Terasmedia.co Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan (Gerindra) dan Satori (Nasdem), sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait penyaluran dana program sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2020–2023.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, (12/8).
“Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menduga, dalam rapat-rapat tertutup Panitia Kerja (Panja) Komisi XI bersama BI dan OJK, terjadi kesepakatan jatah dana CSR untuk setiap anggota Komisi XI: sekitar 10 kegiatan dari BI dan 18–24 dari OJK per tahun.
Dana itu disalurkan melalui yayasan yang dikelola para legislator, dengan teknis pencairan, proposal, dan laporan pertanggungjawaban dibahas khusus oleh tenaga ahli DPR dan pelaksana dari BI serta OJK.
Skema ini berlangsung usai pembahasan anggaran tahunan BI dan OJK pada 2020, 2021, dan 2022. KPK menilai mekanisme tersebut melibatkan kewenangan Komisi XI dalam menyetujui rencana anggaran kedua lembaga, yang dimanfaatkan untuk mengalirkan dana ke pihak-pihak tertentu.



