Polisi Ciduk Pengedar Tembakau Sintetis Jaringan Jakarta di Rangkasbitung

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiyana menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 01.40 WIB di tepi Jalan HM Iko Djatmiko, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial FM (22), warga Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.

“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 14 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 13,48 gram dan berat netto 9,28 gram, satu unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor,” ujar Epi, Sabtu (9/5/2026).

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengungkap kasus kedua pada hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Bojong Asem, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung.

Dalam pengungkapan kedua tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial MR (22), warga Jakarta Pusat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket tembakau sintetis dengan berat bruto 14,37 gram dan berat netto 13,71 gram, satu pack plastik klip bening, serta satu unit handphone Android.

“Hasil pemeriksaan diketahui tersangka memperoleh narkotika tersebut melalui akun media sosial Instagram dengan sistem tempel di wilayah Pasar Jembatan Besi, Jakarta Pusat,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain mengungkap dua kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Lebak juga merilis data pengungkapan kasus narkoba periode Januari hingga 8 Mei 2026. Selama periode itu, polisi berhasil mengungkap 20 kasus, terdiri dari 10 kasus sabu, 8 kasus obat-obatan, dan 2 kasus tembakau sintetis.

Sebanyak 21 tersangka berhasil diamankan dan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 381,92 gram, Hexymer sebanyak 2.142 butir, Tramadol sebanyak 2.083 butir, serta tembakau sintetis seberat 27,85 gram.

Polres Lebak di bawah kepemimpinan AKBP Herfio Zaki menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan keras di wilayah hukum Polres Lebak.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.

Editor : David

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar
Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi
Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA
Kredit Bermasalah Crowde Rp739 Miliar, CBA: Jangan Hanya Gugat Perdata, Bongkar Juga Proses Pemberian Kredit
Kepala Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar
Nasabah Menang Lawan BCA di PN Bandung, CBA Soroti Kinerja OJK
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:20 WIB

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 15:54 WIB

Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir

Kamis, 10 September 2026 - 14:43 WIB

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Selasa, 8 September 2026 - 19:00 WIB

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Senin, 7 September 2026 - 13:52 WIB

Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA

Berita Terbaru

Dr. Imam Sofian, S.H., M.H.,

Hukum dan Kriminal

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:43 WIB