CBA Tuding PPATK dan Bank “Kongkalikong” Soal Blokir Rekening, Rakyat Dirugikan Rp12 Triliun

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Jumat (1/8/2025)

i

Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Jumat (1/8/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Center For Budget Analysis (CBA) menyoroti dugaan praktik tidak transparan antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak perbankan terkait kebijakan pemblokiran massal rekening nasabah. Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mendesak Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, untuk mundur dari jabatannya karena dianggap telah merugikan masyarakat hingga Rp12 triliun.

Menurut Jajang, kebijakan pemblokiran rekening ini membuat rakyat semakin terpuruk.

“Ibarat pepatah, rakyat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Bahkan, dalam kasus ini seperti sengaja dijatuhkan dari tangga oleh PPATK,” ujarnya, Ahad (10/8/2025).

Ia mencontohkan, pemblokiran rekening membuat sejumlah pihak kesulitan menjalankan aktivitas penting, seperti Ustaz Das’ad Latif yang tidak bisa membangun masjid, hingga warga yang gagal membayar biaya rumah sakit karena dana di rekening terkunci.

PPATK sebelumnya mengklaim telah membuka blokir 120 juta rekening. Namun, menurut laporan yang diterima CBA, sejumlah nasabah mengaku diminta membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening mereka.

“Kalau dikalkulasikan, total uang yang terkumpul dari biaya aktivasi itu mencapai sekitar Rp12 triliun. Pertanyaannya, uang ini masuk ke mana? Ke admin bank atau ke PPATK?” tegas Jajang.

Ia menilai, jika dana tersebut masuk ke pihak bank, maka PPATK harus mengganti kerugian masyarakat.

“Kalau PPATK tidak mau mengganti kerugian nasabah, publik berhak curiga adanya kongkalikong antara PPATK dengan pihak bank,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Berita Terbaru