Kejati Kalbar Geledah Kediaman Terkait Korupsi Bauksit – Kasipenkum: Proses Hukum Jalan Terus Tanpa Intervensi

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) telah melakukan tindakan penggeledahan pada Rabu (18/02/2026).

i

Keterangan foto : Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) telah melakukan tindakan penggeledahan pada Rabu (18/02/2026).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Kalbar – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) telah melakukan tindakan penggeledahan pada Rabu (18/02/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam upaya rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tata kelola pertambangan bauksit di provinsi tersebut.

Perkara ini sebenarnya telah mulai diselidiki sejak bulan Januari 2026, setelah Kejati Kalbar menerima laporan dari masyarakat serta hasil pantauan internal terkait potensi penyimpangan dalam proses perizinan dan pengelolaan tambang bauksit di beberapa wilayah di Kalbar. Sebelum penggeledahan kali ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang terkait dengan alur pendanaan dan distribusi hasil tambang.

Penggeledahan yang dilakukan berdasarkan surat perintah resmi kepala Kejati Kalbar dan sesuai ketentuan hukum acara pidana tersebut, bertujuan untuk memperkuat konstruksi perkara dengan menelusuri serta mengamankan barang bukti yang relevan.

 

Kegiatan ini berlangsung di kediaman salah satu pihak terkait yang berlokasi di Jalan Pak Bence Ng Komplek Kurnia 1A Nomor 5 B, Pontianak, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen berupa berkas perizinan, buku besar keuangan, serta barang elektronik berupa laptop dan hard disk yang diduga menyimpan data penting terkait kasus. Semua bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan analisis mendalam dan proses penyitaan selanjutnya.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menyatakan pihaknya telah melakukan tindakan penggeledahan sebagai bagian dari langkah investigasi yang terencana. Wayan menyebut, sampai saat ini, penyidikan masih terus berkembang dan kami akan menelusuri setiap fakta hukum secara profesional serta objektif, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar tidak merusak jalannya penyidikan.” terangnya melalui akun instagram Kejatikalbar, Kamis (18/2/2026)

Selain itu, Kasipenkum juga menambahkan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi data yang telah terkumpul dan akan mempertimbangkan untuk memanggil pihak terkait sebagai tersangka jika ditemukan cukup bukti hukum.

Penulis : Jum

Editor : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Berita Terbaru