Dugaan Dukun Berkedok Kiai di Pati Menguat, Marwan Jafar Minta Mabes Polri Turun Tangan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Pati– Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Marwan Jafar, mendesak Mabes Polri untuk turun tangan secara aktif dalam menangani kasus kejahatan seksual yang menjerat puluhan santriwati di Pati, Jawa Tengah.

Dia meminta kepolisian bertindak tegas dan transparan dalam membongkar praktik kejahatan berlapis yang diduga dilakukan oleh seorang dukun atau paranormal yang menggunakan kedok sebagai kiai.

Marwan mengungkapkan, berdasarkan informasi valid yang diterimanya, pelaku diduga melakukan penipuan identitas dengan mengaku sebagai wali dan keturunan nabi untuk memanipulasi serta mengeksploitasi para korbannya.

“Kami meminta Mabes Polri untuk menangani kasus kejahatan seksual yang dilakukan seorang dukun berkedok kiai di Pati. Ini penting agar proses hukum berjalan cepat, tidak pandang bulu, dan memenuhi harapan masyarakat luas.

Pelaku menggunakan embel-embel agama untuk melakukan kejahatan seksual, ini adalah kejahatan berlapis yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Marwan Jafar di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Legislator asal Pati ini menambahkan bahwa kapasitas keilmuan agama pelaku sangat diragukan oleh warga setempat.

Perbuatan pelaku dinilai telah mencoreng nama baik institusi pesantren, marwah para kiai, dan tenaga pendidik secara umum.

“Informasi yang kami peroleh, pelaku ini bahkan disebut tidak mampu mengaji. Perbuatannya tidak hanya menghancurkan masa depan remaja kita, tetapi juga merusak citra pesantren dan kiai yang selama ini menjadi pilar pendidikan karakter bangsa,” tegas Marwan.

Marwan menyoroti adanya pola intimidasi sistematis di mana para korban yang masih berusia remaja diancam akan dikeluarkan dari pondok jika menolak keinginan pelaku.

Mengingat beratnya dampak psikologis yang dialami korban, Marwan mendesak agar proses hukum segera dituntaskan hingga tahap P21 (lengkap) untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Kejahatan ini tidak boleh ada celah pengampunan. Pelaku harus dijatuhi hukuman berat atas kejahatan seksual, penipuan, dan eksploitasi umat.

Kami juga menuntut adanya pendampingan trauma yang berkelanjutan bagi para santriwati guna memulihkan kondisi psikologis mereka,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 31 kali dibaca
Dugaan Dukun Berkedok Kiai di Pati Menguat, Marwan Jafar Minta Mabes Polri Turun Tangan

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru