INDODAX Delisting Kripto ASIXV2, CBA dan CWIG Desak Anang Hermansyah Bertanggung Jawab Secara Moral dan Materi

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan : Penipuan Kripto

i

Keterangan : Penipuan Kripto

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Platform perdagangan aset kripto terbesar di Indonesia, INDODAX, secara resmi melakukan delisting terhadap aset kripto ASIXV2, yang dikenal sebagai proyek kripto milik musisi Anang Hermansyah. Proses delisting tersebut telah dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 14.00 WIB.

Dalam pengumuman resminya, INDODAX mengimbau seluruh member yang masih memiliki ASIXV2 untuk segera melakukan withdrawal (penarikan) secara mandiri, karena fitur deposit dan perdagangan untuk token tersebut sudah dinonaktifkan.

Menanggapi situasi ini, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai bahwa pemilik proyek kripto tidak dapat serta-merta melepaskan diri dari tanggung jawab publik.

> “Withdrawal secara mandiri bisa menimbulkan kerugian, terutama bagi masyarakat yang telah membeli token ini dengan harapan pada roadmap yang dijanjikan. Kami mendorong agar pihak pemilik proyek, termasuk Anang Hermansyah, menyampaikan klarifikasi dan solusi yang adil kepada masyarakat yang merasa mengalami kerugian secara materi,” tegas Uchok.

 

Sikap serupa disampaikan oleh Ketua Umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), Henry Hosang, yang meminta masyarakat pemegang ASIXV2 untuk mengumpulkan data dan bukti kerugian serta melaporkannya secara resmi ke lembaga hukum yang berwenang.

> “Kami memandang bahwa proyek token ASIXV2 perlu dievaluasi secara menyeluruh, termasuk realisasi dari roadmap yang dijanjikan. Jika ditemukan adanya kelalaian atau penyalahgunaan kepercayaan publik, maka proses hukum perlu segera ditempuh,” ujar Henry.

 

CBA dan CWIG juga mempertanyakan mekanisme verifikasi token di Indonesia, khususnya dalam hal bagaimana ASIXV2 bisa masuk ke platform perdagangan resmi.

> “Kami mendesak BAPPEBTI dan otoritas terkait seperti Kemendag dan OJK untuk membuka secara transparan proses verifikasi token ini. Proses delisting yang terjadi akhirnya berdampak langsung pada pemilik token. Kami menduga ada kelalaian dalam pengawasan dari pihak regulator, yang justru merugikan masyarakat dan menguntungkan pihak developer dalam hal ini Anang Hermansyah,”

 

Sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan konsumen aset digital, CWIG dan CBA menyatakan kesiapannya untuk mendampingi masyarakat yang merasa dirugikan, dan akan terus mengawal proses ini sebagai bentuk pengawasan terhadap tata kelola industri kripto di Indonesia.

> “CWIG dan CBA membuka Posko Bantuan Hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh token ASIX. Silakan menyampaikan pengaduan atau laporan melalui nomor 0811-8862-616,” tutup Henry.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Berita Terbaru