Gercep! Polda Banten Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Tiga Anak di Pandeglang

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Pandeglang.

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Banten melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/II/SPKT III.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 10 Februari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Banten segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa pelapor, para korban, sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan tenaga medis untuk melakukan pemeriksaan Visum et Repertum.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial HK (43) sebagai tersangka. HK berhasil diamankan pada 13 Mei 2026 dan saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Hasil penyidikan mengungkap dugaan pencabulan terjadi secara berulang dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Agustus 2025. Tersangka diduga memanfaatkan hubungan kekeluargaan dengan para korban untuk melancarkan aksinya saat para korban berada di rumah.

Perkara tersebut terungkap setelah salah seorang korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Laporan keluarga kepada Polda Banten kemudian menjadi awal pengungkapan kasus hingga pelaku berhasil diamankan.

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa potong pakaian yang berkaitan dengan perkara, satu lembar sprei, serta tiga bundel Visum et Repertum yang diterbitkan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas dalam setiap proses penegakan hukum.

“Kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan tidak boleh mendapat ruang di tengah masyarakat. Polda Banten berkomitmen menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan tuntas agar para korban memperoleh keadilan serta pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Maruli, Selasa (7/7/2026).

Maruli juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap indikasi kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak.

“Perlindungan terhadap anak bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Kami mengimbau para orang tua, keluarga, tenaga pendidik, tokoh masyarakat, dan seluruh warga agar lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di sekitarnya. Jangan ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak. Keberanian untuk melapor dapat menjadi langkah awal dalam menyelamatkan masa depan anak dan mencegah munculnya korban lainnya,” tutupnya.

Polda Banten memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain menindak pelaku, kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan para korban memperoleh pendampingan hukum, psikologis, serta perlindungan secara menyeluruh guna mendukung proses pemulihan mereka.

Editor : David

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GSBK Desak Kejagung Panggil Direksi United Tractors dan Pamapersada, Diduga Terkait Kasus Korupsi Impor BBM Pertamina
Jangan Hanya Fokus Satu Klaster, CBA: KPK Wajib Jelaskan Perkembangan 10 Kasus di Bea Cukai
Revitriyoso Husodo: Stop Pembunuhan Karakter, Dukung Program Ekonomi Prabowo-Gibran
Tak Hanya Kekerasan Internal: DPR RI Soroti Pola Penegakan Hukum Pasangkayu
MataHukum Plototi Program Jaksa Jaga Desa Terkait Dugaan Korupsi Tanah Bengkok di Kemiri
Pejabat BGN Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Hanya Usut Satu Tahun, CBA Desak KPK Bongkar Sejarah 25 Tahun Blueray Cargo
Komisi XIII DPR Desak Audit Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:11 WIB

Gercep! Polda Banten Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Tiga Anak di Pandeglang

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:17 WIB

GSBK Desak Kejagung Panggil Direksi United Tractors dan Pamapersada, Diduga Terkait Kasus Korupsi Impor BBM Pertamina

Senin, 6 Juli 2026 - 18:53 WIB

Jangan Hanya Fokus Satu Klaster, CBA: KPK Wajib Jelaskan Perkembangan 10 Kasus di Bea Cukai

Senin, 6 Juli 2026 - 15:54 WIB

Revitriyoso Husodo: Stop Pembunuhan Karakter, Dukung Program Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:11 WIB

Tak Hanya Kekerasan Internal: DPR RI Soroti Pola Penegakan Hukum Pasangkayu

Berita Terbaru