Gercep! Polda Banten Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Tiga Anak di Pandeglang

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Pandeglang.

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Banten melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/II/SPKT III.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 10 Februari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Banten segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa pelapor, para korban, sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan tenaga medis untuk melakukan pemeriksaan Visum et Repertum.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial HK (43) sebagai tersangka. HK berhasil diamankan pada 13 Mei 2026 dan saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Hasil penyidikan mengungkap dugaan pencabulan terjadi secara berulang dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Agustus 2025. Tersangka diduga memanfaatkan hubungan kekeluargaan dengan para korban untuk melancarkan aksinya saat para korban berada di rumah.

Perkara tersebut terungkap setelah salah seorang korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Laporan keluarga kepada Polda Banten kemudian menjadi awal pengungkapan kasus hingga pelaku berhasil diamankan.

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa potong pakaian yang berkaitan dengan perkara, satu lembar sprei, serta tiga bundel Visum et Repertum yang diterbitkan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas dalam setiap proses penegakan hukum.

“Kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan tidak boleh mendapat ruang di tengah masyarakat. Polda Banten berkomitmen menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan tuntas agar para korban memperoleh keadilan serta pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Maruli, Selasa (7/7/2026).

Maruli juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap indikasi kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak.

“Perlindungan terhadap anak bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Kami mengimbau para orang tua, keluarga, tenaga pendidik, tokoh masyarakat, dan seluruh warga agar lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di sekitarnya. Jangan ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak. Keberanian untuk melapor dapat menjadi langkah awal dalam menyelamatkan masa depan anak dan mencegah munculnya korban lainnya,” tutupnya.

Polda Banten memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain menindak pelaku, kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan para korban memperoleh pendampingan hukum, psikologis, serta perlindungan secara menyeluruh guna mendukung proses pemulihan mereka.

Editor : David

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo
Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya
Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng
CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri
CBA Desak Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Keuangan PT HSB Berau
Kabar OTT  KPK:  Bupati dan  Ketua  DPRD  Bogor  Serta  Petinggi  Gerindra  Hilang  Dari  Kegiatan  Resmi
CBA Soroti OJK, Dinilai Lamban Tangani Sengketa BCA dan Keluhan Nasabah
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:18 WIB

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:59 WIB

CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri

Berita Terbaru