Kepala Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 5 September 2026 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reskrimsus PMJ Kombes Pol. Victor Dean Mackbon yang berhasil membongkar pabrik pencetakan uang palsu di kawasan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).

i

Direktur Reskrimsus PMJ Kombes Pol. Victor Dean Mackbon yang berhasil membongkar pabrik pencetakan uang palsu di kawasan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Dedy Irsan, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat dan tegas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang dipimpin Direktur Reskrimsus PMJ Kombes Pol. Victor Dean Mackbon yang berhasil membongkar pabrik pencetakan uang palsu di kawasan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026). Pengungkapan sindikat yang memproduksi uang palsu berkualitas tinggi senilai Rp36 miliar ini dinilai Dedy sebagai langkah preventif yang sangat krusial dan patut diapresiasi.

“Tindakan cepat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang berhasil membongkar pabrik uang palsu senilai Rp36 miliar sebelum sempat beredar di masyarakat adalah langkah luar biasa. Hal ini tidak hanya menyelamatkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara, tetapi juga mencegah kerugian materiil yang sangat besar bagi masyarakat luas,” ujar Dedy Irsan, Kepala Ombudsman Jakarta Raya, dalam keterangannya, Sabtu (6/9/2026).

Pengungkapan Sebelum Beredar, Nilai Tertinggi dari Kinerja Polisi

Dedy menegaskan bahwa nilai keberhasilan pengungkapan ini bukan hanya pada besaran uang palsu yang disita, melainkan fakta bahwa seluruh uang palsu tersebut berhasil diamankan sebelum sempat beredar di masyarakat. Hal ini menunjukkan ketanggapan dan efektivitas intelijen serta penindakan aparat kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan ekonomi negara.

“Bayangkan jika 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan kualitas grade A itu beredar di masyarakat. Dampaknya bisa sangat merusak. Mulai dari hilangnya kepercayaan terhadap rupiah, kerugian pedagang kecil, hingga potensi gangguan transaksi perdagangan. Polisi berhasil mencegah itu semua,” tegasnya.

Kualitas Tinggi dan Jaringan Terorganisir Ancaman Nyata bagi Ekonomi Rakyat

Dedy juga menyoroti temuan bahwa uang palsu tersebut memiliki kualitas sangat tinggi dilengkapi nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara yang menyerupai uang asli. Ditambah lagi, dua dari empat tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus serupa, yang mengindikasikan adanya jaringan terorganisir dan berulang.

“Ini bukan sekadar percetakan biasa. Ini sindikat yang tahu betul bagaimana memproduksi uang palsu yang sulit dibedakan dari yang asli. Ditambah adanya pelaku yang berulang kali melakukan kejahatan serupa, ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penindakan harus terus diperkuat. Jika tidak dihentikan, dampaknya akan merembet ke seluruh lapisan masyarakat,” jelas Dedy.

Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Berkelanjuta

Dedy berharap keberhasilan ini menjadi awal dari pengawasan yang lebih ketat dan berkelanjutan. Ia juga mengapresiasi kerja sama dengan Bank Indonesia dalam proses pemeriksaan ahli dan pembuktian.

Menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti pada satu penggerebekan, melainkan harus menelusuri jaringan distribusi hingga ke ujung rantai agar sindikat serupa tidak muncul kembali.

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, pengawasan harus terus berjalan. Kita harus memastikan tidak ada lagi pabrik serupa yang beroperasi diam-diam. Keterlibatan residivis mengingatkan kita bahwa kejahatan ini bisa tumbuh kembali jika celah tidak ditutup rapat,” pesan Dedy.

Di akhir pernyataannya, Dedy Irsan menegaskan bahwa menjaga kemurnian mata uang negara sama dengan menjaga kesejahteraan rakyat. Karena itu, setiap upaya penindakan terhadap pemalsuan uang adalah bentuk pelayanan publik yang nyata dan patut didukung bersama.

“Mata uang negara adalah milik seluruh rakyat. Setiap upaya merusaknya adalah kerugian bersama. Karena itu, keberhasilan Polda Metro Jaya ini adalah keberhasilan kita semua. Semoga menjadi contoh dan memacu semangat aparat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di bidang ekonomi,” tutup Dedy Irsan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kredit Bermasalah Crowde Rp739 Miliar, CBA: Jangan Hanya Gugat Perdata, Bongkar Juga Proses Pemberian Kredit
Nasabah Menang Lawan BCA di PN Bandung, CBA Soroti Kinerja OJK
LBH Peradi Profesional: Perkara Rp500 Ribu Ini Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat
Kritik Proses Hukum Kilat Cekcok Parkir, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Timur
Saldo Rp394 Juta Terblokir, Nasabah Mandiri Jambi Kehilangan Rp90 Juta Tanpa Pemberitahuan
KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo
Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 18:27 WIB

Kredit Bermasalah Crowde Rp739 Miliar, CBA: Jangan Hanya Gugat Perdata, Bongkar Juga Proses Pemberian Kredit

Sabtu, 5 September 2026 - 18:05 WIB

Kepala Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar

Jumat, 4 September 2026 - 16:41 WIB

Nasabah Menang Lawan BCA di PN Bandung, CBA Soroti Kinerja OJK

Kamis, 3 September 2026 - 23:25 WIB

LBH Peradi Profesional: Perkara Rp500 Ribu Ini Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat

Rabu, 2 September 2026 - 01:00 WIB

Kritik Proses Hukum Kilat Cekcok Parkir, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Timur

Berita Terbaru