Jaksa Tuntut Eks Kapolda Sumbar Hukuman Mati, Ternyata Ini Penyebabnya

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 30 Maret 2023 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen pol Teddy Minahasa saat mengikuti sidang di PN Jakarta Barat, Jumat (30/3/2023)

i

Keterangan foto : Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen pol Teddy Minahasa saat mengikuti sidang di PN Jakarta Barat, Jumat (30/3/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta _ Jaksa Penuntut Umum memuntut mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen pol Teddy Minahasa dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut lantaran tidak adanya hal-hal yang meringankan terkait dengan Irjen Pol Tedy Minahasa.

“Menuntut dan menjatuhkan hukuman mati ke terdakwa Teddy Minahasa,” ujar jaksa dalam persidangan, Kamis (30/3/2023)

Baca juga : Kejaksaan Jakbar Ungkap Kasus Narkoba Teddy Minahasa Masuk Tahap Dua

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu. Sehingga, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

Selanjutnya, Teddy Minahasa mengungkapkan fakta baru yang mengejutkan publik.

Mantan Kapolda Banten tersebut juga mengakui kepada hakim ketua bahwa sering menjumpai anggotanya menyisihkan barang bukti untuk dikonsumsi pribadi.

Pengakuan Teddy tersebut dikatakan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

“Saya juga sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri, setiap ada penangkapan dia sisihkan sebagian untuk hisap-hisap sendiri,” kata Teddy, Jumat (17/3/2023).

Menurut Teddy, fakta di lapangan banyak anggota Polri yang menyalahgunakan barang bukti hasil penangkapan.Teddy Minahasa sebelumnya juga mengaku bahwa dirinya memberikan perintah kepada mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

“Benar yang mulia, namun mungkin saat itu saya typo, tetapi itu yang benar memang tawas,” tutur Jendral bintang 2 tersebut. (Jum)

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru