CBA Tuding PPATK dan Bank “Kongkalikong” Soal Blokir Rekening, Rakyat Dirugikan Rp12 Triliun

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Jumat (1/8/2025)

i

Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Jumat (1/8/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Center For Budget Analysis (CBA) menyoroti dugaan praktik tidak transparan antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak perbankan terkait kebijakan pemblokiran massal rekening nasabah. Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mendesak Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, untuk mundur dari jabatannya karena dianggap telah merugikan masyarakat hingga Rp12 triliun.

Menurut Jajang, kebijakan pemblokiran rekening ini membuat rakyat semakin terpuruk.

“Ibarat pepatah, rakyat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Bahkan, dalam kasus ini seperti sengaja dijatuhkan dari tangga oleh PPATK,” ujarnya, Ahad (10/8/2025).

Ia mencontohkan, pemblokiran rekening membuat sejumlah pihak kesulitan menjalankan aktivitas penting, seperti Ustaz Das’ad Latif yang tidak bisa membangun masjid, hingga warga yang gagal membayar biaya rumah sakit karena dana di rekening terkunci.

PPATK sebelumnya mengklaim telah membuka blokir 120 juta rekening. Namun, menurut laporan yang diterima CBA, sejumlah nasabah mengaku diminta membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening mereka.

“Kalau dikalkulasikan, total uang yang terkumpul dari biaya aktivasi itu mencapai sekitar Rp12 triliun. Pertanyaannya, uang ini masuk ke mana? Ke admin bank atau ke PPATK?” tegas Jajang.

Ia menilai, jika dana tersebut masuk ke pihak bank, maka PPATK harus mengganti kerugian masyarakat.

“Kalau PPATK tidak mau mengganti kerugian nasabah, publik berhak curiga adanya kongkalikong antara PPATK dengan pihak bank,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​
LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP
Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo
GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Nasional

Pakar : Punya Ijasah Ghoib, Gibran Pantas Didiskualifikasi

Minggu, 4 Okt 2026 - 19:01 WIB

Nasional

OJK Wajib Maksimal Lindungi Konsumen

Sabtu, 3 Okt 2026 - 05:36 WIB