DPRD Sorong Soroti Tanggung Jawab Pemkab dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp54 Miliar

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sorong – Polemik penangguhan penahanan hingga pemalangan kantor Bupati Sorong pasca penetapan tiga Aparatur Siil Negara (ASN) Kabupaten Sorong, MS, TS dan DYO sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023 di Setda Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya mendapat sorotan dari publik.

Merespon polemik tersebut anggota DPRD Kabupaten Sorong Isak Yable menilai, pemkab Sorong memiliki tanggung jawab terhadap perkara yang menimpa tiga ASN di lingkungan pemkab Sorong.

Sementara Pelaksana tugas Sekda Sorong Ady Bramantyo menegaskan bahwa pemerintah daerah kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukum masing-masing tersangka.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Primawibawa Rantjalobo mengatakan bahwa penangguhan penahanan tersangka MS, TSdan DYO telah berakhir.

“Kami masih menunggu dari penasihat hukum para tersangka,”ujar Prima saat dikonfirmasi Rabu (6/05/2026).

Lebih lanjut Prima mengatakan, selama menjalani tahanan kota, ketiga tersangka dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu di Kejaksaan Negeri Sorong.

Menanggapi pertanyaan apabila tersangka tidak mengajukan penangguhan penahanan kedua, Prima mengatakan, keputusan berada di tangan penyidik tindak pidana khusus Kejati Papua Barat.

Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setda Kabupaten Sorong yang diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 54 miliar.

Ketiga tersangka, MS, TS dan DYO sempat ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Sorong usai ditetapkan sebagai tersangka.

Namun sehari kemudian, Kejati Papua Barat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum para tersangka sehingga status mereka dialihkan menjadi tahanan kota.

Perkara ini sempat memicu aksi protes keluarga tersangka hingga terjadi pemalangan sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Sorong, termasuk kantor Bupati, BPKAD,dan Inspektorat.

Aktivitas pemerintahan bahkan sempat terganggu akibat pemalangan di kompleks perkantoran pemkab Sorong yang berada di jalan Sorong-Klamono Km 24.

Situasi akhirnya kembali kondusif setelah keluarga tersangka bertemu Bupati Sorong dan sepakat membuka palang adat.

Penulis : Jun

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Disebut Jadi Penghubung Pengusaha dan Pejabat, CBA Minta KPK Periksa Nyoman Adhi
Kasus Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp1 Miliar Dilimpahkan ke Kejari Sorong, Tersangka Ajukan Restorative Justice
Kejaksaan Tegaskan Syarat Ketat, Tolak Status Justice Collaborator di Kasus MBG
Tanggapi Pendapat Matahukum, KPK Buka Peluang Usut Pejabat yang Disebut di Sidang
Kejahatan Sadis Taufik Hidayat, Matahukum Desak Polisi Jangan Biarkan Buronan Lepas
Satgas SIRI Amankan DPO Penipuan Bisnis Batubara di Bandara Soekarno-Hatta
CBA Desak Kejari Kota Bekasi Selidiki Pengadaan Timbangan Duduk Senilai Ratusan Juta
Sewa Lahan Ilegal Bertahun-tahun, Kejaksaan Didesak Usut Dugaan Kebocoran Anggaran Aset Pemda Bogor oleh PT PAS
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:28 WIB

Disebut Jadi Penghubung Pengusaha dan Pejabat, CBA Minta KPK Periksa Nyoman Adhi

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:31 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp1 Miliar Dilimpahkan ke Kejari Sorong, Tersangka Ajukan Restorative Justice

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:15 WIB

Kejaksaan Tegaskan Syarat Ketat, Tolak Status Justice Collaborator di Kasus MBG

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:56 WIB

Tanggapi Pendapat Matahukum, KPK Buka Peluang Usut Pejabat yang Disebut di Sidang

Senin, 22 Juni 2026 - 17:19 WIB

Kejahatan Sadis Taufik Hidayat, Matahukum Desak Polisi Jangan Biarkan Buronan Lepas

Berita Terbaru