Mabes Polri Didesak Bersihkan Tambang Ilegal di Kutai Barat

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 4 April 2023 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kegiatan Pertambangan di Kutai Barat, Selasa (4/4/2023)

i

Keterangan foto : Kegiatan Pertambangan di Kutai Barat, Selasa (4/4/2023)

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co SAMARINDA – Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berkunjung ke Balikpapan, Kaltim, Selasa (4/4/2023).

Kunjungan tersebut merespon maraknya tambang batu bara ilegal yang semakin marak di Kaltim.

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kaltim, Andi Agus meminta wilayah Kutai Barat menjadi salah satu fokus penindakan tim Mabes Polri.

“Kami minta wilayah Kutai Barat dipriorintaskan oleh tim Mabes karena di sana tambang ilegal marak sekali,” ungkap Andi Agus kepada media, Selasa (4/4/2023)

Andi Agus mengaku sudah mendapat banyak laporan masyarakat perihal maraknya tambang ilegal di Kubar.

Bahkan, kata dia, tambang ilegal itu dilakukan di dekat permukiman masyarakat hingga merusak kebun masyarakat dan fasilitas umum seperti jalan, dan lainnya.

Baca juga : Program Unggulan Polres Berau Kaltim Untuk Pemeliharaan Kamtibmas “Bubuhan Bekesah”

Tak hanya itu, Andi Agus juga mengatakan jalan-jalan umum yang dibangun pakai uang rakyat justru dirusak karena lalu lintas pertambangan batu bara ilegal.

“Ini harus diberantas. Debu, jalan rusak, karena tambang ilegal. Tapi aparat hukum di sana malah dia aja,” tegas dia.

Lebih jauh, Andi Agus menerangkan dampak tambang ilegal di Kutai Barat merusakan hutan hingga mencemari sungai-sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat.

Sebagai informasi, Kepala Subdit Tipidter Bareskrim Polri Kombes Moh. Irhamni membenarkan bahwa tim sedang bergerak ke Kaltim membersihkan tambang ilegal.

“Pagi ini kami berangkat ke Kaltim,” kata Kepala Subdit Tipidter Bareskrim Polri Kombes Moh. Irhamni pada Selasa, 4 April 2023. (Nanang)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru