Dewan Ingatkan OPD Gunakan Anggaran 2023 Sesuai Peruntukannya

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 12 Januari 2023 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.CO, JAMBI-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa berharap kepada Para OPD yang telah menerima anggaran dan telah disetujui oleh dewan untuk dapat menggunakan sesuai peruntukannya.

Hal ini disampaikan oleh Kemas Al Farabi mewakili Fraksi PKB. Kemas Al Farabi, menyebut bahwa OPD yang telah menerima belanja operasional sesuai dengan plafon anggaran yang telah disetujui oleh dewan.

Kemas Al Farabi juga menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional terutama sesuai dengan kewenangannya. Selanjutnya kata Kemas Al Farabi dalam penyusunan RKA APBD 2023 OPD harus memperhatikan Standar Satuan Harga ( SSH).

“Hal ini mengacu kepada Keputusan Gubernur yang terdapat pada Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah serta memperhatikan satuan harga bahan upah, jasa dan honorium Pemerintah Provinsi Jambi TA 2023,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan Kemas Al Farabi bahwa Fraksi PKB perlu menegaskan bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan Daerah para pelaku pembangunan harus memperhatikan, Analisa isu-isu strategis dan mempertimbangkan kondisi obyektif daerah dan perkembangan yang terjadi di Provinsi Jambi seperti halnya perhatian terhadap infrastruktur dari kawasan sentra produksi ke pusat-pusat pemasaran.

“Juga di bidang pendidikan, perlu diperhatikan optimalisasi proses belajar mengajar, Distribusi guru dan tenaga pendidik yang yang harus merata antar satuan pendidikan dan antar wilayah termasuk terpenuhinya kebutuhan guru di daerah terpencil sesuai dengan standar pelayanan minimal. Pelayanan Kesehatan yang masih banyak dikeluhkan masyarakat, pelayanan public yang belum maksimal,” pungkasnya.(*)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Sinergi Penuh Kejari Jakut dan Polres Tanjung Priok: Pastikan Proses Hukum Cepat, dan Akuntabel
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:04 WIB

Sinergi Penuh Kejari Jakut dan Polres Tanjung Priok: Pastikan Proses Hukum Cepat, dan Akuntabel

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Berita Terbaru