Polisi Ciduk Pengedar Tembakau Sintetis Jaringan Jakarta di Rangkasbitung

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiyana menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 01.40 WIB di tepi Jalan HM Iko Djatmiko, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial FM (22), warga Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.

“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 14 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 13,48 gram dan berat netto 9,28 gram, satu unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor,” ujar Epi, Sabtu (9/5/2026).

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengungkap kasus kedua pada hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Bojong Asem, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung.

Dalam pengungkapan kedua tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial MR (22), warga Jakarta Pusat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket tembakau sintetis dengan berat bruto 14,37 gram dan berat netto 13,71 gram, satu pack plastik klip bening, serta satu unit handphone Android.

“Hasil pemeriksaan diketahui tersangka memperoleh narkotika tersebut melalui akun media sosial Instagram dengan sistem tempel di wilayah Pasar Jembatan Besi, Jakarta Pusat,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain mengungkap dua kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Lebak juga merilis data pengungkapan kasus narkoba periode Januari hingga 8 Mei 2026. Selama periode itu, polisi berhasil mengungkap 20 kasus, terdiri dari 10 kasus sabu, 8 kasus obat-obatan, dan 2 kasus tembakau sintetis.

Sebanyak 21 tersangka berhasil diamankan dan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 381,92 gram, Hexymer sebanyak 2.142 butir, Tramadol sebanyak 2.083 butir, serta tembakau sintetis seberat 27,85 gram.

Polres Lebak di bawah kepemimpinan AKBP Herfio Zaki menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan keras di wilayah hukum Polres Lebak.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.

Editor : David

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru