Selesai Sudah! Kejari Takalar Musnahkan Barang Bukti dari 11 Kasus Narkotika

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dilangsungkan di kantor Kejari Takalar, Selasa (7/4/2026),

i

Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dilangsungkan di kantor Kejari Takalar, Selasa (7/4/2026),

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co TAKALAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dilangsungkan di kantor Kejari Takalar, Selasa (7/4/2026), sebagai wujud komitmen meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Takalar, Median Suwardi, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana barang bukti tersebut diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan.

“Barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang mana amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan. Kegiatan digelar langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar,” ujarnya.

Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 27 perkara. Rinciannya terdiri dari 11 perkara narkotika, 1 perkara obat-obatan, serta 15 perkara pidana lainnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Syamsurezky, menegaskan bahwa langkah ini merupakan kewajiban dan siklus akhir dari penanganan perkara. Tujuannya tidak hanya untuk mematuhi aturan hukum, tetapi juga mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pemusnahan barang bukti adalah kewajiban penuntut umum setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah ini memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan menjadi indikator bahwa proses hukum telah berjalan tuntas,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Kejari Takalar ingin menegaskan komitmennya dalam menjalankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Poldasu Gelar Rakor Penanganan Antrean SPBU, Para Pihak Sepakati Percepatan Normalisasi Distribusi
Diduga Belum Bayar Pekerjaan Cut and Fill Rp662 Juta, Kades Panyirapan Dilaporkan Pengusaha
Bank Banten Salurkan Bantuan bagi Pihak Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang
Tak Puas Penjelasan BBWSC3, SEMARAK Ancam Laporkan Dugaan Masalah P3-TGAI ke Kementerian
Duduk Bersama Menentukan Arah Desa, Kampung Melayu Barat Gelar Musdes RKPDes 2027
Ketua DPRD Kota Serang Apresiasi Permainan Kolektif Spanyol Usai Singkirkan Prancis
Kapolda Banten Gaungkan Semangat pada Peringatan Hari Pajak Nasional 2026
Wabup Intan Hadiri Festival Berbagi Bahagia Bersama 200 Anak Yatim di Kecamatan Curug
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:45 WIB

Poldasu Gelar Rakor Penanganan Antrean SPBU, Para Pihak Sepakati Percepatan Normalisasi Distribusi

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:42 WIB

Diduga Belum Bayar Pekerjaan Cut and Fill Rp662 Juta, Kades Panyirapan Dilaporkan Pengusaha

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:15 WIB

Tak Puas Penjelasan BBWSC3, SEMARAK Ancam Laporkan Dugaan Masalah P3-TGAI ke Kementerian

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:14 WIB

Duduk Bersama Menentukan Arah Desa, Kampung Melayu Barat Gelar Musdes RKPDes 2027

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:52 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Apresiasi Permainan Kolektif Spanyol Usai Singkirkan Prancis

Berita Terbaru