Jaksa Tuntut Eks Kapolda Sumbar Hukuman Mati, Ternyata Ini Penyebabnya

Teras Media

- Penulis

Kamis, 30 Maret 2023 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen pol Teddy Minahasa saat mengikuti sidang di PN Jakarta Barat, Jumat (30/3/2023)

i

Keterangan foto : Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen pol Teddy Minahasa saat mengikuti sidang di PN Jakarta Barat, Jumat (30/3/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta _ Jaksa Penuntut Umum memuntut mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen pol Teddy Minahasa dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut lantaran tidak adanya hal-hal yang meringankan terkait dengan Irjen Pol Tedy Minahasa.

“Menuntut dan menjatuhkan hukuman mati ke terdakwa Teddy Minahasa,” ujar jaksa dalam persidangan, Kamis (30/3/2023)

Baca juga : Kejaksaan Jakbar Ungkap Kasus Narkoba Teddy Minahasa Masuk Tahap Dua

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu. Sehingga, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

Selanjutnya, Teddy Minahasa mengungkapkan fakta baru yang mengejutkan publik.

Mantan Kapolda Banten tersebut juga mengakui kepada hakim ketua bahwa sering menjumpai anggotanya menyisihkan barang bukti untuk dikonsumsi pribadi.

Pengakuan Teddy tersebut dikatakan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

“Saya juga sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri, setiap ada penangkapan dia sisihkan sebagian untuk hisap-hisap sendiri,” kata Teddy, Jumat (17/3/2023).

Menurut Teddy, fakta di lapangan banyak anggota Polri yang menyalahgunakan barang bukti hasil penangkapan.Teddy Minahasa sebelumnya juga mengaku bahwa dirinya memberikan perintah kepada mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

“Benar yang mulia, namun mungkin saat itu saya typo, tetapi itu yang benar memang tawas,” tutur Jendral bintang 2 tersebut. (Jum)

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan
Anak-Istri Bintoro Jadi ‘Tahanan Rumah’ Kurator sejak 2025, Bintoro Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pailit
Bukti Kinerja Gemilang, Kejati Kalbar Sita Aset Hasil Pidana Rp115 Miliar
DPRD Kota Tangerang Dituding Boros: Rakyat Disuruh Hemat, Wakilnya Hamburkan APBD
Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Langsung Masuk Bui, Begini Respon Komisi II DPR RI
Dituding Berbuat Tak Senonoh, Ternyata Korban Investasi Bodong Rp200 Juta
Pasang Tiang di Tanah Warga Sembarangan, Fiber Net Dituduh Melawan Hukum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:54 WIB

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 10:21 WIB

Anak-Istri Bintoro Jadi ‘Tahanan Rumah’ Kurator sejak 2025, Bintoro Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pailit

Senin, 20 April 2026 - 09:11 WIB

Bukti Kinerja Gemilang, Kejati Kalbar Sita Aset Hasil Pidana Rp115 Miliar

Minggu, 19 April 2026 - 11:15 WIB

DPRD Kota Tangerang Dituding Boros: Rakyat Disuruh Hemat, Wakilnya Hamburkan APBD

Minggu, 19 April 2026 - 00:28 WIB

Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 Apr 2026 - 17:54 WIB

Semangat kebersamaan atlet zatayu dalam acara latihan gabungan INKANAS KA Bogor  19 April 2026

Olahraga

Latihan Gabungan INKANAS Kabupaten Bogor 19 April 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 17:35 WIB