Segera Bongkar, CBA Desak Kejagung Tetapkan Perusahaan Penikmat Anggaran Laptop Rp 9,9 Triliun sebagai Tersangka

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa/Kejagung RI.

i

Foto Istimewa/Kejagung RI.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk tidak berhenti hanya menetapkan pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.

Menurut Uchok, penetapan empat tersangka dari unsur Kemendikbudristek belum menyentuh akar persoalan. Ia menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan besar yang diduga menikmati anggaran proyek tersebut harus ikut diperiksa dan ditindak tegas jika terbukti terlibat.

Empat tersangka dari unsur kementerian yang telah diumumkan Kejagung adalah:

-Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA),

-Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020–2021,

-Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan dalam proyek perbaikan infrastruktur manajemen sumber daya sekolah, dan

-Jurist Tan (JT/JS) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.

Uchok menyoroti bahwa para pejabat tersebut tak mungkin bekerja sendiri tanpa adanya kolaborasi dengan pihak-pihak luar, khususnya perusahaan-perusahaan yang diduga menerima keuntungan langsung dari proyek pengadaan.

“Kejagung harus berani mengusut perusahaan-perusahaan besar yang terlibat, seperti Google, PT GoTo, PT Zyrexindo, dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek),” tegas Uchok dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).

Ia mengingatkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kedekatan dengan Nadiem Makarim, yang sebelumnya merupakan pendiri dan CEO Gojek, serta saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek. Hal ini, menurut Uchok, membuka kemungkinan terjadinya “kongkalikong” dalam proses pengadaan.

“Empat pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak mungkin berani melakukan dugaan korupsi tanpa ada pihak perusahaan yang menyambutnya. Dan Kejaksaan Agung sudah memanggil perusahaan-perusahaan itu,” lanjut Uchok.

Untuk menjamin tegaknya keadilan dan supremasi hukum, CBA mendesak agar Kejaksaan Agung menetapkan pihak perusahaan penikmat anggaran sebagai tersangka jika ditemukan dua alat bukti yang cukup.

“Keadilan hukum harus menyeluruh, tidak boleh hanya berhenti pada birokrasi. Jika ada bukti kuat, perusahaan pun harus ikut bertanggung jawab secara pidana,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang
Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak
LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:29 WIB

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Berita Terbaru