Gugatan Perdata Humedi Lawan PT. PAL dan PT AAP Molor

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 26 Januari 2023 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

 

Terasmedia.co Lebak – Pengadilan Negeri Rangkasbitung gelar sidang Perdata. Sidang dengan nomor gugatan Perdata nomor 18/Pdt.G/2022/PN Rkb antara Humaedi CS melawan PT. Putra Asih Laksa (PAL), PT. Agrindo Adya Pratama CS di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kamis (26/01/2023)

Sidang Perdata memakan waktu yang lama. Sehingga pada persidangan kali ini belum ada kesimpulan atau putusan Majlis Hakim.

Kuasa hukum Humaedi-Harun Nawawi, Muhammad Siban saat di konfirmasi menyebutkan, sengketa akan dilanjut minggu depan.

“Dilanjut Minggu depan,”singkat Siban panggilan akrabnya, Kamis (26/1)

Sementara itu, di tempat yang bersamaan, Juru bicara Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Rani Suryani Pustikasari menjelaskan, bahwa kasus Humaedi masih dalam proses gugatan dari penggugat intervensi.

“Pak, tadi perkara Humaedi agendanya masih memberikan gugatan intervensi dari penggugat intervensi. Minggu depan agenda jawaban dari pihak tergugat secara e-litigasi. Rabu tanggal 1 Pak, ucap Rani Suryani Pustikasari melalui pesan WhatsAapnya.

Menurut Rani, dari pihak-pihak yang tidak hadir. Nantinya akan langsung ke perkara. Disinggung soal tanah yang diklaim oleh penggugat eks Benny Tjokrosaputro. Pihaknya enggan menjelaskan lebih rinci.

“Mengenai tanah penggugat eks Benny Tjokrosaputro. Saya harus konfirmasi degan Majlis Hakim dulu Pak, karena di dalam gugatan tidak ada pihak yang disebutkan tergugatBenny Tjokrosaputro.” tandasnya. (Daus/Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban
Disebut Jadi Penghubung Pengusaha dan Pejabat, CBA Minta KPK Periksa Nyoman Adhi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:35 WIB

CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar

Berita Terbaru