Perkara Pencurian Diselesaikan Cepat Lewat Mekanisme Pengakuan Bersalah

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara telah berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian melalui mekanisme Pengakuan Bersalah atau Plea Bargaining, Rabu (25/2/2026)

i

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara telah berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian melalui mekanisme Pengakuan Bersalah atau Plea Bargaining, Rabu (25/2/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara telah berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian melalui mekanisme Pengakuan Bersalah atau Plea Bargaining. Perkara yang melanggar Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dilakukan oleh terdakwa MDD.

Proses mekanisme ini dimulai pada hari Jumat, 20 Februari 2026, pada saat pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II). Saat itu, Penuntut Umum menanyakan terkait kemauan tersangka untuk mengakui kesalahan, yang kemudian disetujui oleh MDD beserta penasehat hukumnya. Pernyataan pengakuan bersalah tersebut dituangkan dalam Berita Acara dan diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Kesepakatan Pengakuan Bersalah oleh semua pihak terkait.

Selanjutnya, pada hari Senin, 23 Februari 2026, Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pemeriksaan dilakukan pada hari Selasa, 24 Februari 2026 melalui Prosedur Pemeriksaan Acara Singkat di bawah pemerintahan Hakim Tunggal, yang dimulai dengan pemeriksaan keabsahan pengakuan bersalah dan perjanjian yang telah disepakati.

Pada hari Rabu, 25 Februari 2026, Hakim Tunggal melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan terdakwa, diikuti dengan pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum dan pleidoi oleh penasehat hukum. Setelah seluruh proses selesai, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 bulan, dengan kewajiban mematuhi kesepakatan pengakuan bersalah Nomor B.239/M.I.II/E.OH/02/2026 tanggal 20 Februari 2026, serta dikenakan biaya perkara sebesar Rp2.000,-.

Penerapan plea bargaining bertujuan untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, tanpa mengurangi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak para pihak. Langkah ini juga diharapkan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, mengoptimalkan sumber daya aparat, serta memberikan kepastian penyelesaian perkara yang transparan dan akuntabel.

Kejari Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap perkembangan regulasi serta kebutuhan masyarakat.

Penulis : Uum

Editor : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Survei Litbang Kompas Tunjukkan Tren Positif, DPR Minta Polri Pertahankan Kepercayaan Masyarakat
CBA Sebut Trenggono Punya Modal Terbesar Gantikan Zulhas di PAN, Singgung Harta Rp2,97 Triliun
Soal Demo Bayaran, BaraNusa Desak KSP Dudung Buka Data Pendana Aksi Dukung MBG
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:23 WIB

Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:25 WIB

Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:54 WIB

HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar

Berita Terbaru

Ilustrasi Gambar

Daerah

Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya

Minggu, 28 Jun 2026 - 00:23 WIB