Kejari Jakut Segera Sidangkan Kasus TPPU, Begini Selengkapnya

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 22 Januari 2023 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi dalam penyaluran kredit modal kerja yang disalurkan Bank DKI Jakarta Cabang Kelapa Gading pada Tahun 2013 segera digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tersangka atau terdakwanya John Erens Rengku alias John Erens.

Kepastian segera disidang kasus dugaan TPPU ini terjadi setelah Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menerima penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti perkara dugaan TPPU yang berasal dari korupsi dalam penyaluran kredit modal kerja yang disalurkan Bank DKI Jakarta Cabang Kelapa Gading pada Tahun 2013, Selasa (17/1/2023).

“Saat ini JPU Pidsus tengah menyusun surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Atang Pujiyanto SH MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel), Adiya Rakatama, Jum’at (20/1/2023).

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta 23 Desember 2022, kredit modal sebesar Rp16.500.000.000 ke PT Solusi Imaji Media (SIM) dilakukan tersangka John Erens Rengku alias John Erens menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca juga : Kejari Jakarta Barat Dibawah Komando Iwan Ginting Layak Diapresiasi, Begini Alasannya

Atas perbuatannya, tersangka John Erens Rengku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP (primer).

Sedangkan subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 17 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Sebagaimana biasanya, setelah tahap II dan dilimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, maka selanjutnya JPU tinggal menunggu penetapan hari sidang perdana pembacaan surat dakwaan dari pengadilan. (Deni)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan
Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara
LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken
Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026
Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY
Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur
Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot
Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:04 WIB

LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur

Berita Terbaru