Kasus Korupsi Rp54 Miliar di Sorong: Masa Tahanan Kota Tiga Tersangka Resmi Berakhir Hari Ini

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Kota Sorong – Kejaksaan Tinggi Papua Barat Daya menyatakan bahwa masa penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Setda Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya tahun anggaran 2023 telah berakhir, terhitung hari ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Primawibawa Rantjalobo yang dikonfirmasi mengatakan bahwa masa penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Setda Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya tahun anggaran 2023 telah berakhir.

” Kami masih menunggu dari penasihat hukum para tersangka,” ucapnya, Rabu (6/5/2026).

Lebih lanjut Prima mengaku bahwa tersangka MS, TS dan DYO wajib lapor dua kali dalam seminggu di Kejaksaan Negeri Sorong. Tidak mungkin kan mereka ke Manokwari.

” Ketiga tersangka itukan, jenis penahanannya tahanan kota. Jadi, hari ini telah berakhirnya,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan, apabila penasihat hukum dari para tersangka tidak mengajukan permohonan penangguhan untuk dialihkan status penahanan kliennya, semuanya kembali ke penyidik untuk bersikap.

” Ya, nanti bagaimana sikap dari penyidik jika tidak ada permohonan lagi yang disampaikan,” kata Prima.

Sebelumnya tersangka MS, TS dan DYO ditahan oleh penyidik pidsus kejati Papua Barat usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di setda kabupaten Sorong, Papua Barat Daya tahun anggaran 2023, yang merugikan negara senilai 54 miliar rupiah.

Ketiganya sempat dititipkan di rumah tahanan lapas kelas IIb Sorong semalam, dan sehari kemudian dikeluarkan lantaran permohonan penangguhan penahanan dikabulkan kejaksaan tinggi Papua Barat.

Kasus ini sempat mencuri perhatian publik Papua Barat Daya. Pasalnya, usai ditetapkan tersangka keluarga dari para tersangka sempat melakukan aksi protes di kejaksaan negeri Sorong.

Aksi protes dari keluarga tersangka berlanjut dengan aksi pemalangan terhadap tiga kantor, yakni kantor bupati, BPKAD dan Inspektorat. Aksi tersebut kemudian berlanjut hingga ke semua kantor di kompleks perkantoran pemerintah kabupaten Sorong di jalan Sorong-Klamono km 24, meski pada akhirnya pihak keluarga bertemu bupati Sorong untuk kemudian sepakat membuka palang adat.

Penulis : Jun

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru