Skandal iPhone Kemenko Pangan: Gaya Elit, Urus Minyak Goreng Sulit

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Minggu (10/4/2026)

i

Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Minggu (10/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Di tengah jeritan masyarakat akibat melambungnya harga minyak goreng curah kemasan pemerintah (Minyakita) yang menembus Rp 22.000 per liter, sebuah temuan mengejutkan muncul dari dokumen pengadaan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Sebuah paket pengadaan perangkat komunikasi iPhone 16 Pro Max terendus mengalami penggelembungan harga (mark-up) yang signifikan di atas harga pasar resmi.

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), Kemenko Pangan mengalokasikan anggaran untuk unit iPhone 16 Pro Max dengan nilai pagu yang sangat mencolok yaitu Rp.37.600.000. Jika dibandingkan dengan harga resmi di distributor nasional seperti iBox yaitu hanya Rp.23.999.000 terdapat selisih harga mencapai belasan juta rupiah per unitnya. Meski pengadaan ini masuk dalam paket kecil, praktik ini dinilai sebagai contoh nyata kebocoran anggaran di tingkat elit.

Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, memberikan sorotan tajam terhadap ketimpangan ini. Menurutnya, temuan ini menunjukkan bahwa mentalitas pejabat di Kemenko Pangan lebih mengutamakan kemewahan fasilitas daripada urusan perut rakyat.

“Ini adalah contoh nyata bagaimana ‘penyakit’ mark-up masih menjangkiti birokrasi kita. Bagaimana mungkin satu unit handphone bisa dianggarkan jauh di atas harga iBox yang merupakan standar harga resmi nasional? Meskipun nilai paketnya kecil, ini adalah pintu masuk untuk melihat betapa lemahnya integritas dalam pengelolaan APBN di kementerian tersebut,” tegas Mukhsin Nasir kepada awak media, Minggu (10/5).

Mukhsin juga menyindir keras performa Menteri Koordinator Bidang Pangan yang dinilai gagal mengontrol harga kebutuhan pokok di pasar. Ia membandingkan kemudahan kementerian “menaikkan” harga anggaran gadget dengan ketidakberdayaan mereka menurunkan harga minyak goreng di masyarakat.

“Rakyat sedang tercekik harga Minyakita yang sudah melampaui HET, bahkan di beberapa daerah mencapai Rp 22.000 per liter. Tapi di saat yang sama, pejabatnya malah sibuk mengurus pengadaan iPhone dengan harga yang dinaikkan secara tidak wajar. Ini sangat melukai hati nurani publik,” sentil Mukhsin.

Lebih jauh, Mukhsin Nasir menekankan bahwa ada korelasi antara gaya hidup mewah birokrat dengan ketidakmampuan mereka dalam bekerja secara teknis di lapangan.

“Logikanya sederhana, kalau urusan harga HP saja mereka naik-naikan, pantas saja harga minyak goreng di pasar tidak terkendali. Jangan-jangan energi mereka habis untuk mengurus penggelembungan anggaran seperti ini, sehingga pengawasan terhadap mafia pangan atau stok Minyakita jadi terabaikan,” tambahnya.

MataHukum mendesak agar pihak pengawas internal maupun aparat penegak hukum tidak meremehkan temuan ini meskipun skala pengadaannya kecil.

“Jika pengawasan internal terhadap harga HP saja sudah bobol, jangan harap rakyat bisa percaya Kemenko Pangan mampu mengawasi distribusi pangan nasional. Jangan sampai ada kesan: Harga HP dinaikkan, tapi harga minyak goreng tidak bisa dikendalikan,” tutup Mukhsin Nasir.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban
Disebut Jadi Penghubung Pengusaha dan Pejabat, CBA Minta KPK Periksa Nyoman Adhi
Kasus Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp1 Miliar Dilimpahkan ke Kejari Sorong, Tersangka Ajukan Restorative Justice
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:35 WIB

CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:30 WIB

Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban

Berita Terbaru

Ilustrasi Gambar

Daerah

Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya

Minggu, 28 Jun 2026 - 00:23 WIB

Entertainment

SID dan Slank Jadi Andalan Jakarta Fair Music Concert Akhir Pekan Ini

Sabtu, 27 Jun 2026 - 22:11 WIB