Terasistana.co Jakarta — Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus P3TPK pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menyita lima unit mobil mewah yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2012–2017.
Penyitaan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang sama untuk periode 2018–2023 dengan tersangka berinisial MRC.
Dasar hukum penyitaan merujuk pada: Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: PRIN-65/F.2/Fd.2/08/2025, tanggal 4 Agustus 2025. Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-241/F.2/Fd.2/08/2025, tanggal 4 Agustus 2025.
Lima unit kendaraan yang disita adalah: Mini Cooper putih tipe Countryman, Toyota Alphard hitam tipe 2.5 G CVT, Mercedes-Benz hitam tipe Maybach S 500, Mercedes-Benz hitam tipe S 450, Mercedes-Benz hitam tipe C 63 AMG.
Seluruh kendaraan tersebut ditemukan di area parkir lantai Ground Mendjangan Mansion, Jalan Tegal Parang Utara Nomor 19, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyatakan bahwa barang bukti hasil penyitaan akan digunakan untuk pembuktian perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS tahun 2012–2017.



