Unggahan Viral di Instagram, Turis Asal Swiss Ditangkap Polda Bali

Avatar photo

- Penulis

Senin, 23 Maret 2026 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Seorang warga negara Swiss bernama Luzian Andrin Zgraggen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap agama dan kepercayaan, khususnya terkait Hari Raya Nyepi di Bali.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Bali setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu (21/3/2026). Kabid Humas Polda Bali, Ariasandy, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan unggahan bermuatan penghinaan di akun Instagram @luzzysun.

“Dari hasil patroli siber, ditemukan unggahan yang mengandung unsur penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi. Selanjutnya dilakukan profiling hingga diketahui identitas pemilik akun,” ujar Ariasandy, Minggu (22/3/2026).

Dalam unggahannya, Luzian menuliskan pernyataan bernada kasar terkait pelaksanaan Nyepi di Bali, termasuk menolak mematuhi aturan pembatasan aktivitas di luar rumah selama hari raya tersebut. Unggahan tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu reaksi keras dari warganet.

Menindaklanjuti hal itu, Subdit III Ditressiber Polda Bali melakukan pelacakan terhadap yang bersangkutan. Petugas sempat membuntuti pergerakan Luzian dari wilayah Kuta hingga Ubud sebelum akhirnya diamankan.

Luzian ditangkap di kediaman Ni Luh Djelantik yang berada di wilayah Mengwi, Badung. Ia kemudian dibawa ke Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ni Luh Djelantik juga diketahui membuat laporan resmi untuk mendukung proses hukum pada Sabtu (21/3/2026). Setelah laporan diterima, penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

“Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka serta dilakukan penangkapan dan penahanan,” tutup Ariasandy.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru