Todung Mulya Lubis: Kasus Nadiem, Tom, Hasto dan Ira Bukti Negara Hukum Sedang Runtuh

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Pengacara Ternama sekaligus Penggiat Hukum, Todung Mulya Lubis, Kamis (14/5/2026)

i

Keterangan foto : Pengacara Ternama sekaligus Penggiat Hukum, Todung Mulya Lubis, Kamis (14/5/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (14/5/2026). Seperti informasi diterima pukul 12.04 WIB, Jaksa Penuntut Umum resmi menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti lebih dari Rp5 triliun. Menanggapi angka yang dinilai sangat berat dan tak berimbang ini, Pengacara Ternama sekaligus Penggiat Hukum, Todung Mulya Lubis, melontarkan kritik keras yang tajam dan mendasar.

Bagi Todung Mulya Lubis, tuntutan tersebut adalah hal yang “gila”, jauh bertolak belakang dengan fakta dan bukti yang terungkap sepanjang persidangan. Ia menilai pendekatan penuntut bukan berbasis pencarian keadilan, melainkan semata-mata didorong semangat penghukuman atau punitive.

“Saya melihat dari awal pendekatannya sudah bernuansa menghukum. Asas praduga tak bersalah, pilar utama hukum kita, seolah dikesampingkan. Di mulut masih disebut, tapi dalam prosesnya sangat terasa tidak diberlakukan,” tegas Todung, pendiri Kantor Hukum Lubis Santosa & Rekan yang juga mantan Duta Besar RI untuk Norwegia ini lewat unggahan fecebook pribadinya, Kamis (14/5/2026)

Ia menyoroti penyimpangan tujuan hukum. Menurutnya, tugas jaksa, pembela, maupun hakim sama: memproduksi keadilan. Jaksa pun punya kewajiban menuntut pembebasan jika fakta tidak mendukung dakwaan.

“Di setiap Berita Acara tertulis Pro Justicia, demi keadilan. Di ruang sidang pun terpampang jelas: Keadilan Berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Tapi sayang, nilai luhur itu kini hilang maknanya, tertutup semangat menghukum sekeras-kerasnya,” kritiknya.

Todung Mulya Lubis menekankan beban terberat ada di pundak Majelis Hakim. Meski tuntutan sudah ada, proses belum selesai; masih ada tahap pembelaan hingga putusan. Ia berharap hakim memegang teguh prinsip Law and Justice, di mana hukum tidak sekadar pasal mati, tapi berjiwa keadilan.

“Saya berharap hati nurani majelis terketuk. Putusan harus menjadikan keadilan sebagai roh utama, bukan meneruskan ambisi penghukuman,” ujarnya.

Namun, ia menyimpan kekhawatiran besar. Ia mengutip karya akademik Runtuhnya Mahkamah Agung, lalu menunjuk pola berulang di kasus Tom Lembong, Hasto Kristiyanto, Ira Puspawati, hingga kini Nadiem Makarim.

“Kalau pola ini terus berlanjut, saya harus jujur: apa yang kita saksikan bukan sekadar keruntuhan satu lembaga. Lebih dari itu, ini bukti nyata cita-cita kita membangun Negara Hukum (Rechtsstaat) sedang runtuh perlahan di depan mata kita,” pungkas Todung Mulya Lubis, pengacara senior yang dikenal konsisten memperjuangkan hak asasi manusia dan tegaknya hukum berkeadilan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Rakyat Susah, Fasilitas Pejabat Mewah: Golf dan Rumah Miliaran Komisioner OJK Dipersoalkan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar
Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi
Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA
Kredit Bermasalah Crowde Rp739 Miliar, CBA: Jangan Hanya Gugat Perdata, Bongkar Juga Proses Pemberian Kredit
Kepala Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:20 WIB

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 19:01 WIB

Rakyat Susah, Fasilitas Pejabat Mewah: Golf dan Rumah Miliaran Komisioner OJK Dipersoalkan

Kamis, 10 September 2026 - 15:54 WIB

Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir

Kamis, 10 September 2026 - 14:43 WIB

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Selasa, 8 September 2026 - 19:00 WIB

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Berita Terbaru

Dr. Imam Sofian, S.H., M.H.,

Hukum dan Kriminal

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:43 WIB