Merasa Profesinya Dilecehkan, Advokat di Lebak Akan Laporkan Kepala Unit Bank BJB Maja

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 11 Desember 2022 - 02:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia Lebak – Seorang pengacara di Lebak, Banten bernama Heri Mufti yang merupakan Anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rangkasbitung akan melaporkan Kepala Unit Bank BJB Kecamatan Maja ke Polisi. Hal tersebut dilakukan karena diduga sudah menghina profesi pengacara atau advokat.

“Wanita yang berinisial E merupakan Kepala Unit di Bank BJB Maja, dia diduga melecehkan dan melakukan penghinaan terhadap profesi advokat melalui pesan WhatsAapnya. Padahal, saudara E tidak mengetahui persoalannya dengan jelas tentang penanganan perkara waris,” kata Heri Mufti melalui pernyataanya, Minggu (11/12).

Baca juga : MENKES WAJIB BACA…! Pelayanan Kesehatan Di Lebak Tercoreng Ini Penyebabnya

Lebih lanjut kata Heri, kejadian tersebut juga menyebabkan sejumlah Advokat di Lebak merasa tersinggung serta menyayangkan perilaku oknum Bank BJB tersebut dan mendukung Heri Mufti untuk melaporkannya ke Polisi. Menurut Heri, pihaknya juga sebagai korban merasa dilecehkan dengan perlakuaanta.

“Saya sebagai korban merasa terhina dan merasa dilecehkan profesinya sebagai Advokat oleh saudari E yang diduga telah melakukan tindakan Intimidatif, penghinaan dengan kata-kata yang tidak pantas, fitnah, mencemarkan nama baik dengan maksud menyerang dan merendahkan kehormatan, serta arogan dengan mengaku dirinya adalah seorang Pejabat di Bank BJB Kabupaten Lebak yang memiliki belasan bawahan,” tutur Heri menjelaskan.

Dijelaskan Heri, pihaknya juga tak permasalahkan seandainya terjadi terhadap dirinya pribadi. Tapi terkait yang dilakukan oleh E penghinaan dengan menyangkut kehormatan profesi Advokat. Kata Heri, pihaknya sebagai korban akan meminta dukungan dan perlindungan kepada organisasinya yaitu Peradi.

“Tidak bisa seperti ini, saya sudah jelaskan sebelumnya terkait masalah yang ada dengan pihak keluarga dengan jelas, tapi ada beberapa pihak yang tetap tidak mau menerima hal ini. Padahal jelas konsensus awalnya pun tidak dipenuhi oleh mereka. Kita masih menunggu itikad baik dari E untuk meminta maaf atas tindakannya tersebut sampai batas waktu yang di tentukan. Apabila dalam kurun waktu 2×24 jam belum juga ada itikad baik. Saya akan menempuh jalur hukum,” tutup Heri. (Angga)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru