Terasmedia.co PELALAWAN – Masyarakat Kabupaten Pelalawan mengaku kecewa terhadap maraknya dugaan praktik perjudian modus gelanggang permainan (Gelper) di Kecamatan Ukui. Warga pun mendesak Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, untuk segera mencopot Kapolres Pelalawan, dan Kapolsek Ukui karena diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas perjudian tersebut, Jumat (29/5/2026).
Pasalnya, meski telah lama dikeluhkan warga dan berulang kali diberitakan media, aktivitas perjudian itu disebut masih terus beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Terkait pemberitaan sebelumnya, salah satu redaksi di media online mengaku menerima banyak panggilan dan pesan dari sejumlah nomor tidak dikenal. Beberapa di antaranya mengaku bermarga Purba dan disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan pemilik mesin Gelper di wilayah Ukui.
Selain itu, ada pula pihak yang meminta solusi terkait pemberitaan, mengajak bertemu secara langsung, hingga meminta agar berita sebelumnya diturunkan (take down).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, praktik perjudian Gelper tersebut hingga kini masih terus beroperasi dan diduga berlangsung secara terang-terangan tanpa hambatan.
Saat dikonfirmasi oleh salah satu awak media, Kanit Reskrim Polsek Ukui menyampaikan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Polres Pelalawan terkait persoalan tersebut. Ia juga menyebut jajaran reskrim sedang menjalani pendidikan lanjutan di bidang serse.
“Kami akan koordinasi dengan Polres ya, karena anggota reskrim semuanya sedang melaksanakan pendidikan lanjutan bidang serse. Yang saya sampaikan ini tak perlu dimasukkan ke dalam berita. Mohon bersabar ya,” ujarnya
Namun demikian, pernyataan tersebut dinilai sejumlah warga terkesan lamban, mengingat laporan serta pemberitaan mengenai aktivitas perjudian itu sudah muncul sejak beberapa hari lalu.
Menurut informasi dari warga, praktik perjudian Gelper di Kecamatan Ukui telah berlangsung cukup lama dan diduga beroperasi secara bebas tanpa pernah tersentuh penindakan hukum.
Aktivitas tersebut bahkan disebut bertentangan dengan Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP baru tentang perjudian.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran karena bisnis perjudian tersebut bisa bertahan lama tanpa adanya tindakan dari aparat.
“Kalau tidak ada backing dari aparat, mustahil Gelper sebanyak itu bisa bertahan lama dan beroperasi terang-terangan. Sementara di setiap wilayah ada Bhabinkamtibmas,” cetusnya dengan nada kesal.
Kondisi ini membuat masyarakat semakin resah. Warga menilai aparat penegak hukum seharusnya hadir memberantas praktik perjudian, bukan justru dicurigai melakukan pembiaran.
Masyarakat pun meminta Kapolda Riau agar segera memerintahkan Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Pelalawan, Kapolsek Ukui, beserta jajaran terkait guna memastikan ada atau tidaknya dugaan aliran dana dari para bandar perjudian tersebut.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan terkait maraknya perjudian Gelper di Kabupaten Pelalawan, Dirkrimum Polda Riau hanya memberikan jawaban singkat.
“Info ke Kasat Reskrim ya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas perjudian Gelper di Kabupaten Pelalawan disebut masih terus beroperasi.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi










