Diduga Melawan Hukum, Apartemen Meikarta Digugat Konsumen ke Pengadilan Negeri Cikarang

Teras Media

- Penulis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Zentoni selaku kuasa hukum konsumen sekaligus sebagai Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta.

i

Foto: Zentoni selaku kuasa hukum konsumen sekaligus sebagai Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – MDKD selaku Konsumen Apartemen Meikarta telah resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Cikarang melalui e-court dengan perkara Nomor: 297/Pdt.G/2025/PN, Selasa (21/10/2025).

Zentoni selaku kuasa hukum konsumen sekaligus sebagai Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta menerangkan bahwa, gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT. Mahkota Sentosa Utama selaku Developer Apartemen Meikarta ini diajukan.

“Karena sejak tahun 2018 terjadinya transaksi jual beli 1 (satu) unit Apartemen Meikarta seharga Rp. 1.030,406,793,- (satu milyar tiga puluh juta empat ratus enam ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) PT. Mahkota Sentosa Utama selaku Developer Apartemen Meikarta tidak kunjung memberikan sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS) kepada konsumen,” ujar Zentoni

Kata Dia, Sebelum pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri cikarang ternyata konsumen telah melaporkan permasalahan ini ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PKP) yang dipimpin oleh Maruarar Sirait atau yang biasa dipanggil Ara melalui saluran BENAR – PKP.

“Akan tetapi, tidak ada tindak lanjutnya sampai sekarang dan bahkan konsumen melalui Kuasa Hukum telah 3 (tiga) kali mengirimkan surat somasi kepada PT. Mahkota Sentosa Utama selaku Developer Apartemen Meikarta untuk meminta pengembalian uang sebesar Rp. 1.030,406,793,” beber Zentoni

Akan tetapi, sambungnya, tetap saja tidak ada itikad baik dari PT. Mahkota Sentosa Utama selaku Developer Apartemen Meikarta.

Zentoni berharap kepada PT. Mahkota Sentosa Utama selaku Developer Apartemen Meikarta sebelum perkara gugatan lerbuatan melawan hukum ini disidangkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang telah mengembalikan uang Konsumen sebesar Rp. 1.030,406,793,- (satu milyar tiga puluh juta empat ratus enam ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah)

Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta
(LAK DKI Jakarta)

Zentoni, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif
WA: 081317422079

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama
Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni
Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung
Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan
Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba
Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WIB

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIB

Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 15:31 WIB

Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB