Kajari Jakpus Luruskan Soal Jaksa Tangani Setiap Perkara

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 20 September 2025 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kajari Jakpus Dr Safrianto Zuriat Putra, Jumat (19/9/2025)

i

Keterangan foto : Kajari Jakpus Dr Safrianto Zuriat Putra, Jumat (19/9/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Dr. Safrianto Zuriat Putra luruskan sejumlah tudingan negatif yang diberitakan media online. Isu-isu tersebut mulai dari penanganan kasus kredit fiktif Bank DKI, tuntutan ringan dalam kasus penganiayaan, hingga kritik soal tertutupnya akses informasi di Kejari Jakarta Pusat.

Safrianto menjelaskan bahwa seluruh tindakan dan kebijakan penuntutan yang dilakukan pihaknya mengacu pada fakta hukum dan prosedur yang berlaku.

“Teman-teman jaksa bekerja secara profesional, berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta persidangan. Tidak ada intervensi apa pun dari pimpinan sebagaimana yang dituduhkan,” kata Safrianto lewat pernyataannya kepada media, Jumat (19/9/2025),

Kasus Kredit Fiktif Bank DKI

Safrianto menceritakan tentang salah satu isu yang disorot adalah dugaan keberpihakan Kejari Jakarta Pusat kepada Bank DKI dalam kasus dugaan kredit fiktif. Kata Safiranto, sejumlah pihak menilai Kejari tidak menjalankan peran penegakan hukum secara optimal dan justru bersikap pasif terhadap laporan masyarakat.

Menanggapi itu, Safrianto menegaskan bahwa setelah dilakukan pengumpulan data dan keterangan oleh Jaksa Pidana Khusus (Pidsus), tidak ditemukan unsur kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Bank DKI masih menguasai aset jaminan kredit, dan nilai asetnya lebih tinggi dari nilai pinjaman. Karena itu, tidak ada unsur kerugian negara, sehingga perkara ini bukan kategori tindak pidana korupsi,” jelas Safiranto.

Safrianto juga menyebut bahwa dugaan adanya dokumen palsu dalam proses kredit merupakan ranah Pidana Umum, bukan Pidana Khusus.

Tuntutan Ringan dalam Kasus Penganiayaan

Perkara lain yang menimbulkan polemik adalah tuntutan ringan terhadap tiga terdakwa kasus penganiayaan terhadap Aelyn Halim, mantan Puteri Indonesia Favorit 2010. Ketiganya dituntut tiga bulan penjara. Safrianto menyebut bahwa tuntutan tersebut sudah melalui pertimbangan hukum dan kemanusiaan, termasuk memperhatikan hasil visum dan usia terdakwa.

“Visum menyatakan luka ringan, hanya memar. Dua dari tiga terdakwa sudah lanjut usia, 72 dan 75 tahun. Ini menjadi dasar kami dalam menuntut dengan mempertimbangkan nilai keadilan yang proporsional,” ujar Safrianto.

Dia juga menegaskan bahwa tidak ada tekanan dari pihak manapun dalam pengambilan keputusan.

Tanggapan atas Kritik Soal Transparansi

Terkait tuduhan bahwa Kejari Jakarta Pusat mengaku tidak tertutup terhadap kritik dan enggan memberikan akses informasi kepada media, Safrianto membantah hal tersebut dengan santai. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka komunikasi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan akun resmi media sosial Kejari Jakpus.

“Kami tidak anti kritik. Kami punya akun resmi seperti Instagram, dan media sosial lainnya, jadi wartawan bisa langsung berkomunikasi dengan Kasi Intel jika membutuhkan klarifikasi,” tutur Safrianto sambil bergurai ria bersama awak media.

Ia menyebut bahwa kritik yang berkembang belakangan lebih bersifat personal dan cenderung tidak mewakili organisasi media secara resmi.

Sudah Klarifikasi ke Komisi Kejaksaan

Safrianto juga mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan lengkap kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) terkait laporan masyarakat mengenai kasus Bank DKI dan tuntutan penganiayaan.

“Kami sudah menyerahkan semua dokumen, data hukum, dan proses penanganan perkara kepada Komjak. Semua dilakukan sesuai SOP,” ungkapnya.

Imbauan untuk Media

Di akhir pernyataannya, Safrianto mengajak media untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan berimbang, terutama dalam peliputan kasus hukum.

“Kami berharap rekan-rekan media bisa menyajikan berita sesuai fakta persidangan dan kode etik jurnalistik. Mari bersama-sama membangun pemahaman hukum yang benar di masyarakat,” tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Berita Terbaru