Tak Hanya Kekerasan Internal: DPR RI Soroti Pola Penegakan Hukum Pasangkayu

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo,

i

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo,

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat, AKBP Joko Kusumadinata, semakin memanas dan menarik perhatian luas. Tidak hanya soal kekerasan terhadap sesama anggota institusi, kasus ini kini juga memicu pertanyaan serius terkait pola kepemimpinan dan keadilan penegakan hukum di wilayah tersebut bahkan mendorong peringatan keras dari wakil rakyat di tingkat pusat.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengecam tajam setiap bentuk kekerasan yang diduga dilakukan aparat, baik terhadap masyarakat maupun rekan sesama anggota kepolisian.

“Jika terbukti benar, tindakan ini adalah pelanggaran berat terhadap etika, disiplin, dan harga diri institusi Polri,” tegasnya.

Ia meminta Kapolri segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jabatan Kapolres Pasangkayu, serta mengambil langkah tegas sesuai aturan jika dugaan tersebut terbukti. Menurutnya, langkah ini mutlak diperlukan untuk menegakkan kedisiplinan dan memberantas budaya arogansi di kalangan pimpinan kepolisian.

Kekhawatiran ini ternyata bukan muncul dari satu insiden saja. Berbagai laporan dari elemen masyarakat sipil di Pasangkayu menyebutkan dugaan sikap otoriter Kapolres bukan hal baru sering terjadi berulang kali terhadap sejumlah bawahannya. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pola perlakuan yang tidak pantas dan tidak proporsional di lingkungan kerja Polres setempat.

Lebih jauh lagi, publik juga mulai mempertanyakan penanganan sejumlah kasus di wilayah hukum Pasangkayu. Muncul pengaduan masyarakat soal dugaan ketidakseimbangan penegakan hukum, terutama dalam sengketa agraria dan konflik lahan perkebunan. Beberapa pihak mengaitkan dinamika ini dengan sengketa wilayah yang melibatkan operasional perusahaan perkebunan sawit Astra Agro Lestari Tbk di Sulawesi Barat. Perlu ditegaskan, seluruh informasi ini masih berupa keluhan dan laporan masyarakat di lapangan—belum dinyatakan sah secara hukum.

Masyarakat mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk tidak menunggu laporan resmi, melainkan segera turun ke lapangan guna mendalami kasus ini. Mereka meminta pemeriksaan yang menyeluruh: mendengarkan keterangan saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di lokasi kejadian agar fakta dapat terungkap dengan jelas.

Terhadap kabar adanya upaya perdamaian yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Pasangkayu termasuk Bupati, sejumlah pihak menegaskan: penyelesaian secara kekeluargaan tidak boleh menutup proses.

“Mediasi tidak menghapus kewajiban institusi untuk memeriksa pelanggaran disiplin dan kode etik yang diduga dilakukan seorang pejabat publik,” ujar mereka.

Publik berharap Markas Besar Polri segera bertindak tegas dengan investigasi yang transparan, untuk membuktikan kebenaran dugaan kekerasan internal maupun dugaan bias dalam penanganan kasus di wilayah tersebut. Hingga berita ini disusun, pihak Polres Pasangkayu maupun AKBP Joko Kusumadinata belum memberikan tanggapan resmi.

Sementara itu, Kapolda Sulawesi Barat Irjen Adi Deriyan Jayamarta memberikan tanggapan singkat, menurutnya, saat ini kasusnya sedang didalami.

“Saat ini kasus sedang didalami oleh tim Propam. Terkait dugaan adanya korban penganiayaan lain, kami mengundang pihak yang mengetahui atau mengalami hal tersebut untuk segera melapor.” tegasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit
Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel
Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat
Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL
KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun
Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam
GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 23:55 WIB

BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit

Selasa, 15 September 2026 - 17:12 WIB

Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel

Selasa, 15 September 2026 - 11:30 WIB

Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat

Jumat, 11 September 2026 - 18:36 WIB

Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL

Jumat, 11 September 2026 - 16:21 WIB

KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun

Berita Terbaru