Kejagung Hoax, Tegaskan Tak Ada Penggeledahan di Rumah Jampidsus  

Avatar photo

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa/Kejagung RI.

i

Foto Istimewa/Kejagung RI.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi kabar yang beredar di media sosial mengenai adanya upaya penggeledahan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh aparat kepolisian pada Kamis (31/7/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima laporan apa pun terkait informasi tersebut.

“Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada laporan,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Anang juga menanggapi soal keberadaan personel TNI di kediaman Jampidsus. Ia menjelaskan bahwa keberadaan aparat militer tersebut merupakan bagian dari pengamanan yang telah diatur dalam nota kesepahaman antara Kejagung dan TNI.

“Pak Febrie ini adalah Jampidsus yang menangani perkara-perkara korupsi besar. Jadi pengamanan oleh TNI memang sudah dilakukan sejak dulu,” kata dia.

Lebih lanjut, Anang menyebut pengamanan terhadap jaksa sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Dalam Pasal 4 beleid itu disebutkan bahwa jaksa mendapat pelindungan dari negara, termasuk oleh Polri dan TNI.

Sebelumnya, salah satu media melaporkan bahwa aparat kepolisian berusaha menggeledah rumah Jampidsus, namun upaya itu disebutkan gagal karena adanya penjagaan ketat dari personel TNI.

Kabar tersebut ramai dibicarakan di media sosial dan menimbulkan spekulasi publik mengenai adanya ketegangan antarlembaga penegak hukum.

Namun Kejaksaan Agung menegaskan tidak ada insiden penggeledahan seperti yang diberitakan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal
Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman
Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​
LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP
Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo
GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:23 WIB

LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo

Berita Terbaru

Nasional

Pakar : Punya Ijasah Ghoib, Gibran Pantas Didiskualifikasi

Minggu, 4 Okt 2026 - 19:01 WIB