Kasus Korupsi Rp54 Miliar di Sorong: Masa Tahanan Kota Tiga Tersangka Resmi Berakhir Hari Ini

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Kota Sorong – Kejaksaan Tinggi Papua Barat Daya menyatakan bahwa masa penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Setda Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya tahun anggaran 2023 telah berakhir, terhitung hari ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Primawibawa Rantjalobo yang dikonfirmasi mengatakan bahwa masa penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Setda Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya tahun anggaran 2023 telah berakhir.

” Kami masih menunggu dari penasihat hukum para tersangka,” ucapnya, Rabu (6/5/2026).

Lebih lanjut Prima mengaku bahwa tersangka MS, TS dan DYO wajib lapor dua kali dalam seminggu di Kejaksaan Negeri Sorong. Tidak mungkin kan mereka ke Manokwari.

” Ketiga tersangka itukan, jenis penahanannya tahanan kota. Jadi, hari ini telah berakhirnya,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan, apabila penasihat hukum dari para tersangka tidak mengajukan permohonan penangguhan untuk dialihkan status penahanan kliennya, semuanya kembali ke penyidik untuk bersikap.

” Ya, nanti bagaimana sikap dari penyidik jika tidak ada permohonan lagi yang disampaikan,” kata Prima.

Sebelumnya tersangka MS, TS dan DYO ditahan oleh penyidik pidsus kejati Papua Barat usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di setda kabupaten Sorong, Papua Barat Daya tahun anggaran 2023, yang merugikan negara senilai 54 miliar rupiah.

Ketiganya sempat dititipkan di rumah tahanan lapas kelas IIb Sorong semalam, dan sehari kemudian dikeluarkan lantaran permohonan penangguhan penahanan dikabulkan kejaksaan tinggi Papua Barat.

Kasus ini sempat mencuri perhatian publik Papua Barat Daya. Pasalnya, usai ditetapkan tersangka keluarga dari para tersangka sempat melakukan aksi protes di kejaksaan negeri Sorong.

Aksi protes dari keluarga tersangka berlanjut dengan aksi pemalangan terhadap tiga kantor, yakni kantor bupati, BPKAD dan Inspektorat. Aksi tersebut kemudian berlanjut hingga ke semua kantor di kompleks perkantoran pemerintah kabupaten Sorong di jalan Sorong-Klamono km 24, meski pada akhirnya pihak keluarga bertemu bupati Sorong untuk kemudian sepakat membuka palang adat.

Penulis : Jun

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup
Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Jumat, 25 September 2026 - 08:00 WIB

Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten

Kamis, 24 September 2026 - 20:23 WIB

Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan

Berita Terbaru