Pejabat BGN Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM Pidsus) resmi menetapkan LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode tahun 2025 hingga 2026.

i

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM Pidsus) resmi menetapkan LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode tahun 2025 hingga 2026.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM Pidsus) resmi menetapkan LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode tahun 2025 hingga 2026. Penetapan ini dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui rangkaian pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

Kasus Posisi

Berdasarkan penyelidikan, LMI yang juga menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN sejak Maret 2025, diketahui telah memanfaatkan kewenangannya secara melawan hukum.

– Pada awal tahun 2025, LMI meminta YCS dan RD mendirikan PT SGI khusus untuk menjual alat makan berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra penyedia Program Makan Bergizi Gratis (SPPG) dengan harga yang ditetapkan sendiri.

– LMI kemudian meminta izin kepada pihak terkait agar persyaratan pembelian ompreng tersebut dijadikan syarat kelulusan verifikasi calon mitra. Setelah kesepakatan tercapai, ia mensyaratkan setiap calon mitra harus membeli barang dari PT SGI jika ingin lolos seleksi.

– Setiap kali ada mitra yang membayar, RD melaporkannya kepada LMI, yang kemudian memerintahkan verifikator untuk menyetujui pengajuan mitra tersebut. Melalui skema ini, LMI diduga memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.

Jeratan Hukum dan Penahanan

Tersangka LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf a atau c serta Pasal 606 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti keseriusan penegak hukum menjaga integritas program negara.

“Kejaksaan Agung tidak akan segan menindak tegas setiap oknum, tanpa pandang jabatan maupun kedudukannya, jika terbukti menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi dan merugikan pelaksanaan program yang menyentuh hajat hidup masyarakat luas,” ujar Anang.

Ia menambahkan penyidikan akan terus diperdalam untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, serta memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel demi keadilan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu
Dugaan Mafia Tanah, Jeffri Simanjuntak Desak Presiden Copot Nusron Wahid
BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit
Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel
Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat
Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL
KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun
Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam
Berita ini 26 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 11:00 WIB

Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu

Kamis, 17 September 2026 - 13:30 WIB

Dugaan Mafia Tanah, Jeffri Simanjuntak Desak Presiden Copot Nusron Wahid

Rabu, 16 September 2026 - 23:55 WIB

BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit

Selasa, 15 September 2026 - 17:12 WIB

Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel

Selasa, 15 September 2026 - 11:30 WIB

Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat

Berita Terbaru