Selesai Sudah! Kejari Takalar Musnahkan Barang Bukti dari 11 Kasus Narkotika

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dilangsungkan di kantor Kejari Takalar, Selasa (7/4/2026),

i

Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dilangsungkan di kantor Kejari Takalar, Selasa (7/4/2026),

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co TAKALAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dilangsungkan di kantor Kejari Takalar, Selasa (7/4/2026), sebagai wujud komitmen meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Takalar, Median Suwardi, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana barang bukti tersebut diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan.

“Barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang mana amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan. Kegiatan digelar langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar,” ujarnya.

Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 27 perkara. Rinciannya terdiri dari 11 perkara narkotika, 1 perkara obat-obatan, serta 15 perkara pidana lainnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Syamsurezky, menegaskan bahwa langkah ini merupakan kewajiban dan siklus akhir dari penanganan perkara. Tujuannya tidak hanya untuk mematuhi aturan hukum, tetapi juga mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pemusnahan barang bukti adalah kewajiban penuntut umum setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah ini memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan menjadi indikator bahwa proses hukum telah berjalan tuntas,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Kejari Takalar ingin menegaskan komitmennya dalam menjalankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan
Staf Ahli Kapolri Tinjau Lokasi Karhutla KM 38 Palangka Raya di Tengah Kabut Asap
Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara
KNPI Gelar Konsolidasi Akbar, 10 Tokoh Nasional Terima KNPI Award 2026 di Hari Sumpah Pemuda ke‑98
LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken
Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026
Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY
Matahukum Desak Kejaksaan Periksa Proyek Rehabilitasi Jalan Sunan Kalijaga Lebak dan Lakukan Audit Pengerjaan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Staf Ahli Kapolri Tinjau Lokasi Karhutla KM 38 Palangka Raya di Tengah Kabut Asap

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:45 WIB

KNPI Gelar Konsolidasi Akbar, 10 Tokoh Nasional Terima KNPI Award 2026 di Hari Sumpah Pemuda ke‑98

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:04 WIB

LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026

Berita Terbaru