Unggahan Viral di Instagram, Turis Asal Swiss Ditangkap Polda Bali

Avatar photo

- Penulis

Senin, 23 Maret 2026 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Seorang warga negara Swiss bernama Luzian Andrin Zgraggen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap agama dan kepercayaan, khususnya terkait Hari Raya Nyepi di Bali.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Bali setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu (21/3/2026). Kabid Humas Polda Bali, Ariasandy, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan unggahan bermuatan penghinaan di akun Instagram @luzzysun.

“Dari hasil patroli siber, ditemukan unggahan yang mengandung unsur penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi. Selanjutnya dilakukan profiling hingga diketahui identitas pemilik akun,” ujar Ariasandy, Minggu (22/3/2026).

Dalam unggahannya, Luzian menuliskan pernyataan bernada kasar terkait pelaksanaan Nyepi di Bali, termasuk menolak mematuhi aturan pembatasan aktivitas di luar rumah selama hari raya tersebut. Unggahan tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu reaksi keras dari warganet.

Menindaklanjuti hal itu, Subdit III Ditressiber Polda Bali melakukan pelacakan terhadap yang bersangkutan. Petugas sempat membuntuti pergerakan Luzian dari wilayah Kuta hingga Ubud sebelum akhirnya diamankan.

Luzian ditangkap di kediaman Ni Luh Djelantik yang berada di wilayah Mengwi, Badung. Ia kemudian dibawa ke Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ni Luh Djelantik juga diketahui membuat laporan resmi untuk mendukung proses hukum pada Sabtu (21/3/2026). Setelah laporan diterima, penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

“Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka serta dilakukan penangkapan dan penahanan,” tutup Ariasandy.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup
Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Jumat, 25 September 2026 - 08:00 WIB

Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten

Kamis, 24 September 2026 - 20:23 WIB

Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan

Berita Terbaru