Merasa Profesinya Dilecehkan, Advokat di Lebak Akan Laporkan Kepala Unit Bank BJB Maja

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 11 Desember 2022 - 02:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia Lebak – Seorang pengacara di Lebak, Banten bernama Heri Mufti yang merupakan Anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rangkasbitung akan melaporkan Kepala Unit Bank BJB Kecamatan Maja ke Polisi. Hal tersebut dilakukan karena diduga sudah menghina profesi pengacara atau advokat.

“Wanita yang berinisial E merupakan Kepala Unit di Bank BJB Maja, dia diduga melecehkan dan melakukan penghinaan terhadap profesi advokat melalui pesan WhatsAapnya. Padahal, saudara E tidak mengetahui persoalannya dengan jelas tentang penanganan perkara waris,” kata Heri Mufti melalui pernyataanya, Minggu (11/12).

Baca juga : MENKES WAJIB BACA…! Pelayanan Kesehatan Di Lebak Tercoreng Ini Penyebabnya

Lebih lanjut kata Heri, kejadian tersebut juga menyebabkan sejumlah Advokat di Lebak merasa tersinggung serta menyayangkan perilaku oknum Bank BJB tersebut dan mendukung Heri Mufti untuk melaporkannya ke Polisi. Menurut Heri, pihaknya juga sebagai korban merasa dilecehkan dengan perlakuaanta.

“Saya sebagai korban merasa terhina dan merasa dilecehkan profesinya sebagai Advokat oleh saudari E yang diduga telah melakukan tindakan Intimidatif, penghinaan dengan kata-kata yang tidak pantas, fitnah, mencemarkan nama baik dengan maksud menyerang dan merendahkan kehormatan, serta arogan dengan mengaku dirinya adalah seorang Pejabat di Bank BJB Kabupaten Lebak yang memiliki belasan bawahan,” tutur Heri menjelaskan.

Dijelaskan Heri, pihaknya juga tak permasalahkan seandainya terjadi terhadap dirinya pribadi. Tapi terkait yang dilakukan oleh E penghinaan dengan menyangkut kehormatan profesi Advokat. Kata Heri, pihaknya sebagai korban akan meminta dukungan dan perlindungan kepada organisasinya yaitu Peradi.

“Tidak bisa seperti ini, saya sudah jelaskan sebelumnya terkait masalah yang ada dengan pihak keluarga dengan jelas, tapi ada beberapa pihak yang tetap tidak mau menerima hal ini. Padahal jelas konsensus awalnya pun tidak dipenuhi oleh mereka. Kita masih menunggu itikad baik dari E untuk meminta maaf atas tindakannya tersebut sampai batas waktu yang di tentukan. Apabila dalam kurun waktu 2×24 jam belum juga ada itikad baik. Saya akan menempuh jalur hukum,” tutup Heri. (Angga)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban
Disebut Jadi Penghubung Pengusaha dan Pejabat, CBA Minta KPK Periksa Nyoman Adhi
Kasus Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp1 Miliar Dilimpahkan ke Kejari Sorong, Tersangka Ajukan Restorative Justice
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:35 WIB

CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar

Berita Terbaru