Todung Mulya Lubis: Kasus Nadiem, Tom, Hasto dan Ira Bukti Negara Hukum Sedang Runtuh

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Pengacara Ternama sekaligus Penggiat Hukum, Todung Mulya Lubis, Kamis (14/5/2026)

i

Keterangan foto : Pengacara Ternama sekaligus Penggiat Hukum, Todung Mulya Lubis, Kamis (14/5/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (14/5/2026). Seperti informasi diterima pukul 12.04 WIB, Jaksa Penuntut Umum resmi menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti lebih dari Rp5 triliun. Menanggapi angka yang dinilai sangat berat dan tak berimbang ini, Pengacara Ternama sekaligus Penggiat Hukum, Todung Mulya Lubis, melontarkan kritik keras yang tajam dan mendasar.

Bagi Todung Mulya Lubis, tuntutan tersebut adalah hal yang “gila”, jauh bertolak belakang dengan fakta dan bukti yang terungkap sepanjang persidangan. Ia menilai pendekatan penuntut bukan berbasis pencarian keadilan, melainkan semata-mata didorong semangat penghukuman atau punitive.

“Saya melihat dari awal pendekatannya sudah bernuansa menghukum. Asas praduga tak bersalah, pilar utama hukum kita, seolah dikesampingkan. Di mulut masih disebut, tapi dalam prosesnya sangat terasa tidak diberlakukan,” tegas Todung, pendiri Kantor Hukum Lubis Santosa & Rekan yang juga mantan Duta Besar RI untuk Norwegia ini lewat unggahan fecebook pribadinya, Kamis (14/5/2026)

Ia menyoroti penyimpangan tujuan hukum. Menurutnya, tugas jaksa, pembela, maupun hakim sama: memproduksi keadilan. Jaksa pun punya kewajiban menuntut pembebasan jika fakta tidak mendukung dakwaan.

“Di setiap Berita Acara tertulis Pro Justicia, demi keadilan. Di ruang sidang pun terpampang jelas: Keadilan Berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Tapi sayang, nilai luhur itu kini hilang maknanya, tertutup semangat menghukum sekeras-kerasnya,” kritiknya.

Todung Mulya Lubis menekankan beban terberat ada di pundak Majelis Hakim. Meski tuntutan sudah ada, proses belum selesai; masih ada tahap pembelaan hingga putusan. Ia berharap hakim memegang teguh prinsip Law and Justice, di mana hukum tidak sekadar pasal mati, tapi berjiwa keadilan.

“Saya berharap hati nurani majelis terketuk. Putusan harus menjadikan keadilan sebagai roh utama, bukan meneruskan ambisi penghukuman,” ujarnya.

Namun, ia menyimpan kekhawatiran besar. Ia mengutip karya akademik Runtuhnya Mahkamah Agung, lalu menunjuk pola berulang di kasus Tom Lembong, Hasto Kristiyanto, Ira Puspawati, hingga kini Nadiem Makarim.

“Kalau pola ini terus berlanjut, saya harus jujur: apa yang kita saksikan bukan sekadar keruntuhan satu lembaga. Lebih dari itu, ini bukti nyata cita-cita kita membangun Negara Hukum (Rechtsstaat) sedang runtuh perlahan di depan mata kita,” pungkas Todung Mulya Lubis, pengacara senior yang dikenal konsisten memperjuangkan hak asasi manusia dan tegaknya hukum berkeadilan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Sinergi Penuh Kejari Jakut dan Polres Tanjung Priok: Pastikan Proses Hukum Cepat, dan Akuntabel
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:04 WIB

Sinergi Penuh Kejari Jakut dan Polres Tanjung Priok: Pastikan Proses Hukum Cepat, dan Akuntabel

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Berita Terbaru