Mertua Dito Dicekal, Komisi III DPR: Bongkar Semua yang Terlibat Korupsi Haji

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan 13 Agustus 2025.

i

Foto Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan 13 Agustus 2025.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Komisi III DPR RI mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan keterlibatan bos Travel haji dan umrah dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat disinggung terkait munculnya nama pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sebagai salah satu pihak yang dicekal oleh KPK.

“Kita dukung KPK membongkar dan menuntaskan perkara perkara korupsi tanpa beda-beda, semua sama,” kata Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu menekankan Lembaga Antirasuah tidak boleh tebang pilih dalam menjerat pihak-pihak yang diduga ikut menikmati aliran uang haram dari kasus tersebut. Apalagi, bila penyidik benar-benar menemukan bukti keterlibatan pihak-pihak yang dicekal, termasuk Fuad Hasan Masyhur.

“Yang terlibat dan menikmati hasil korupsi sesuai dengan bukti yang valid dan melawan hukum mestinya semuanya dimintai pertanggungjawaban,” kata dia.

“Dalam pidana korupsi memang begitu kemana dana itu mengalir meski ditelusuri tak boleh berhenti sebelum sampai titik akhir penerima manfaat hasil kejahatan itu,” timpalnya.

Kendati begitu, Hinca menyatakan sejauh ini pihaknya percaya pada kinerja KPK. Menurutnya, Komisi Antikorupsi sudah mengusut kasus dugaan korupsi haji sesuai jalur.

“Kita percaya KPK sudah punya SPO yang baik untuk memastikan penegakan hukum yang sedang ditanganinya tuntas dan utuh. Kita dukung KPK,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK terus mendalami kasus duagaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Teranyar, kasus ini menyeret dugaan keterlibatan lebih dari 100 agen perjalanan (travel) haji dan umroh.

Hal ini terungkap dari pernyataan KPK yang menyatakan telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz. Termasuk, seseorang berinisial FHM.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA (Ishfah Abidal Aziz), dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

Informasi yang beredar, inisial FHM yang dimaksud adalah pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Maktour merupakan perusahaan biro perjalanan haji dan umroh yang telah berusia lebih dari 40 tahun di bawah bendera PT Maktour Bangun Persada.

Maktour Bangun Persada juga memiliki entitas perusahaan lain yang bergerak di industri kelapa sawit, PT Menthobi Karyatama Raya Tbk (MKTR).

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, per 31 Juli 2025, Fuad Hasan merupakan pengendali MKTR secara langsung dengan kepemilikan 68,67 persen. Tercatat, Maktour Bangun Persada juga menggenggam saham MKTR sebesar 7,79 persen.

Adapun MKTR melantai perdana di Bursa atau initial public offering (IPO) pada 8 November 2022 di harga 120. Dalam empat bulan setelah IPO, saham MKTR sempat terbang ke level 300.

Namun, MKTR ditutup di level 107 atau lebih rendah dari harga IPO pada saat perdagangan kemarin, Selasa, 12 Agustus 2025. Bila menghitung dengan saham yang dimiliki Fuad, maka harta kekayaannya di MKTR senilai Rp885,55 miliar.

Fuad juga dikenal sebagai orang tua dari Niena Kirana Riskyana, istri Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Jumat, 25 September 2026 - 08:00 WIB

Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten

Berita Terbaru