DPRD Sorong Soroti Tanggung Jawab Pemkab dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp54 Miliar

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sorong – Polemik penangguhan penahanan hingga pemalangan kantor Bupati Sorong pasca penetapan tiga Aparatur Siil Negara (ASN) Kabupaten Sorong, MS, TS dan DYO sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023 di Setda Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya mendapat sorotan dari publik.

Merespon polemik tersebut anggota DPRD Kabupaten Sorong Isak Yable menilai, pemkab Sorong memiliki tanggung jawab terhadap perkara yang menimpa tiga ASN di lingkungan pemkab Sorong.

Sementara Pelaksana tugas Sekda Sorong Ady Bramantyo menegaskan bahwa pemerintah daerah kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukum masing-masing tersangka.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Primawibawa Rantjalobo mengatakan bahwa penangguhan penahanan tersangka MS, TSdan DYO telah berakhir.

“Kami masih menunggu dari penasihat hukum para tersangka,”ujar Prima saat dikonfirmasi Rabu (6/05/2026).

Lebih lanjut Prima mengatakan, selama menjalani tahanan kota, ketiga tersangka dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu di Kejaksaan Negeri Sorong.

Menanggapi pertanyaan apabila tersangka tidak mengajukan penangguhan penahanan kedua, Prima mengatakan, keputusan berada di tangan penyidik tindak pidana khusus Kejati Papua Barat.

Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setda Kabupaten Sorong yang diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 54 miliar.

Ketiga tersangka, MS, TS dan DYO sempat ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Sorong usai ditetapkan sebagai tersangka.

Namun sehari kemudian, Kejati Papua Barat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum para tersangka sehingga status mereka dialihkan menjadi tahanan kota.

Perkara ini sempat memicu aksi protes keluarga tersangka hingga terjadi pemalangan sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Sorong, termasuk kantor Bupati, BPKAD,dan Inspektorat.

Aktivitas pemerintahan bahkan sempat terganggu akibat pemalangan di kompleks perkantoran pemkab Sorong yang berada di jalan Sorong-Klamono Km 24.

Situasi akhirnya kembali kondusif setelah keluarga tersangka bertemu Bupati Sorong dan sepakat membuka palang adat.

Penulis : Jun

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup
Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Jumat, 25 September 2026 - 08:00 WIB

Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten

Kamis, 24 September 2026 - 20:23 WIB

Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan

Berita Terbaru