Gugatan Perdata Humedi Lawan PT. PAL dan PT AAP Molor

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 26 Januari 2023 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

 

Terasmedia.co Lebak – Pengadilan Negeri Rangkasbitung gelar sidang Perdata. Sidang dengan nomor gugatan Perdata nomor 18/Pdt.G/2022/PN Rkb antara Humaedi CS melawan PT. Putra Asih Laksa (PAL), PT. Agrindo Adya Pratama CS di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kamis (26/01/2023)

Sidang Perdata memakan waktu yang lama. Sehingga pada persidangan kali ini belum ada kesimpulan atau putusan Majlis Hakim.

Kuasa hukum Humaedi-Harun Nawawi, Muhammad Siban saat di konfirmasi menyebutkan, sengketa akan dilanjut minggu depan.

“Dilanjut Minggu depan,”singkat Siban panggilan akrabnya, Kamis (26/1)

Sementara itu, di tempat yang bersamaan, Juru bicara Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Rani Suryani Pustikasari menjelaskan, bahwa kasus Humaedi masih dalam proses gugatan dari penggugat intervensi.

“Pak, tadi perkara Humaedi agendanya masih memberikan gugatan intervensi dari penggugat intervensi. Minggu depan agenda jawaban dari pihak tergugat secara e-litigasi. Rabu tanggal 1 Pak, ucap Rani Suryani Pustikasari melalui pesan WhatsAapnya.

Menurut Rani, dari pihak-pihak yang tidak hadir. Nantinya akan langsung ke perkara. Disinggung soal tanah yang diklaim oleh penggugat eks Benny Tjokrosaputro. Pihaknya enggan menjelaskan lebih rinci.

“Mengenai tanah penggugat eks Benny Tjokrosaputro. Saya harus konfirmasi degan Majlis Hakim dulu Pak, karena di dalam gugatan tidak ada pihak yang disebutkan tergugatBenny Tjokrosaputro.” tandasnya. (Daus/Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru