Pengamat Pertahanan Ario Seno Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Aktivis

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pengamat pertahanan Ario Seno mengecam keras tindakan kekerasan terhadap aktivis

i

pengamat pertahanan Ario Seno mengecam keras tindakan kekerasan terhadap aktivis

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Aksi kekerasan terhadap aktivis kembali terjadi. Kali ini menimpa Andrie Yunus, aktivis LSM Kontras, yang menjadi korban penyiraman air keras di bagian wajah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Salemba, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka bakar hingga 24 persen dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Menanggapi kejadian tersebut, pengamat pertahanan Ario Seno mengecam keras tindakan kekerasan terhadap aktivis tersebut. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip negara hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“UUD 1945 jelas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 3. Jika tindakan seperti ini dibiarkan, Indonesia akan dipandang sebagai negara tanpa hukum di mata dunia,” kata Ario.

Ia juga menyinggung rendahnya tingkat literasi masyarakat yang, menurutnya, turut dipengaruhi oleh sikap antikritik dan ketidaksediaan menerima perbedaan pendapat.

“Pemikiran seharusnya dibalas dengan pemikiran, diskusi dibalas dengan diskusi, tulisan dibalas dengan tulisan. Jika cara-cara itu digunakan, tidak ada pihak yang dirugikan dan ruang aspirasi tetap terbuka,” ujarnya.

Ario menambahkan bahwa penyampaian aspirasi sebaiknya dilakukan melalui cara-cara yang lebih akademis dan argumentatif, seperti penulisan artikel ilmiah, kolom opini, maupun melalui berbagai platform media.

Ia menilai penggunaan kekerasan terhadap perbedaan pendapat justru menunjukkan rendahnya kualitas diskursus publik dan berpotensi merusak budaya literasi di masyarakat.

Dyt.

Penulis : Dyt

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Satgas PKH Serahkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektar Hutan ​
Kasus Nikel Sultra: Pemilik PT TSHI Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terlibat Mantan Komisioner Ombudsman
Bongkar Ribuan Motor Ilegal, BaraNusa Sebut Asep Edi Kapolda Harapan Rakyat
Ombudsman Jakarta Raya Dukung Larangan Vape: Wadah Narkoba Cair Harus Dimusnahkan
Tangkap Pelakunya, FTMB Gugat Pembiaran KLH ESDM Atas Penjarahan Lingkungan di Maja Lebak
MataHukum ke KPK: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Panggil Dirjen Bea Cukai
Bareskrim Usut Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bidik Pengusaha Hiburan Malam dan Tambang
Kompor Rp13 Juta Per Unit, CBA: Apakah Fungsinya Memanaskan Anggaran
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:47 WIB

Satgas PKH Serahkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektar Hutan ​

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:08 WIB

Kasus Nikel Sultra: Pemilik PT TSHI Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terlibat Mantan Komisioner Ombudsman

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:57 WIB

Bongkar Ribuan Motor Ilegal, BaraNusa Sebut Asep Edi Kapolda Harapan Rakyat

Senin, 11 Mei 2026 - 16:48 WIB

Ombudsman Jakarta Raya Dukung Larangan Vape: Wadah Narkoba Cair Harus Dimusnahkan

Senin, 11 Mei 2026 - 15:32 WIB

Tangkap Pelakunya, FTMB Gugat Pembiaran KLH ESDM Atas Penjarahan Lingkungan di Maja Lebak

Berita Terbaru

Keterangan foto : Satgas PKH serahkan uang dan tanah ke Negara, Rabu (13/5/2026)

Hukum dan Kriminal

Satgas PKH Serahkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektar Hutan ​

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:47 WIB

Nasional

Para Perasuk Film Terpilih FFH Edisi Ke-6

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:19 WIB