Todung Mulya Lubis: Kasus Nadiem, Tom, Hasto dan Ira Bukti Negara Hukum Sedang Runtuh

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Pengacara Ternama sekaligus Penggiat Hukum, Todung Mulya Lubis, Kamis (14/5/2026)

i

Keterangan foto : Pengacara Ternama sekaligus Penggiat Hukum, Todung Mulya Lubis, Kamis (14/5/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (14/5/2026). Seperti informasi diterima pukul 12.04 WIB, Jaksa Penuntut Umum resmi menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti lebih dari Rp5 triliun. Menanggapi angka yang dinilai sangat berat dan tak berimbang ini, Pengacara Ternama sekaligus Penggiat Hukum, Todung Mulya Lubis, melontarkan kritik keras yang tajam dan mendasar.

Bagi Todung Mulya Lubis, tuntutan tersebut adalah hal yang “gila”, jauh bertolak belakang dengan fakta dan bukti yang terungkap sepanjang persidangan. Ia menilai pendekatan penuntut bukan berbasis pencarian keadilan, melainkan semata-mata didorong semangat penghukuman atau punitive.

“Saya melihat dari awal pendekatannya sudah bernuansa menghukum. Asas praduga tak bersalah, pilar utama hukum kita, seolah dikesampingkan. Di mulut masih disebut, tapi dalam prosesnya sangat terasa tidak diberlakukan,” tegas Todung, pendiri Kantor Hukum Lubis Santosa & Rekan yang juga mantan Duta Besar RI untuk Norwegia ini lewat unggahan fecebook pribadinya, Kamis (14/5/2026)

Ia menyoroti penyimpangan tujuan hukum. Menurutnya, tugas jaksa, pembela, maupun hakim sama: memproduksi keadilan. Jaksa pun punya kewajiban menuntut pembebasan jika fakta tidak mendukung dakwaan.

“Di setiap Berita Acara tertulis Pro Justicia, demi keadilan. Di ruang sidang pun terpampang jelas: Keadilan Berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Tapi sayang, nilai luhur itu kini hilang maknanya, tertutup semangat menghukum sekeras-kerasnya,” kritiknya.

Todung Mulya Lubis menekankan beban terberat ada di pundak Majelis Hakim. Meski tuntutan sudah ada, proses belum selesai; masih ada tahap pembelaan hingga putusan. Ia berharap hakim memegang teguh prinsip Law and Justice, di mana hukum tidak sekadar pasal mati, tapi berjiwa keadilan.

“Saya berharap hati nurani majelis terketuk. Putusan harus menjadikan keadilan sebagai roh utama, bukan meneruskan ambisi penghukuman,” ujarnya.

Namun, ia menyimpan kekhawatiran besar. Ia mengutip karya akademik Runtuhnya Mahkamah Agung, lalu menunjuk pola berulang di kasus Tom Lembong, Hasto Kristiyanto, Ira Puspawati, hingga kini Nadiem Makarim.

“Kalau pola ini terus berlanjut, saya harus jujur: apa yang kita saksikan bukan sekadar keruntuhan satu lembaga. Lebih dari itu, ini bukti nyata cita-cita kita membangun Negara Hukum (Rechtsstaat) sedang runtuh perlahan di depan mata kita,” pungkas Todung Mulya Lubis, pengacara senior yang dikenal konsisten memperjuangkan hak asasi manusia dan tegaknya hukum berkeadilan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan
Tegas! Wabup Intan: Stunting Bukan Tugas Satu Instansi
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:31 WIB

KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:11 WIB

Tegas! Wabup Intan: Stunting Bukan Tugas Satu Instansi

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:36 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara

Berita Terbaru

Ilustrasi Gambar

Daerah

Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya

Minggu, 28 Jun 2026 - 00:23 WIB

Entertainment

SID dan Slank Jadi Andalan Jakarta Fair Music Concert Akhir Pekan Ini

Sabtu, 27 Jun 2026 - 22:11 WIB