Apartemen Cimanggis City Diputus PKPU Pengadilan Niaga Jakpus

Teras Media

- Penulis

Kamis, 9 Februari 2023 - 02:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pada hari Selasa, tanggal 07 Februari 2023 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan perkara Nomor: 352/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Sdr. Rifa Reiza Yadi, Sdr. Mohamad Abdul Khodir, Sdr. Andrean Filano dan Sdr. Munira A Zainudi selaku Para Pemohon PKPU melawan PT. Permata Sakti Mandiri selaku Termohon PKPU yang mengelola dan membangun Apartemen Cimanggis dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S), ujar Zentoni, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Para Konsumen Apartemen Cimanggis City.

Baca juga : Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta Kunjungi PT Transjakarta

Lebih lanjut Zentoni menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Permohonan Penunandaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Permata Sakti Mandiri selaku Termohon PKPU layak untuk dikabulkan oleh karena telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;

Zentoni memamparkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Permata Sakti Mandiri ini untuk memberikan kesempatan kepada PT. Permata Sakti Mandiri selaku Termohon PKPU untuk mengajukan Rencana Perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.

Disamping itu selain memutuskan PT. Permata Sakti Mandiri dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengangkat mengangkat 2 (dua) orang Pengurus yaitu (1) Sdr. Hulman Jufri Oktario Smatupang, S.H., (2) Sdr. Eclund Valery, S.H., M.H.Li., M.M., yang kesemuanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia;

Untuk itu Zentoni menghimbau kepada seluruh konsumen Apartemen Cimanggis City agar segera mengajukan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan meghubungi hotline nomor 081317422079. (Firdaus)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pengamat Minta Bareskrim Periksa Pejabat Bea Cukai Terkait Penyeludupan HP di Sidoarjo
Anggaran Karpet Rp400 Juta di Setda Empat Lawang Disorot, CBA Minta Kejati Sumsel Selidiki
Usut Kasus Kekerasan Siswa SMK Bekasi, Kuasa Hukum: Keadilan Bagi Korban Adalah Harga Mati
Kejari Palembang Terapkan Plea Bargaining, Terdakwa Penggelapan Dijatuhi Kerja Sosial 120 Jam
Dituduh Gelapkan Dana Miliaran, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum
Komitmen Bersih dari Halinar, Lapas Ciamis Gandeng APH Perkuat Integritas
Sidang Kasus Chromebook Ditunda, JPU Sesalkan Sikap Tidak Profesional Penasihat Hukum Nadiem
Aset Lahan Tak Terinventarisasi, Kelalaian Pemprov Banten Penyebab Sengketa Berbiaya Triliunan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 00:18 WIB

Pengamat Minta Bareskrim Periksa Pejabat Bea Cukai Terkait Penyeludupan HP di Sidoarjo

Jumat, 24 April 2026 - 18:01 WIB

Anggaran Karpet Rp400 Juta di Setda Empat Lawang Disorot, CBA Minta Kejati Sumsel Selidiki

Jumat, 24 April 2026 - 12:37 WIB

Usut Kasus Kekerasan Siswa SMK Bekasi, Kuasa Hukum: Keadilan Bagi Korban Adalah Harga Mati

Jumat, 24 April 2026 - 11:45 WIB

Kejari Palembang Terapkan Plea Bargaining, Terdakwa Penggelapan Dijatuhi Kerja Sosial 120 Jam

Kamis, 23 April 2026 - 19:14 WIB

Dituduh Gelapkan Dana Miliaran, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru