Terasmedia.co Lebak – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiyana menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 01.40 WIB di tepi Jalan HM Iko Djatmiko, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial FM (22), warga Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.
“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 14 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 13,48 gram dan berat netto 9,28 gram, satu unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor,” ujar Epi, Sabtu (9/5/2026).
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengungkap kasus kedua pada hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Bojong Asem, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung.
Dalam pengungkapan kedua tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial MR (22), warga Jakarta Pusat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket tembakau sintetis dengan berat bruto 14,37 gram dan berat netto 13,71 gram, satu pack plastik klip bening, serta satu unit handphone Android.
“Hasil pemeriksaan diketahui tersangka memperoleh narkotika tersebut melalui akun media sosial Instagram dengan sistem tempel di wilayah Pasar Jembatan Besi, Jakarta Pusat,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain mengungkap dua kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Lebak juga merilis data pengungkapan kasus narkoba periode Januari hingga 8 Mei 2026. Selama periode itu, polisi berhasil mengungkap 20 kasus, terdiri dari 10 kasus sabu, 8 kasus obat-obatan, dan 2 kasus tembakau sintetis.
Sebanyak 21 tersangka berhasil diamankan dan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 381,92 gram, Hexymer sebanyak 2.142 butir, Tramadol sebanyak 2.083 butir, serta tembakau sintetis seberat 27,85 gram.
Polres Lebak di bawah kepemimpinan AKBP Herfio Zaki menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan keras di wilayah hukum Polres Lebak.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
Editor : David












