Kredit Bermasalah Crowde Rp739 Miliar, CBA: Jangan Hanya Gugat Perdata, Bongkar Juga Proses Pemberian Kredit

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 5 September 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bank Mandiri

i

Bank Mandiri

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Penyaluran pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB kepada perusahaan teknologi finansial PT Crowde Membangun Bangsa menjadi sorotan tajam. Kasus penyaluran kredit pada rentang Tahun Anggaran 2020 hingga 2024 itu kini disebut telah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak berhenti pada penelusuran pihak tertentu saja. Ia meminta aparat penegak hukum membongkar secara menyeluruh proses pemberian kredit, mekanisme pengawasan, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam meloloskan pembiayaan kepada Crowde.

“Dari sini, Kejati DKI Jakarta harus segera menetapkan tersangka, baik dari unsur Otoritas Jasa Keuangan, para petinggi Bank Mandiri maupun Bank BJB,” kata Uchok Sky Khadafi ketika dimintai tanggapannya, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Uchok, pertanyaan mendasar yang harus dijawab penyidik adalah bagaimana penyaluran kredit dalam jumlah besar kepada sebuah perusahaan fintech dapat berlangsung hingga kemudian memunculkan persoalan hukum dan potensi kerugian.

CBA pun menyoroti fungsi pengawasan OJK terhadap perbankan, khususnya terhadap bank-bank pemerintah yang memiliki peran besar dalam sistem keuangan nasional.

Uchok secara khusus menyinggung posisi Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK, Defri Andri. Menurut dia, posisi tersebut memiliki fungsi strategis dalam pengawasan bank-bank pemerintah dan karena itu perlu dilakukan penelusuran mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan dalam kaitannya dengan penyaluran pembiayaan kepada Crowde.

“Lembaga pengawas seperti OJK seharusnya menjadi ujung tombak pengawasan. Jangan sampai pengawasan justru baru dipertanyakan setelah kredit bermasalah dan perkara mulai mencuat,” ujar Uchok.

Ia menilai posisi pengawasan terhadap bank pemerintah sangat krusial karena berada pada bagian hulu dari sistem pengendalian risiko perbankan. Jika terdapat kelemahan dalam proses pengawasan, maka persoalan tersebut, menurutnya, patut ditelusuri untuk mengetahui apakah terjadi kelalaian, pelanggaran prosedur atau bahkan dugaan perbuatan melawan hukum.

“Posisi dan kewenangannya strategis. Karena itu, penyidik perlu menelusuri secara serius bagaimana proses pengawasan terhadap penyaluran pinjaman bank kepada perusahaan fintech yang kemudian bermasalah,” katanya.

Sorotan terhadap Crowde semakin menguat setelah muncul fakta mengenai hubungan bisnis perusahaan tersebut dengan Bank Mandiri dan Bank BJB.

Berdasarkan informasi yang disampaikan CBA, Crowde sebelumnya memiliki rencana bisnis penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR kepada petani Indonesia dengan nilai mencapai Rp936 miliar pada tahun 2022. Selain itu, pada periode Oktober hingga Desember 2021 disebut terdapat rencana penyaluran sebesar Rp20 miliar yang dilakukan melalui kerja sama dengan Bank BJB.

Crowde juga menjalin kerja sama pembiayaan dengan Bank Mandiri. Namun, hubungan bisnis tersebut kemudian berujung sengketa hukum. Bank Mandiri diketahui telah mengajukan gugatan terhadap PT Crowde Membangun Bangsa dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp739,43 miliar hingga posisi 8 Juli 2025.

Bagi Uchok, gugatan perdata atau langkah hukum yang dilakukan bank terhadap Crowde tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya persoalan lain yang perlu didalami aparat penegak hukum.

Ia meminta Kejati DKI Jakarta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan penyaluran kredit tersebut, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang atau TPPU apabila ditemukan indikasi transaksi mencurigakan atau pengalihan dana yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit.

“Walaupun Bank Mandiri sudah melakukan gugatan kepada PT Crowde Membangun Bangsa, CBA tetap meminta Kejati DKI Jakarta untuk menelusuri kemungkinan TPPU, baik yang berkaitan dengan Bank Mandiri maupun Bank BJB,” tegasnya.

Uchok menilai penyidikan tidak boleh hanya berhenti pada pertanyaan apakah kredit telah macet atau apakah debitur mampu mengembalikan pinjaman. Lebih jauh dari itu, proses awal pemberian kredit harus diperiksa secara mendalam.

Menurutnya, penyidik perlu membongkar proses analisis kelayakan kredit, sistem mitigasi risiko, mekanisme persetujuan, jaminan, penggunaan dana hingga pola hubungan bisnis antara pihak perusahaan fintech dan pejabat bank.

“Karena kredit yang diberikan bank plat merah kepada Crowde itu terkesan terlalu mudah dan gampang. Kalau memang prosedurnya benar, tentu semuanya harus bisa dijelaskan secara transparan,” kata Uchok.

Ia bahkan menyebut adanya dugaan “kongkalikong” yang menurutnya harus dibuktikan melalui penyidikan.

“Karena itu perlu ditelusuri, apakah ada hubungan atau kesepakatan tertentu antara perusahaan fintech dengan pihak-pihak di kedua bank. Jangan sampai kredit dalam jumlah besar bisa lolos tanpa proses pengawasan dan analisis risiko yang ketat,” ujarnya.

Desakan CBA kepada Kejati DKI Jakarta juga diarahkan pada kemungkinan penerapan ketentuan tindak pidana korupsi apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan atau tindakan lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara.

Dalam konteks penegakan hukum, penyidik dapat menelusuri ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, penetapan seseorang sebagai tersangka tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan hasil penyidikan, bukan semata-mata pada adanya kredit bermasalah.

Selain itu, apabila penyidik menemukan adanya dugaan penyamaran, pengalihan atau penyembunyian hasil tindak pidana, maka penelusuran dapat dikembangkan dengan menggunakan instrumen hukum terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini, menurut CBA, harus menjadi pintu masuk untuk membongkar secara utuh mata rantai penyaluran dana, mulai dari tahap pengajuan kredit hingga penggunaan akhir uang tersebut.

“Jangan hanya melihat akibatnya ketika kredit sudah bermasalah. Yang harus dibongkar adalah bagaimana sejak awal kredit itu bisa lolos. Siapa yang menganalisis, siapa yang menyetujui, bagaimana pengawasannya, dan ke mana saja dana itu mengalir,” kata Uchok.

CBA berharap Kejati DKI Jakarta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terkait dalam proses tersebut. Mulai dari manajemen PT Crowde Membangun Bangsa, pejabat dan pengambil keputusan di Bank Mandiri dan Bank BJB, hingga pihak-pihak yang memiliki fungsi pengawasan sesuai dengan kewenangannya.

Meski demikian, seluruh dugaan yang disampaikan CBA tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah. Hingga terdapat penetapan tersangka dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, semua pihak tetap harus ditempatkan berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Yang kini menjadi tuntutan CBA adalah keterbukaan dan keberanian aparat penegak hukum untuk menelusuri perkara ini sampai ke hulu.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan. Tetapi kalau ada pelanggaran hukum, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai kasus kredit besar ini hanya berhenti pada gugatan terhadap perusahaan fintech, sementara proses bagaimana uang ratusan miliar itu bisa dicairkan justru tidak pernah dibongkar,” pungkas Uchok Sky Khadafi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kepala Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar
Nasabah Menang Lawan BCA di PN Bandung, CBA Soroti Kinerja OJK
LBH Peradi Profesional: Perkara Rp500 Ribu Ini Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat
Kritik Proses Hukum Kilat Cekcok Parkir, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Timur
Saldo Rp394 Juta Terblokir, Nasabah Mandiri Jambi Kehilangan Rp90 Juta Tanpa Pemberitahuan
KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo
Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 18:27 WIB

Kredit Bermasalah Crowde Rp739 Miliar, CBA: Jangan Hanya Gugat Perdata, Bongkar Juga Proses Pemberian Kredit

Sabtu, 5 September 2026 - 18:05 WIB

Kepala Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar

Jumat, 4 September 2026 - 16:41 WIB

Nasabah Menang Lawan BCA di PN Bandung, CBA Soroti Kinerja OJK

Kamis, 3 September 2026 - 23:25 WIB

LBH Peradi Profesional: Perkara Rp500 Ribu Ini Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat

Rabu, 2 September 2026 - 01:00 WIB

Kritik Proses Hukum Kilat Cekcok Parkir, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Timur

Berita Terbaru