Gawat, CBA Desak KPK Usut Proyek Mangkrak Terminal LPG Jatim Senilai Rp2,7 Triliun

Avatar photo

- Penulis

Senin, 28 Juli 2025 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Kamis (3/7/2025)

i

Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Kamis (3/7/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidik proyek pembangunan Terminal LPG Refrigerated Jawa Timur (Tahap-2) yang dikerjakan oleh Konsorsium PT Hutama Karya (Persero) dan China Petroleum Pipeline Engineering Co., Ltd. Proyek tersebut disebut mangkrak tanpa progres selama tahun 2022.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyebut bahwa proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab PT Pertamina Energy Terminal (PET), anak usaha dari PT Pertamina International Shipping (PIS). Pada 23 Desember 2021, PT Pertamina (Persero), Pertamina PET, dan konsorsium menandatangani perjanjian novasi atas pembangunan terminal LPG sisi darat dan jetty di Jawa Timur.

“Namun selama tahun 2022, tidak ada kemajuan pekerjaan dari konsorsium tersebut. Bahkan, pada 22 September 2022, Pertamina PET terpaksa mengeluarkan surat pemutusan kontrak karena stagnasi pekerjaan,” ungkap Uchok, Senin (28/7/2025).

Uchok menilai kondisi tersebut sangat merugikan keuangan negara dan berpotensi kuat mengandung unsur tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, CBA meminta KPK segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini.

“Kami meminta KPK segera memanggil dan memeriksa jajaran Direksi dan Komisaris PT Pertamina Energy Terminal, termasuk Direktur Utama Yoki Firnandi dan Komisaris Utama Mochtar Husein,” tegas Uchok.

Sebagai informasi, proyek pembangunan Terminal LPG Refrigerated Jawa Timur (Tahap-2) memiliki nilai fantastis, yakni sebesar Rp2.792.643.666.000 dan USD 43.997.000.

“Proyek sebesar ini tidak boleh dibiarkan mangkrak dan merugikan negara begitu saja. Harus ada pihak yang bertanggung jawab dan diseret ke ranah hukum,” tutup Uchok.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Berita Terbaru