Mertua Dito Dicekal, Komisi III DPR: Bongkar Semua yang Terlibat Korupsi Haji

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan 13 Agustus 2025.

i

Foto Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan 13 Agustus 2025.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Komisi III DPR RI mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan keterlibatan bos Travel haji dan umrah dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat disinggung terkait munculnya nama pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sebagai salah satu pihak yang dicekal oleh KPK.

“Kita dukung KPK membongkar dan menuntaskan perkara perkara korupsi tanpa beda-beda, semua sama,” kata Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu menekankan Lembaga Antirasuah tidak boleh tebang pilih dalam menjerat pihak-pihak yang diduga ikut menikmati aliran uang haram dari kasus tersebut. Apalagi, bila penyidik benar-benar menemukan bukti keterlibatan pihak-pihak yang dicekal, termasuk Fuad Hasan Masyhur.

“Yang terlibat dan menikmati hasil korupsi sesuai dengan bukti yang valid dan melawan hukum mestinya semuanya dimintai pertanggungjawaban,” kata dia.

“Dalam pidana korupsi memang begitu kemana dana itu mengalir meski ditelusuri tak boleh berhenti sebelum sampai titik akhir penerima manfaat hasil kejahatan itu,” timpalnya.

Kendati begitu, Hinca menyatakan sejauh ini pihaknya percaya pada kinerja KPK. Menurutnya, Komisi Antikorupsi sudah mengusut kasus dugaan korupsi haji sesuai jalur.

“Kita percaya KPK sudah punya SPO yang baik untuk memastikan penegakan hukum yang sedang ditanganinya tuntas dan utuh. Kita dukung KPK,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK terus mendalami kasus duagaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Teranyar, kasus ini menyeret dugaan keterlibatan lebih dari 100 agen perjalanan (travel) haji dan umroh.

Hal ini terungkap dari pernyataan KPK yang menyatakan telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz. Termasuk, seseorang berinisial FHM.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA (Ishfah Abidal Aziz), dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

Informasi yang beredar, inisial FHM yang dimaksud adalah pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Maktour merupakan perusahaan biro perjalanan haji dan umroh yang telah berusia lebih dari 40 tahun di bawah bendera PT Maktour Bangun Persada.

Maktour Bangun Persada juga memiliki entitas perusahaan lain yang bergerak di industri kelapa sawit, PT Menthobi Karyatama Raya Tbk (MKTR).

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, per 31 Juli 2025, Fuad Hasan merupakan pengendali MKTR secara langsung dengan kepemilikan 68,67 persen. Tercatat, Maktour Bangun Persada juga menggenggam saham MKTR sebesar 7,79 persen.

Adapun MKTR melantai perdana di Bursa atau initial public offering (IPO) pada 8 November 2022 di harga 120. Dalam empat bulan setelah IPO, saham MKTR sempat terbang ke level 300.

Namun, MKTR ditutup di level 107 atau lebih rendah dari harga IPO pada saat perdagangan kemarin, Selasa, 12 Agustus 2025. Bila menghitung dengan saham yang dimiliki Fuad, maka harta kekayaannya di MKTR senilai Rp885,55 miliar.

Fuad juga dikenal sebagai orang tua dari Niena Kirana Riskyana, istri Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo

Komentar ditutup.

Berita Terkait

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang
Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak
LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:29 WIB

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Berita Terbaru