Kasus Korupsi Seragam DPRPBD Rugikan Negara Rp715 Juta, Enam Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Avatar photo

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Kota Sorong – Enam tersangka dugaan kasus korupsi seragam dinas DPR Papua Barat Daya dilimpahkan penyidik Tipikor Polresta Sorong Kota ke Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (4/5/2026).

Pantauan dilapangan, dengan menggunakan mobil tahanan Reskrim Polresta Sorong Kota, enam tersangka dugaan kasus korupsi seragam dinas DPR Papua Barat Daya, yakni JN, JCN, IWK, DJ, JU dan ES tiba di kantor Kejaksaan Negeri Sorong.

Didampingi penasihat hukum enam tersangka langsung diarahkan oleh penyidik tipikor Polresta Sorong Kota ke ruang jaksa penyidik Pidsus Kejari Sorong.

Sebelumnya penasihat hukum JCN yang ditemui di kejaksaan negeri Sorong, Agustinus Jehamin membenarkan kalau hari ini kliennya bersama lima tersangka lainnya dilimpahkan ke kejaksaan.

“Sebelum kesini, mereka terlebih dahulu periksa kesehatan. Tadi saya diinformasikan oleh salah satu penyidik bernama Roy,” ujarnya.

Pengacara yang biasa disapa Gusti itu menambahkan, paling satu jam penyidik periksa kesehatan baru menuju kejaksaan negeri Sorong.

Diketahui tiga dari enam tersangka dugaan kasus korupsi seragam dinas DPRPBD tahun anggaran 2024 merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara tiga lainnya pihak swasta.

Dugaan kasus korupsi seragam dinas DPRPBD merugikan negara sebealsar Rp 715 juta dari nilai kontrak Rp 900 juta.

Penyelidikan hingga penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut ditangani secara langsung olrh penyidik tipikor polresta Sorong Kota, dan di atensi oleh ditreskrimsus polda Papua Barat Daya.

Penulis : Jun

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup
Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Jumat, 25 September 2026 - 08:00 WIB

Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten

Kamis, 24 September 2026 - 20:23 WIB

Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan

Berita Terbaru