Kejagung Diminta Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Jumat (29/8/2025)

i

Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Jumat (29/8/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Matahukum buka suara terkait kasus menimpa sembilan terdakwa dugaan korupsi importasi gula yang disebut Kejaksaan Agung melalui Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno akan tetap berjalan. Menurut Matahukum, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung sebagai pimpinan tertinggi lembaga harus menghentikan proses pradilan hukum bagi terdakwa, karena abolisi itu kepentingan negara.

“Sikap keputusan Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung yang keduanya adalah pembantu atau kabinet pemerintahan Presiden Prabowo harus menjunjung tinggi kepatuhan hukum. Jadi tujuan abolisi untuk kepentingan negara terhadap undang undang dasar 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir lewat pernyataanya, Selasa (2/9/2025)

Menurut Mukhsin, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung sebagai pimpinan tertinggi di institusi keduanya bersikap tegas untuk memerintahkan bawahannya agar menghentikan atau meniadakan proses peradilan hukum. Terutama kata Mukhsin soal kasus importasi gula terhadap para pihak terdakwa atau korporasi tersebut.

“JPU dan Hakim keduanya tidak patuh terhadap keadilan hukum. Maka JPU dan Hakim harus disidangkan sebagai pelanggaran etik ketidak Patuhan terhadap keadilan penegakan hukum,” sebut Mukhsin.

Dikatakan Mukhsin, JPU dan Hakim menafsifkan obolisi dari dalil kepentingan bukan kepentingan tujuan. Kata Mukhsin, obolisi sebagai keputusan yang berdasar dari undang undang dasar 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
“Menjadi hukum dasar tertinggi. Ini berarti UUD 1945 menjadi landasan bagi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan presiden, dan tidak boleh bertentangan dengannya,” ujar Mukhsin.

“Pendapat hukum ini yang harus di jelaskan kepada JPU dan hakim agar keduanya segera sadar dari kepatuhan hukum terhadap keadilan penegakan hukum.jpu dan hakim segera hentikan prodak peradilan sesat,” sambung Mukhsin.

Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Pengacara dari sembilan terdakwa kasus korupsi importasi gula yang diwakili oleh Hotman Paris. Dia meminta Kejaksaan Agung menghentikan penuntutan terhadap klien mereka.

Permintaan ini menyusul pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong oleh Presiden Prabowo. Hotman berpendapat, abolisi tersebut berkonsekuensi hukum menghilangkan semua proses dan akibat hukum dalam kasus ini.

Menurutnya, ketika proses hukum terhadap pemberi tugas dalam hal ini Tom Lembong sudah dihentikan, maka seluruh proses hukum terhadap pihak penerima tugas juga harus dihentikan.

“Tom Lembong dituduh melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya sembilan korporasi impor ini. Tapi kalau proses hukum Tom Lembongnya dikatakan sudah selesai atau ditiadakan, jadi bagaimana bisa dibuktikan bahwa dia melakukan perbuatan (melawan) hukum untuk memperkaya klien kami?” ujar Hotman Paris.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan proses hukum kasus korupsi importasi gula terhadap terdakwa lainnya akan tetap berjalan, meskipun Tom Lembong mendapatkan abolisi. Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno menegaskan bahwa Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 hanya diberikan kepada Tom Lembong saja.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru