Terasmedia.co – Fenomena judi online di media sosial, khususnya Facebook, kian tak terbendung. Para pelaku kini dengan berani mempromosikan situs judi melalui pesan langsung (inbox) ke akun-akun pribadi tanpa rasa takut. Situasi ini dinilai sebagai bentuk nyata lemahnya pengawasan aparat penegak hukum dan otoritas digital.
Pengamat media sosial Agus Partono menilai, maraknya judi online merupakan tamparan keras bagi aparat penegak hukum.
“Kalau para bandar dan pengelola akun bisa bebas beraksi di ruang publik digital, itu artinya sistem pengawasan dan penindakan kita gagal total,” ujarnya, Selasa (21/10).
Agus menegaskan, judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman sosial yang merusak generasi bangsa. “Dampaknya bukan hanya kerugian finansial. Lebih jauh, bisa memicu stres, gangguan mental, bahkan kehancuran rumah tangga. Ini sudah darurat moral dan hukum,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sikap Menteri Komunikasi dan Digital, Mutia Hafid, yang dinilai lamban menindak akun-akun penyebar judi online.
“Kemenkomdig itu ibarat lampu lalu lintas di dunia maya, tapi kalau lampunya mati, pengguna jalan saling tabrak. Sekarang kita lihat, negara seperti diam seribu bahasa,” tambahnya.
Agus meminta Polri dan Kemenkomdig segera menertibkan akun-akun yang menyebarkan konten judi online dan menindak pelakunya secara hukum.
“Kalau dibiarkan, ini bukan cuma soal moral. Ini soal rusaknya struktur sosial bangsa karena negara kalah oleh kejahatan digital,” pungkasnya.



