Kejati KEPRI Paparkan Penyebab Terjadinya Korupsi Anggaran BOS

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 11 Desember 2022 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Asintel Kejati Kepri) menyebut sejumlah modus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) supaya menjadi perhatian bagi aparatur yang bersentuhan langsung dengan pengelolaan dana tersebut. Modus korupsi dana BOS, antara lain sekolah menyetorkan sejumlah uang kepada pengelola dana BOS di Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mempercepat proses pencairan dana tersebut.

“Titik celah korupsi dana BOS itu ada tiga, yakni dari proses pencairan, proses pengelolaan data, dan proses pelaporan atau pertanggungjawaban yang berpotensi melahirkan laporan fiktif,” ucap Asisten Intelijen Kejati Kepri, Lambok Sidabutar, Sabtu (10/12).

Baca jugaKejati Kepri Ungkap Balai Rehabilitasi Bantu Lapas

Lebih lanjut, Lambok menjelaskan modus korupsi dana BOS, antara lain sekolah menyetorkan sejumlah uang kepada pengelola dana BOS di Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mempercepat proses pencairan dana tersebut.

Kemudian dana BOS diselewengkan dalam bentuk pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis, hingga sekolah tidak melibatkan komite sekolah dan dewan pendidikan.

Selanjutnya, dana BOS hanya dikelola oleh kepala sekolah dan bendahara sekolah, hingga dikelola secara tidak transparan. Pihak sekolah atau kepala sekolah selalu berdalih dana BOS kurang, padahal sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ada juga modus mark up atau penggelembungan dana pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Membuat laporan palsu, misalnya pembelian alat prasarana sekolah dengan kuitansi palsu atau pengadaan alat fiktif.

“Bahkan ada pula kepala sekolah yang menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi,” kata Lambok.

Lambok mengutarakan dana BOS adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia, agar dapat melaksanakan kegiatan belajar yang lebih baik bagi siswa.

Ia menyampaikan bahwa pencairan dana BOS dibagi ke dalam dua jenis, yakni dana BOS reguler dan dana BOS kinerja.

Dana BOS reguler adalah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Sedangkan, dana BOS kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

Menurut Lambok, untuk tahun 2021 total alokasi dana BOS di seluruh Indonesia mencapai Rp52,5 triliun untuk 216.662 sekolah penerima.

“Jumlah sebesar itu yang rawan menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi, baik dari faktor internal maupun eksternal,” kata Lamok lagi.

Lebih lanjut Asintel Kejati Kepri mengajak semua pihak untuk turut aktif memberantas korupsi khususnya di lingkungan sekolah, di mana peran serta masyarakat masuk ke dalam strategi pemberantasan korupsi.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Strategi Pemberantasan Korupsi Dapat Berupa Pencegahan, Penindakan, dan Peran Serta Masyarakat yang diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2000.

“Pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan-penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat,” demikian Lambok. (Deni)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban
Disebut Jadi Penghubung Pengusaha dan Pejabat, CBA Minta KPK Periksa Nyoman Adhi
Kasus Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp1 Miliar Dilimpahkan ke Kejari Sorong, Tersangka Ajukan Restorative Justice
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:35 WIB

CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar

Berita Terbaru