Kejagung Hoax, Tegaskan Tak Ada Penggeledahan di Rumah Jampidsus  

Avatar photo

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa/Kejagung RI.

i

Foto Istimewa/Kejagung RI.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi kabar yang beredar di media sosial mengenai adanya upaya penggeledahan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh aparat kepolisian pada Kamis (31/7/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima laporan apa pun terkait informasi tersebut.

“Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada laporan,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Anang juga menanggapi soal keberadaan personel TNI di kediaman Jampidsus. Ia menjelaskan bahwa keberadaan aparat militer tersebut merupakan bagian dari pengamanan yang telah diatur dalam nota kesepahaman antara Kejagung dan TNI.

“Pak Febrie ini adalah Jampidsus yang menangani perkara-perkara korupsi besar. Jadi pengamanan oleh TNI memang sudah dilakukan sejak dulu,” kata dia.

Lebih lanjut, Anang menyebut pengamanan terhadap jaksa sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Dalam Pasal 4 beleid itu disebutkan bahwa jaksa mendapat pelindungan dari negara, termasuk oleh Polri dan TNI.

Sebelumnya, salah satu media melaporkan bahwa aparat kepolisian berusaha menggeledah rumah Jampidsus, namun upaya itu disebutkan gagal karena adanya penjagaan ketat dari personel TNI.

Kabar tersebut ramai dibicarakan di media sosial dan menimbulkan spekulasi publik mengenai adanya ketegangan antarlembaga penegak hukum.

Namun Kejaksaan Agung menegaskan tidak ada insiden penggeledahan seperti yang diberitakan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Berita Terbaru