Empat Pelaku Tukang Palak Dibekuk Satreskrim Polsek Palmerah

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 10 Maret 2023 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Conferensi Pers ungkap Kasus Tindak Pidana 368 KUHP Jum'at (10/3). Foto : Poksek Palmerah.

i

Conferensi Pers ungkap Kasus Tindak Pidana 368 KUHP Jum'at (10/3). Foto : Poksek Palmerah.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co, JAKARTAEmpat Pelaku Tukang Palak dibekuk Satuan Reskrim Polsek Palmerah. Keempat pelaku tersebut ialah RN (33), AM (28), YS (29), dan WA (23), Para pelaku kerap menyasar para sopir truk yang melintas di jalan dekat pintu masuk Tol Tomang, Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdul Rohim menjelaskan, berawal viralnya Vidio melalui akun media sosial tiktok adanya peristiwa seorang laki-laki meminta uang kepada sopir truk, atas aksinya itu menjadi keresahan di tengah masyarakat.

“Merespon hal itu kami melakukan penangkapan saat mereka sedang nongkrong,”ujar Dodi kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Kapolri Instruksikan Jajarannya Bantu Program Pemerintah Turunkan Angka Stunting

Dodi menuturkan, dengan cara paksa mereka meminta uang kepada sopir truk yang bermoduskan sebagai pengamen di jalan lampu merah Tomang arah Tangerang saat kondisi macet.

“Berpura-pura mengamen mereka telah melakukan pemalakan secara paksa, dan membuat resah para pengemudi truk yang sehingga menimbulkan tindakan kriminal,”pungkasnya

Lanjut Dodi menambahkan, aksinya itu dapat meraup uang senilai Rp 60 ribu dan mereka gunakan untuk hidup sehari-hari serta dan juga dibelikan nya alkohol.

“Per sopir truk dimintakan uang Rp2 ribu hingga Rp5 ribu, Dalam seharinya, mereka bisa meraup untung hingga Rp60 ribu,”bebernya.

“Dan mereka mengaku sudah hampir 3 bulan melakukan aksinya,”tambahnya.

Atas perbuatannya, mereka pelaku disangkakan dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban
Disebut Jadi Penghubung Pengusaha dan Pejabat, CBA Minta KPK Periksa Nyoman Adhi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:35 WIB

CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar

Berita Terbaru