Empat Pelaku Tukang Palak Dibekuk Satreskrim Polsek Palmerah

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 10 Maret 2023 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Conferensi Pers ungkap Kasus Tindak Pidana 368 KUHP Jum'at (10/3). Foto : Poksek Palmerah.

i

Conferensi Pers ungkap Kasus Tindak Pidana 368 KUHP Jum'at (10/3). Foto : Poksek Palmerah.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co, JAKARTA – Empat Pelaku Tukang Palak dibekuk Satuan Reskrim Polsek Palmerah. Keempat pelaku tersebut ialah RN (33), AM (28), YS (29), dan WA (23), Para pelaku kerap menyasar para sopir truk yang melintas di jalan dekat pintu masuk Tol Tomang, Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdul Rohim menjelaskan, berawal viralnya Vidio melalui akun media sosial tiktok adanya peristiwa seorang laki-laki meminta uang kepada sopir truk, atas aksinya itu menjadi keresahan di tengah masyarakat.

“Merespon hal itu kami melakukan penangkapan saat mereka sedang nongkrong,”ujar Dodi kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Kapolri Instruksikan Jajarannya Bantu Program Pemerintah Turunkan Angka Stunting

Dodi menuturkan, dengan cara paksa mereka meminta uang kepada sopir truk yang bermoduskan sebagai pengamen di jalan lampu merah Tomang arah Tangerang saat kondisi macet.

“Berpura-pura mengamen mereka telah melakukan pemalakan secara paksa, dan membuat resah para pengemudi truk yang sehingga menimbulkan tindakan kriminal,”pungkasnya

Lanjut Dodi menambahkan, aksinya itu dapat meraup uang senilai Rp 60 ribu dan mereka gunakan untuk hidup sehari-hari serta dan juga dibelikan nya alkohol.

“Per sopir truk dimintakan uang Rp2 ribu hingga Rp5 ribu, Dalam seharinya, mereka bisa meraup untung hingga Rp60 ribu,”bebernya.

“Dan mereka mengaku sudah hampir 3 bulan melakukan aksinya,”tambahnya.

Atas perbuatannya, mereka pelaku disangkakan dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara
LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken
Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026
Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY
Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur
Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot
Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan
KOSMAK: Surat Dakwaan Febrie Adriansyah Diduga Disetting untuk Meringankan Terdakwa
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:04 WIB

LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur

Berita Terbaru