CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang

Avatar photo

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK

i

Ilustrasi Gedung KPK

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, melontarkan kritik tajam terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Bea Cukai. Menurutnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan terletak pada kerasnya pernyataan dalam konferensi pers, melainkan pada kemampuan aparat penegak hukum membuktikan seluruh dugaan di hadapan majelis hakim.

“Saya ini orang anggaran. Sudah puluhan tahun mengkritik uang negara. Jadi kalau ada perkara besar, saya selalu melihat satu ukuran sederhana: yang dibawa ke pengadilan apa, bukan yang diteriakkan ke kamera apa. Dalam negara hukum, konferensi pers bukan ruang pembuktian. Yang menentukan bukan mikrofon, tetapi majelis hakim,” kata Uchok dalam keterangannya, Ahad (28/6/2026).

Uchok Sky mengaku heran karena pada awal pengungkapan perkara, publik disuguhi berbagai narasi mengenai dugaan jaringan besar mafia impor, mulai dari isu amplop hingga dugaan keterlibatan berbagai pihak. Namun, menurutnya, ketika perkara memasuki persidangan, masyarakat justru menunggu pembuktian yang dapat diuji secara hukum.

“Kalau memang ada alat bukti yang kuat terhadap siapa pun, silakan dibawa ke pengadilan. Jangan pandang bulu. Tetapi kalau ada informasi yang sejak awal ramai beredar namun ternyata belum menjadi bagian dari pembuktian terbuka di persidangan, publik juga berhak bertanya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pertanyaan publik tidak boleh dimaknai sebagai upaya mengganggu proses penyidikan, melainkan sebagai bentuk pengawasan agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Menurut Ucok, ruang sidang harus menjadi pusat pembuktian, bukan konferensi pers.

“Jangan sampai ruang konferensi pers lebih gaduh daripada ruang sidang. Di ruang sidang orang disumpah, ada hakim, ada pembuktian. Sedangkan di luar ruang sidang, semua orang bisa berpendapat,” katanya.

Uchok Sky juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak berhenti pada sebagian pihak apabila alat bukti mengarah lebih luas.

“Kalau sistem impor memang melibatkan banyak kementerian, banyak lembaga, banyak perizinan, dan banyak jalur administrasi, maka pembongkarannya juga harus mengikuti ke mana alat bukti mengarah. Bukan mengikuti siapa yang paling ramai dibicarakan,” tegasnya.

Ia menyatakan menghormati kewenangan KPK dalam menentukan strategi penyidikan. Namun, menurutnya, lembaga antirasuah juga harus menjaga konsistensi komunikasi kepada publik.

“Kalau hari ini mengatakan akan mendalami, publik berhak mengetahui sejauh mana pendalaman itu berkembang. Kalau ada nama yang disebut dalam persidangan, biarkan mekanisme hukum yang menguji. Kalau tidak cukup bukti, katakan tidak cukup bukti. Kalau cukup bukti, proses. Yang jangan terjadi adalah publik dibiarkan hidup terlalu lama dalam ruang tafsir,” ujarnya.

Ucok menilai, musuh terbesar pemberantasan korupsi bukan hanya pelaku korupsi, tetapi juga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Karena itu, ia mengajak seluruh pihak kembali pada prinsip-prinsip hukum acara pidana, yakni pembuktian berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan putusan hakim.

“Kalau memang ingin membongkar mafia impor, bongkar semuanya berdasarkan alat bukti. Kalau memang hanya sebagian yang sudah siap dibuktikan, sampaikan apa adanya kepada publik. Jangan sampai masyarakat akhirnya bertanya-tanya sendiri, ini sedang membongkar seluruh bangunan atau baru membuka pintu depannya saja,” katanya.

Dalam pernyataannya, Ucok juga mendorong aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang diduga terkait apabila didukung alat bukti yang cukup, termasuk dugaan keterlibatan oknum dari berbagai institusi maupun perusahaan jasa pengurusan logistik (forwarder). Menurutnya, seluruh proses harus dilakukan secara profesional, sesuai ketentuan hukum, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Keberanian sesungguhnya bukan terletak pada kerasnya pernyataan. Keberanian sesungguhnya adalah konsisten membawa setiap dugaan yang memiliki alat bukti yang cukup sampai memperoleh putusan pengadilan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak
LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:29 WIB

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang

Senin, 29 Juni 2026 - 21:52 WIB

Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Berita Terbaru