Terasmedia.co Kalbar – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) telah melakukan tindakan penggeledahan pada Rabu (18/02/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam upaya rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tata kelola pertambangan bauksit di provinsi tersebut.
Perkara ini sebenarnya telah mulai diselidiki sejak bulan Januari 2026, setelah Kejati Kalbar menerima laporan dari masyarakat serta hasil pantauan internal terkait potensi penyimpangan dalam proses perizinan dan pengelolaan tambang bauksit di beberapa wilayah di Kalbar. Sebelum penggeledahan kali ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang terkait dengan alur pendanaan dan distribusi hasil tambang.
Penggeledahan yang dilakukan berdasarkan surat perintah resmi kepala Kejati Kalbar dan sesuai ketentuan hukum acara pidana tersebut, bertujuan untuk memperkuat konstruksi perkara dengan menelusuri serta mengamankan barang bukti yang relevan.
Kegiatan ini berlangsung di kediaman salah satu pihak terkait yang berlokasi di Jalan Pak Bence Ng Komplek Kurnia 1A Nomor 5 B, Pontianak, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen berupa berkas perizinan, buku besar keuangan, serta barang elektronik berupa laptop dan hard disk yang diduga menyimpan data penting terkait kasus. Semua bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan analisis mendalam dan proses penyitaan selanjutnya.
Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menyatakan pihaknya telah melakukan tindakan penggeledahan sebagai bagian dari langkah investigasi yang terencana. Wayan menyebut, sampai saat ini, penyidikan masih terus berkembang dan kami akan menelusuri setiap fakta hukum secara profesional serta objektif, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar tidak merusak jalannya penyidikan.” terangnya melalui akun instagram Kejatikalbar, Kamis (18/2/2026)
Selain itu, Kasipenkum juga menambahkan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi data yang telah terkumpul dan akan mempertimbangkan untuk memanggil pihak terkait sebagai tersangka jika ditemukan cukup bukti hukum.
Penulis : Jum
Editor : Red












