Empat Pelaku Tukang Palak Dibekuk Satreskrim Polsek Palmerah

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 10 Maret 2023 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Conferensi Pers ungkap Kasus Tindak Pidana 368 KUHP Jum'at (10/3). Foto : Poksek Palmerah.

i

Conferensi Pers ungkap Kasus Tindak Pidana 368 KUHP Jum'at (10/3). Foto : Poksek Palmerah.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co, JAKARTAEmpat Pelaku Tukang Palak dibekuk Satuan Reskrim Polsek Palmerah. Keempat pelaku tersebut ialah RN (33), AM (28), YS (29), dan WA (23), Para pelaku kerap menyasar para sopir truk yang melintas di jalan dekat pintu masuk Tol Tomang, Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdul Rohim menjelaskan, berawal viralnya Vidio melalui akun media sosial tiktok adanya peristiwa seorang laki-laki meminta uang kepada sopir truk, atas aksinya itu menjadi keresahan di tengah masyarakat.

“Merespon hal itu kami melakukan penangkapan saat mereka sedang nongkrong,”ujar Dodi kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Kapolri Instruksikan Jajarannya Bantu Program Pemerintah Turunkan Angka Stunting

Dodi menuturkan, dengan cara paksa mereka meminta uang kepada sopir truk yang bermoduskan sebagai pengamen di jalan lampu merah Tomang arah Tangerang saat kondisi macet.

“Berpura-pura mengamen mereka telah melakukan pemalakan secara paksa, dan membuat resah para pengemudi truk yang sehingga menimbulkan tindakan kriminal,”pungkasnya

Lanjut Dodi menambahkan, aksinya itu dapat meraup uang senilai Rp 60 ribu dan mereka gunakan untuk hidup sehari-hari serta dan juga dibelikan nya alkohol.

“Per sopir truk dimintakan uang Rp2 ribu hingga Rp5 ribu, Dalam seharinya, mereka bisa meraup untung hingga Rp60 ribu,”bebernya.

“Dan mereka mengaku sudah hampir 3 bulan melakukan aksinya,”tambahnya.

Atas perbuatannya, mereka pelaku disangkakan dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru