Kejagung Diminta Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula

Teras Media

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Jumat (29/8/2025)

i

Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Jumat (29/8/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Matahukum buka suara terkait kasus menimpa sembilan terdakwa dugaan korupsi importasi gula yang disebut Kejaksaan Agung melalui Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno akan tetap berjalan. Menurut Matahukum, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung sebagai pimpinan tertinggi lembaga harus menghentikan proses pradilan hukum bagi terdakwa, karena abolisi itu kepentingan negara.

“Sikap keputusan Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung yang keduanya adalah pembantu atau kabinet pemerintahan Presiden Prabowo harus menjunjung tinggi kepatuhan hukum. Jadi tujuan abolisi untuk kepentingan negara terhadap undang undang dasar 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir lewat pernyataanya, Selasa (2/9/2025)

Menurut Mukhsin, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung sebagai pimpinan tertinggi di institusi keduanya bersikap tegas untuk memerintahkan bawahannya agar menghentikan atau meniadakan proses peradilan hukum. Terutama kata Mukhsin soal kasus importasi gula terhadap para pihak terdakwa atau korporasi tersebut.

“JPU dan Hakim keduanya tidak patuh terhadap keadilan hukum. Maka JPU dan Hakim harus disidangkan sebagai pelanggaran etik ketidak Patuhan terhadap keadilan penegakan hukum,” sebut Mukhsin.

Dikatakan Mukhsin, JPU dan Hakim menafsifkan obolisi dari dalil kepentingan bukan kepentingan tujuan. Kata Mukhsin, obolisi sebagai keputusan yang berdasar dari undang undang dasar 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
“Menjadi hukum dasar tertinggi. Ini berarti UUD 1945 menjadi landasan bagi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan presiden, dan tidak boleh bertentangan dengannya,” ujar Mukhsin.

“Pendapat hukum ini yang harus di jelaskan kepada JPU dan hakim agar keduanya segera sadar dari kepatuhan hukum terhadap keadilan penegakan hukum.jpu dan hakim segera hentikan prodak peradilan sesat,” sambung Mukhsin.

Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Pengacara dari sembilan terdakwa kasus korupsi importasi gula yang diwakili oleh Hotman Paris. Dia meminta Kejaksaan Agung menghentikan penuntutan terhadap klien mereka.

Permintaan ini menyusul pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong oleh Presiden Prabowo. Hotman berpendapat, abolisi tersebut berkonsekuensi hukum menghilangkan semua proses dan akibat hukum dalam kasus ini.

Menurutnya, ketika proses hukum terhadap pemberi tugas dalam hal ini Tom Lembong sudah dihentikan, maka seluruh proses hukum terhadap pihak penerima tugas juga harus dihentikan.

“Tom Lembong dituduh melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya sembilan korporasi impor ini. Tapi kalau proses hukum Tom Lembongnya dikatakan sudah selesai atau ditiadakan, jadi bagaimana bisa dibuktikan bahwa dia melakukan perbuatan (melawan) hukum untuk memperkaya klien kami?” ujar Hotman Paris.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan proses hukum kasus korupsi importasi gula terhadap terdakwa lainnya akan tetap berjalan, meskipun Tom Lembong mendapatkan abolisi. Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno menegaskan bahwa Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 hanya diberikan kepada Tom Lembong saja.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan
Anak-Istri Bintoro Jadi ‘Tahanan Rumah’ Kurator sejak 2025, Bintoro Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pailit
Bukti Kinerja Gemilang, Kejati Kalbar Sita Aset Hasil Pidana Rp115 Miliar
DPRD Kota Tangerang Dituding Boros: Rakyat Disuruh Hemat, Wakilnya Hamburkan APBD
Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Langsung Masuk Bui, Begini Respon Komisi II DPR RI
Dituding Berbuat Tak Senonoh, Ternyata Korban Investasi Bodong Rp200 Juta
Pasang Tiang di Tanah Warga Sembarangan, Fiber Net Dituduh Melawan Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:54 WIB

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 10:21 WIB

Anak-Istri Bintoro Jadi ‘Tahanan Rumah’ Kurator sejak 2025, Bintoro Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pailit

Senin, 20 April 2026 - 09:11 WIB

Bukti Kinerja Gemilang, Kejati Kalbar Sita Aset Hasil Pidana Rp115 Miliar

Minggu, 19 April 2026 - 11:15 WIB

DPRD Kota Tangerang Dituding Boros: Rakyat Disuruh Hemat, Wakilnya Hamburkan APBD

Minggu, 19 April 2026 - 00:28 WIB

Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 Apr 2026 - 17:54 WIB

Semangat kebersamaan atlet zatayu dalam acara latihan gabungan INKANAS KA Bogor  19 April 2026

Olahraga

Latihan Gabungan INKANAS Kabupaten Bogor 19 April 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 17:35 WIB