Perkara Pencurian Diselesaikan Cepat Lewat Mekanisme Pengakuan Bersalah

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara telah berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian melalui mekanisme Pengakuan Bersalah atau Plea Bargaining, Rabu (25/2/2026)

i

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara telah berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian melalui mekanisme Pengakuan Bersalah atau Plea Bargaining, Rabu (25/2/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara telah berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian melalui mekanisme Pengakuan Bersalah atau Plea Bargaining. Perkara yang melanggar Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dilakukan oleh terdakwa MDD.

Proses mekanisme ini dimulai pada hari Jumat, 20 Februari 2026, pada saat pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II). Saat itu, Penuntut Umum menanyakan terkait kemauan tersangka untuk mengakui kesalahan, yang kemudian disetujui oleh MDD beserta penasehat hukumnya. Pernyataan pengakuan bersalah tersebut dituangkan dalam Berita Acara dan diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Kesepakatan Pengakuan Bersalah oleh semua pihak terkait.

Selanjutnya, pada hari Senin, 23 Februari 2026, Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pemeriksaan dilakukan pada hari Selasa, 24 Februari 2026 melalui Prosedur Pemeriksaan Acara Singkat di bawah pemerintahan Hakim Tunggal, yang dimulai dengan pemeriksaan keabsahan pengakuan bersalah dan perjanjian yang telah disepakati.

Pada hari Rabu, 25 Februari 2026, Hakim Tunggal melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan terdakwa, diikuti dengan pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum dan pleidoi oleh penasehat hukum. Setelah seluruh proses selesai, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 bulan, dengan kewajiban mematuhi kesepakatan pengakuan bersalah Nomor B.239/M.I.II/E.OH/02/2026 tanggal 20 Februari 2026, serta dikenakan biaya perkara sebesar Rp2.000,-.

Penerapan plea bargaining bertujuan untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, tanpa mengurangi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak para pihak. Langkah ini juga diharapkan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, mengoptimalkan sumber daya aparat, serta memberikan kepastian penyelesaian perkara yang transparan dan akuntabel.

Kejari Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap perkembangan regulasi serta kebutuhan masyarakat.

Penulis : Uum

Editor : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:40 WIB

FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Berita Terbaru