Skandal iPhone Kemenko Pangan: Gaya Elit, Urus Minyak Goreng Sulit

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Minggu (10/4/2026)

i

Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Minggu (10/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Di tengah jeritan masyarakat akibat melambungnya harga minyak goreng curah kemasan pemerintah (Minyakita) yang menembus Rp 22.000 per liter, sebuah temuan mengejutkan muncul dari dokumen pengadaan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Sebuah paket pengadaan perangkat komunikasi iPhone 16 Pro Max terendus mengalami penggelembungan harga (mark-up) yang signifikan di atas harga pasar resmi.

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), Kemenko Pangan mengalokasikan anggaran untuk unit iPhone 16 Pro Max dengan nilai pagu yang sangat mencolok yaitu Rp.37.600.000. Jika dibandingkan dengan harga resmi di distributor nasional seperti iBox yaitu hanya Rp.23.999.000 terdapat selisih harga mencapai belasan juta rupiah per unitnya. Meski pengadaan ini masuk dalam paket kecil, praktik ini dinilai sebagai contoh nyata kebocoran anggaran di tingkat elit.

Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, memberikan sorotan tajam terhadap ketimpangan ini. Menurutnya, temuan ini menunjukkan bahwa mentalitas pejabat di Kemenko Pangan lebih mengutamakan kemewahan fasilitas daripada urusan perut rakyat.

“Ini adalah contoh nyata bagaimana ‘penyakit’ mark-up masih menjangkiti birokrasi kita. Bagaimana mungkin satu unit handphone bisa dianggarkan jauh di atas harga iBox yang merupakan standar harga resmi nasional? Meskipun nilai paketnya kecil, ini adalah pintu masuk untuk melihat betapa lemahnya integritas dalam pengelolaan APBN di kementerian tersebut,” tegas Mukhsin Nasir kepada awak media, Minggu (10/5).

Mukhsin juga menyindir keras performa Menteri Koordinator Bidang Pangan yang dinilai gagal mengontrol harga kebutuhan pokok di pasar. Ia membandingkan kemudahan kementerian “menaikkan” harga anggaran gadget dengan ketidakberdayaan mereka menurunkan harga minyak goreng di masyarakat.

“Rakyat sedang tercekik harga Minyakita yang sudah melampaui HET, bahkan di beberapa daerah mencapai Rp 22.000 per liter. Tapi di saat yang sama, pejabatnya malah sibuk mengurus pengadaan iPhone dengan harga yang dinaikkan secara tidak wajar. Ini sangat melukai hati nurani publik,” sentil Mukhsin.

Lebih jauh, Mukhsin Nasir menekankan bahwa ada korelasi antara gaya hidup mewah birokrat dengan ketidakmampuan mereka dalam bekerja secara teknis di lapangan.

“Logikanya sederhana, kalau urusan harga HP saja mereka naik-naikan, pantas saja harga minyak goreng di pasar tidak terkendali. Jangan-jangan energi mereka habis untuk mengurus penggelembungan anggaran seperti ini, sehingga pengawasan terhadap mafia pangan atau stok Minyakita jadi terabaikan,” tambahnya.

MataHukum mendesak agar pihak pengawas internal maupun aparat penegak hukum tidak meremehkan temuan ini meskipun skala pengadaannya kecil.

“Jika pengawasan internal terhadap harga HP saja sudah bobol, jangan harap rakyat bisa percaya Kemenko Pangan mampu mengawasi distribusi pangan nasional. Jangan sampai ada kesan: Harga HP dinaikkan, tapi harga minyak goreng tidak bisa dikendalikan,” tutup Mukhsin Nasir.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit
Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel
Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat
Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL
KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun
Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam
GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 23:55 WIB

BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit

Selasa, 15 September 2026 - 17:12 WIB

Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel

Selasa, 15 September 2026 - 11:30 WIB

Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat

Jumat, 11 September 2026 - 18:36 WIB

Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL

Jumat, 11 September 2026 - 16:21 WIB

KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun

Berita Terbaru