Ngerih, Matahukum Dorong Kejagung Bongkar Dugaan Suap Hakim di Kemendag

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 11 Mei 2025 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sekjen Mata hukum Mukhsin Nasir, Sabtu (12/1/2025)

i

Keterangan foto : Sekjen Mata hukum Mukhsin Nasir, Sabtu (12/1/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa RA, Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag).Hal tersebut mendapat sorotan tajam dari Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Minggu (11/5/2025)

Menurut Mukhsin, Berdasarkan informasi yang dia dapatkan dari lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, inisial RA adalah Kepala Biro Hukum Kemendag Rifah Ariny yang dilantik pada September 2024.

“Saya minta Penyidik di Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus suap Hakim yang melibatkan pejabat di Kemendag, ” ucap Mukhsin.

Pemeriksaan pejabat tinggi Kemendag ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan lanjutan untuk mengungkap alur dana suap senilai Rp60 miliar yang diduga melibatkan sejumlah hakim dan pejabat terkait.

Diketahui, kata Mukhsin dari sumber yang dia terima bahwa RA adalah sebagai salah satu saksi kunci yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung. Pemeriksaan ia waktu itu bertujuan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pejabat Kemendag dalam kasus suap yang juga menyeret nama hakim PN Jakpus.

Informasinya Pemeriksaan 5 Saksi Kunci

Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan pemeriksaan intensif terhadap lima orang saksi dengan latar belakang beragam:

RA Kepala Biro Hukum Kemendag Diperiksa selama 8 jam non-stop Fokus pada perannya dalam pemberian legal opinion

BW adalab Staf Ahli Biro Hukum Kemendag, Ahli dalam regulasi ekspor CPO Diperiksa terkait komunikasi dengan korporasi tersangka

MS adalah Hakim PN Jakarta Timur, dia memiliki hubungan profesional dengan tersangka WG. Diperiksa selama 5 jam

OP adalah Panitera PTUN Jambi, dia memiliki catatan komunikasi intens dengan tersangka, Diperiksa terkait alur dokumen

HS adalah Staf PN Jakarta Pusat, dia Diperiksa sebagai saksi kunci transaksi, ia memberikan keterangan selama 6 jam

Berdasarkan informasi yang didapat dari orang yang berada di lingkungan Kemendag, berikut kronologi lengkap alur suap:

Pertama, Inisiasi Kontak (Januari 2025) Korporasi ekspor CPO menghubungi pejabat Kemendag melalui perantara
Dilakukan pertemuan tertutup di hotel Jakarta

Kedua, Penyusunan Strategi (Februari 2025)
Pembuatan legal opinion oleh Biro Hukum Kemendag, Penyusunan dokumen pendukung perkara Komunikasi intensif dengan pihak pengadilan.

Ketiga, Eksekusi Suap (Maret 2025)
Penyaluran dana melalui 3 tahap transfer
Penggunaan akun shell company di Singapura, Pembayaran terakhir dilakukan via cryptocurrency, informasinya Dokumen Bukti Kunci yang Diamankan Penyidik telah mengamankan beberapa bukti penting.

Sebelumnya, Jampidsus Febrie Adriansyah menyebutkan pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang tengah didalami oleh penyidik.

“Hari ini, kami memeriksa lima orang saksi dari berbagai institusi, termasuk dari Kementerian Perdagangan dan beberapa lembaga peradilan,” kata Febrie pada Senin, 5 Mei 2025.

Alur Suap Rp60 Miliar

Kasus ini bermula dari dugaan suap besar-besaran yang diberikan kepada tiga hakim PN Jakpus, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Mereka diduga menerima uang suap agar memberikan putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit (CPO).

Penyidikan mengungkap bahwa WG, panitera muda perdata PN Jakarta Utara, diduga menjadi perantara dalam penyaluran uang suap.

Sementara itu, pejabat Kemendag yang diperiksa diduga terlibat dalam memberikan dukungan hukum atau komunikasi terkait perkara tersebut.

Potensi Tersangka Baru

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami akan terus mengungkap semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Kejagung tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan. Hal ini tergantung pada hasil pemeriksaan.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya mengkonfirmasi dari Kementerian Perdagangan RI.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru