Ngerih, Matahukum Dorong Kejagung Bongkar Dugaan Suap Hakim di Kemendag

Teras Media

- Penulis

Minggu, 11 Mei 2025 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sekjen Mata hukum Mukhsin Nasir, Sabtu (12/1/2025)

i

Keterangan foto : Sekjen Mata hukum Mukhsin Nasir, Sabtu (12/1/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa RA, Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag).Hal tersebut mendapat sorotan tajam dari Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Minggu (11/5/2025)

Menurut Mukhsin, Berdasarkan informasi yang dia dapatkan dari lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, inisial RA adalah Kepala Biro Hukum Kemendag Rifah Ariny yang dilantik pada September 2024.

“Saya minta Penyidik di Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus suap Hakim yang melibatkan pejabat di Kemendag, ” ucap Mukhsin.

Pemeriksaan pejabat tinggi Kemendag ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan lanjutan untuk mengungkap alur dana suap senilai Rp60 miliar yang diduga melibatkan sejumlah hakim dan pejabat terkait.

Diketahui, kata Mukhsin dari sumber yang dia terima bahwa RA adalah sebagai salah satu saksi kunci yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung. Pemeriksaan ia waktu itu bertujuan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pejabat Kemendag dalam kasus suap yang juga menyeret nama hakim PN Jakpus.

Informasinya Pemeriksaan 5 Saksi Kunci

Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan pemeriksaan intensif terhadap lima orang saksi dengan latar belakang beragam:

RA Kepala Biro Hukum Kemendag Diperiksa selama 8 jam non-stop Fokus pada perannya dalam pemberian legal opinion

BW adalab Staf Ahli Biro Hukum Kemendag, Ahli dalam regulasi ekspor CPO Diperiksa terkait komunikasi dengan korporasi tersangka

MS adalah Hakim PN Jakarta Timur, dia memiliki hubungan profesional dengan tersangka WG. Diperiksa selama 5 jam

OP adalah Panitera PTUN Jambi, dia memiliki catatan komunikasi intens dengan tersangka, Diperiksa terkait alur dokumen

HS adalah Staf PN Jakarta Pusat, dia Diperiksa sebagai saksi kunci transaksi, ia memberikan keterangan selama 6 jam

Berdasarkan informasi yang didapat dari orang yang berada di lingkungan Kemendag, berikut kronologi lengkap alur suap:

Pertama, Inisiasi Kontak (Januari 2025) Korporasi ekspor CPO menghubungi pejabat Kemendag melalui perantara
Dilakukan pertemuan tertutup di hotel Jakarta

Kedua, Penyusunan Strategi (Februari 2025)
Pembuatan legal opinion oleh Biro Hukum Kemendag, Penyusunan dokumen pendukung perkara Komunikasi intensif dengan pihak pengadilan.

Ketiga, Eksekusi Suap (Maret 2025)
Penyaluran dana melalui 3 tahap transfer
Penggunaan akun shell company di Singapura, Pembayaran terakhir dilakukan via cryptocurrency, informasinya Dokumen Bukti Kunci yang Diamankan Penyidik telah mengamankan beberapa bukti penting.

Sebelumnya, Jampidsus Febrie Adriansyah menyebutkan pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang tengah didalami oleh penyidik.

“Hari ini, kami memeriksa lima orang saksi dari berbagai institusi, termasuk dari Kementerian Perdagangan dan beberapa lembaga peradilan,” kata Febrie pada Senin, 5 Mei 2025.

Alur Suap Rp60 Miliar

Kasus ini bermula dari dugaan suap besar-besaran yang diberikan kepada tiga hakim PN Jakpus, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Mereka diduga menerima uang suap agar memberikan putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit (CPO).

Penyidikan mengungkap bahwa WG, panitera muda perdata PN Jakarta Utara, diduga menjadi perantara dalam penyaluran uang suap.

Sementara itu, pejabat Kemendag yang diperiksa diduga terlibat dalam memberikan dukungan hukum atau komunikasi terkait perkara tersebut.

Potensi Tersangka Baru

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami akan terus mengungkap semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Kejagung tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan. Hal ini tergantung pada hasil pemeriksaan.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya mengkonfirmasi dari Kementerian Perdagangan RI.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan
Anak-Istri Bintoro Jadi ‘Tahanan Rumah’ Kurator sejak 2025, Bintoro Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pailit
Bukti Kinerja Gemilang, Kejati Kalbar Sita Aset Hasil Pidana Rp115 Miliar
DPRD Kota Tangerang Dituding Boros: Rakyat Disuruh Hemat, Wakilnya Hamburkan APBD
Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Langsung Masuk Bui, Begini Respon Komisi II DPR RI
Dituding Berbuat Tak Senonoh, Ternyata Korban Investasi Bodong Rp200 Juta
Pasang Tiang di Tanah Warga Sembarangan, Fiber Net Dituduh Melawan Hukum
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:54 WIB

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 10:21 WIB

Anak-Istri Bintoro Jadi ‘Tahanan Rumah’ Kurator sejak 2025, Bintoro Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pailit

Senin, 20 April 2026 - 09:11 WIB

Bukti Kinerja Gemilang, Kejati Kalbar Sita Aset Hasil Pidana Rp115 Miliar

Minggu, 19 April 2026 - 11:15 WIB

DPRD Kota Tangerang Dituding Boros: Rakyat Disuruh Hemat, Wakilnya Hamburkan APBD

Minggu, 19 April 2026 - 00:28 WIB

Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 Apr 2026 - 17:54 WIB

Semangat kebersamaan atlet zatayu dalam acara latihan gabungan INKANAS KA Bogor  19 April 2026

Olahraga

Latihan Gabungan INKANAS Kabupaten Bogor 19 April 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 17:35 WIB