Empat Pelaku Tukang Palak Dibekuk Satreskrim Polsek Palmerah

Teras Media

- Penulis

Jumat, 10 Maret 2023 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Conferensi Pers ungkap Kasus Tindak Pidana 368 KUHP Jum'at (10/3). Foto : Poksek Palmerah.

i

Conferensi Pers ungkap Kasus Tindak Pidana 368 KUHP Jum'at (10/3). Foto : Poksek Palmerah.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co, JAKARTAEmpat Pelaku Tukang Palak dibekuk Satuan Reskrim Polsek Palmerah. Keempat pelaku tersebut ialah RN (33), AM (28), YS (29), dan WA (23), Para pelaku kerap menyasar para sopir truk yang melintas di jalan dekat pintu masuk Tol Tomang, Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdul Rohim menjelaskan, berawal viralnya Vidio melalui akun media sosial tiktok adanya peristiwa seorang laki-laki meminta uang kepada sopir truk, atas aksinya itu menjadi keresahan di tengah masyarakat.

“Merespon hal itu kami melakukan penangkapan saat mereka sedang nongkrong,”ujar Dodi kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Kapolri Instruksikan Jajarannya Bantu Program Pemerintah Turunkan Angka Stunting

Dodi menuturkan, dengan cara paksa mereka meminta uang kepada sopir truk yang bermoduskan sebagai pengamen di jalan lampu merah Tomang arah Tangerang saat kondisi macet.

“Berpura-pura mengamen mereka telah melakukan pemalakan secara paksa, dan membuat resah para pengemudi truk yang sehingga menimbulkan tindakan kriminal,”pungkasnya

Lanjut Dodi menambahkan, aksinya itu dapat meraup uang senilai Rp 60 ribu dan mereka gunakan untuk hidup sehari-hari serta dan juga dibelikan nya alkohol.

“Per sopir truk dimintakan uang Rp2 ribu hingga Rp5 ribu, Dalam seharinya, mereka bisa meraup untung hingga Rp60 ribu,”bebernya.

“Dan mereka mengaku sudah hampir 3 bulan melakukan aksinya,”tambahnya.

Atas perbuatannya, mereka pelaku disangkakan dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pengamat Minta Bareskrim Periksa Pejabat Bea Cukai Terkait Penyeludupan HP di Sidoarjo
Anggaran Karpet Rp400 Juta di Setda Empat Lawang Disorot, CBA Minta Kejati Sumsel Selidiki
Usut Kasus Kekerasan Siswa SMK Bekasi, Kuasa Hukum: Keadilan Bagi Korban Adalah Harga Mati
Kejari Palembang Terapkan Plea Bargaining, Terdakwa Penggelapan Dijatuhi Kerja Sosial 120 Jam
Dituduh Gelapkan Dana Miliaran, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum
Komitmen Bersih dari Halinar, Lapas Ciamis Gandeng APH Perkuat Integritas
Sidang Kasus Chromebook Ditunda, JPU Sesalkan Sikap Tidak Profesional Penasihat Hukum Nadiem
Aset Lahan Tak Terinventarisasi, Kelalaian Pemprov Banten Penyebab Sengketa Berbiaya Triliunan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 00:18 WIB

Pengamat Minta Bareskrim Periksa Pejabat Bea Cukai Terkait Penyeludupan HP di Sidoarjo

Jumat, 24 April 2026 - 18:01 WIB

Anggaran Karpet Rp400 Juta di Setda Empat Lawang Disorot, CBA Minta Kejati Sumsel Selidiki

Jumat, 24 April 2026 - 12:37 WIB

Usut Kasus Kekerasan Siswa SMK Bekasi, Kuasa Hukum: Keadilan Bagi Korban Adalah Harga Mati

Jumat, 24 April 2026 - 11:45 WIB

Kejari Palembang Terapkan Plea Bargaining, Terdakwa Penggelapan Dijatuhi Kerja Sosial 120 Jam

Kamis, 23 April 2026 - 19:14 WIB

Dituduh Gelapkan Dana Miliaran, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru