Diduga Judi Gelper di Ukui Dibekingi, Warga Desak Kapolda Riau Copot Kapolres Pelalawan dan Kapolsek

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co PELALAWAN – Masyarakat Kabupaten Pelalawan mengaku kecewa terhadap maraknya dugaan praktik perjudian modus gelanggang permainan (Gelper) di Kecamatan Ukui. Warga pun mendesak Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, untuk segera mencopot Kapolres Pelalawan, dan Kapolsek Ukui karena diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas perjudian tersebut, Jumat (29/5/2026).

Pasalnya, meski telah lama dikeluhkan warga dan berulang kali diberitakan media, aktivitas perjudian itu disebut masih terus beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Terkait pemberitaan sebelumnya, salah satu redaksi di media online mengaku menerima banyak panggilan dan pesan dari sejumlah nomor tidak dikenal. Beberapa di antaranya mengaku bermarga Purba dan disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan pemilik mesin Gelper di wilayah Ukui.

Selain itu, ada pula pihak yang meminta solusi terkait pemberitaan, mengajak bertemu secara langsung, hingga meminta agar berita sebelumnya diturunkan (take down).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, praktik perjudian Gelper tersebut hingga kini masih terus beroperasi dan diduga berlangsung secara terang-terangan tanpa hambatan.

Saat dikonfirmasi oleh salah satu awak media, Kanit Reskrim Polsek Ukui menyampaikan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Polres Pelalawan terkait persoalan tersebut. Ia juga menyebut jajaran reskrim sedang menjalani pendidikan lanjutan di bidang serse.

“Kami akan koordinasi dengan Polres ya, karena anggota reskrim semuanya sedang melaksanakan pendidikan lanjutan bidang serse. Yang saya sampaikan ini tak perlu dimasukkan ke dalam berita. Mohon bersabar ya,” ujarnya

Namun demikian, pernyataan tersebut dinilai sejumlah warga terkesan lamban, mengingat laporan serta pemberitaan mengenai aktivitas perjudian itu sudah muncul sejak beberapa hari lalu.

Menurut informasi dari warga, praktik perjudian Gelper di Kecamatan Ukui telah berlangsung cukup lama dan diduga beroperasi secara bebas tanpa pernah tersentuh penindakan hukum.

Aktivitas tersebut bahkan disebut bertentangan dengan Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP baru tentang perjudian.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran karena bisnis perjudian tersebut bisa bertahan lama tanpa adanya tindakan dari aparat.

“Kalau tidak ada backing dari aparat, mustahil Gelper sebanyak itu bisa bertahan lama dan beroperasi terang-terangan. Sementara di setiap wilayah ada Bhabinkamtibmas,” cetusnya dengan nada kesal.

Kondisi ini membuat masyarakat semakin resah. Warga menilai aparat penegak hukum seharusnya hadir memberantas praktik perjudian, bukan justru dicurigai melakukan pembiaran.

Masyarakat pun meminta Kapolda Riau agar segera memerintahkan Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Pelalawan, Kapolsek Ukui, beserta jajaran terkait guna memastikan ada atau tidaknya dugaan aliran dana dari para bandar perjudian tersebut.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan terkait maraknya perjudian Gelper di Kabupaten Pelalawan, Dirkrimum Polda Riau hanya memberikan jawaban singkat.

“Info ke Kasat Reskrim ya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas perjudian Gelper di Kabupaten Pelalawan disebut masih terus beroperasi.

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL
KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun
Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam
GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar
Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi
Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:36 WIB

Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL

Jumat, 11 September 2026 - 16:21 WIB

KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun

Jumat, 11 September 2026 - 09:56 WIB

Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam

Kamis, 10 September 2026 - 20:20 WIB

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 15:54 WIB

Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir

Berita Terbaru

GMPK DKI memilih turun langsung membagikan 10.000 masker dan 700 nasi kotak kepada masyarakat, Jumat (11/9/2026).

Nasional

DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi Kotak

Jumat, 11 Sep 2026 - 21:35 WIB