Diduga Judi Gelper di Ukui Dibekingi, Warga Desak Kapolda Riau Copot Kapolres Pelalawan dan Kapolsek

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co PELALAWAN – Masyarakat Kabupaten Pelalawan mengaku kecewa terhadap maraknya dugaan praktik perjudian modus gelanggang permainan (Gelper) di Kecamatan Ukui. Warga pun mendesak Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, untuk segera mencopot Kapolres Pelalawan, dan Kapolsek Ukui karena diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas perjudian tersebut, Jumat (29/5/2026).

Pasalnya, meski telah lama dikeluhkan warga dan berulang kali diberitakan media, aktivitas perjudian itu disebut masih terus beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Terkait pemberitaan sebelumnya, salah satu redaksi di media online mengaku menerima banyak panggilan dan pesan dari sejumlah nomor tidak dikenal. Beberapa di antaranya mengaku bermarga Purba dan disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan pemilik mesin Gelper di wilayah Ukui.

Selain itu, ada pula pihak yang meminta solusi terkait pemberitaan, mengajak bertemu secara langsung, hingga meminta agar berita sebelumnya diturunkan (take down).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, praktik perjudian Gelper tersebut hingga kini masih terus beroperasi dan diduga berlangsung secara terang-terangan tanpa hambatan.

Saat dikonfirmasi oleh salah satu awak media, Kanit Reskrim Polsek Ukui menyampaikan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Polres Pelalawan terkait persoalan tersebut. Ia juga menyebut jajaran reskrim sedang menjalani pendidikan lanjutan di bidang serse.

“Kami akan koordinasi dengan Polres ya, karena anggota reskrim semuanya sedang melaksanakan pendidikan lanjutan bidang serse. Yang saya sampaikan ini tak perlu dimasukkan ke dalam berita. Mohon bersabar ya,” ujarnya

Namun demikian, pernyataan tersebut dinilai sejumlah warga terkesan lamban, mengingat laporan serta pemberitaan mengenai aktivitas perjudian itu sudah muncul sejak beberapa hari lalu.

Menurut informasi dari warga, praktik perjudian Gelper di Kecamatan Ukui telah berlangsung cukup lama dan diduga beroperasi secara bebas tanpa pernah tersentuh penindakan hukum.

Aktivitas tersebut bahkan disebut bertentangan dengan Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP baru tentang perjudian.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran karena bisnis perjudian tersebut bisa bertahan lama tanpa adanya tindakan dari aparat.

“Kalau tidak ada backing dari aparat, mustahil Gelper sebanyak itu bisa bertahan lama dan beroperasi terang-terangan. Sementara di setiap wilayah ada Bhabinkamtibmas,” cetusnya dengan nada kesal.

Kondisi ini membuat masyarakat semakin resah. Warga menilai aparat penegak hukum seharusnya hadir memberantas praktik perjudian, bukan justru dicurigai melakukan pembiaran.

Masyarakat pun meminta Kapolda Riau agar segera memerintahkan Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Pelalawan, Kapolsek Ukui, beserta jajaran terkait guna memastikan ada atau tidaknya dugaan aliran dana dari para bandar perjudian tersebut.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan terkait maraknya perjudian Gelper di Kabupaten Pelalawan, Dirkrimum Polda Riau hanya memberikan jawaban singkat.

“Info ke Kasat Reskrim ya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas perjudian Gelper di Kabupaten Pelalawan disebut masih terus beroperasi.

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru