Polisi Sentuh Korporasi Besar, Excavator PT Letawa Disita

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : tim Subdit I Ditreskrimum Polda Sulbar yang dipimpin Iptu Hasrum menyita satu unit excavator Komatsu PC 210 warna kuning di Afd. Fanta, Dusun Marisa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Selasa (3/3/2026)

i

Keterangan foto : tim Subdit I Ditreskrimum Polda Sulbar yang dipimpin Iptu Hasrum menyita satu unit excavator Komatsu PC 210 warna kuning di Afd. Fanta, Dusun Marisa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Selasa (3/3/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Pasangkayu – Tekanan hukum terhadap PT Letawa kian mengeras. Anak usaha dari PT Astra Agro Lestari Tbk itu kini berada dalam pusaran tiga laporan pidana sekaligus yang ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Barat.

Selasa pagi, 3 Maret 2026, tim Subdit I Ditreskrimum Polda Sulbar yang dipimpin Iptu Hasrum menyita satu unit excavator Komatsu PC 210 warna kuning di Afd. Fanta, Dusun Marisa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya. Alat berat yang diduga digunakan dalam peristiwa pengrusakan rumah dan pondok warga di Dusun Muhajir, Desa Jengeng Raya pada 21 November 2025 itu kini diamankan dan dititip di Polres Pasangkayu sebagai barang bukti utama.

Perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan. Artinya, dugaan tindak pidana tidak lagi sekadar asumsi atau laporan mentah, melainkan telah memenuhi unsur untuk diproses lebih jauh secara hukum.

Peristiwa 21 November 2025 menjadi titik awal badai ini. Sejumlah rumah dan pondok warga yang berada di Desa Jengeng Raya dan Desa Lariang dilaporkan diratakan menggunakan excavator dan puluhan preman. Lokasi yang disebut berada di luar HGU perusahaan diklaim sesuai dengan keterangan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasangkayu. Sejak saat itu, ketegangan antara warga dan perusahaan tidak pernah benar-benar reda.

Yang membuat situasi semakin genting, perkara ini bukan kasus tunggal. Tiga laporan polisi dilayangkan masyarakat secara kolektif, ditangani oleh Subdit 1, Subdit 2, dan Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sulbar yang masing-masing menangani laporan berbeda namun saling berkaitan. Dua laporan telah naik ke tahap penyidikan dan tinggal menunggu penetapan tersangka.

Masyarakat Jengeng Raya dan Desa Lariang mendesak agar penetapan tersangka tidak berhenti pada pelaksana teknis di lapangan. Nama-nama pengendali operasional seperti CDAM dan CDO disebut harus ikut dimintai pertanggungjawaban. Warga menilai mustahil alat berat dan massa bayaran bergerak tanpa komando struktural.

Di tengah sorotan publik, kuasa hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) menyampaikan apresiasi terhadap langkah Ditreskrimum Polda Sulbar. Menurutnya, sejak hadirnya Kapolda Sulawesi Barat yang baru, penanganan perkara dinilai jauh lebih terbuka dan transparan.

“Publik merasakan perubahan. Proses hukum lebih akuntabel dan tidak lagi tertutup. Ini memberi harapan bahwa keadilan bisa ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata Hasri Jack, kuasa hukum APSP, Hasri Jack di Jakarta, Selasa (3/3/2026)

Hasri menyebut bahwa, respon masyarakat pun dinilai sangat positif. Menurut Hasri, langkah penyitaan excavator dianggap sebagai bukti konkret bahwa aparat tidak ragu menyentuh kepentingan korporasi besar ketika unsur pidana terpenuhi.

“Kasus ini kini menjadi simbol perlawanan terhadap praktik yang dianggap merugikan warga. Di tengah ketegangan agraria yang berlarut, satu pesan menguat dari Kabupaten Pasangkayu: negara tidak boleh tunduk pada korporasi nakal,” jelas Hasri.

Menurut Hasri, penyitaan alat berat hanyalah awal. Dengan dua perkara sudah berstatus penyidikan dan satu lainnya dalam proses, publik kini menunggu babak berikutnya penetapan tersangka dan langkah tegas lanjutan.

“Di Pasangkayu, sorotan tidak lagi samar. Hukum sedang bergerak. Dan kali ini, semua mata tertuju pada keberanian negara berdiri di atas konstitusi, bukan di bawah bayang-bayang kekuatan modal,” tutup Hasri.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan
Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan
Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat
Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres
Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026
GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Berita ini 390 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan

Rabu, 30 September 2026 - 11:57 WIB

Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres

Rabu, 30 September 2026 - 11:22 WIB

Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Berita Terbaru