Terasmedia.co Jakarta – Seorang warga negara Swiss bernama Luzian Andrin Zgraggen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap agama dan kepercayaan, khususnya terkait Hari Raya Nyepi di Bali.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Bali setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu (21/3/2026). Kabid Humas Polda Bali, Ariasandy, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan unggahan bermuatan penghinaan di akun Instagram @luzzysun.
“Dari hasil patroli siber, ditemukan unggahan yang mengandung unsur penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi. Selanjutnya dilakukan profiling hingga diketahui identitas pemilik akun,” ujar Ariasandy, Minggu (22/3/2026).
Dalam unggahannya, Luzian menuliskan pernyataan bernada kasar terkait pelaksanaan Nyepi di Bali, termasuk menolak mematuhi aturan pembatasan aktivitas di luar rumah selama hari raya tersebut. Unggahan tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu reaksi keras dari warganet.
Menindaklanjuti hal itu, Subdit III Ditressiber Polda Bali melakukan pelacakan terhadap yang bersangkutan. Petugas sempat membuntuti pergerakan Luzian dari wilayah Kuta hingga Ubud sebelum akhirnya diamankan.
Luzian ditangkap di kediaman Ni Luh Djelantik yang berada di wilayah Mengwi, Badung. Ia kemudian dibawa ke Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ni Luh Djelantik juga diketahui membuat laporan resmi untuk mendukung proses hukum pada Sabtu (21/3/2026). Setelah laporan diterima, penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
“Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka serta dilakukan penangkapan dan penahanan,” tutup Ariasandy.












