BONGKAR, MataHukum Minta Pemodal Tambang Ilegal di Kutai Barat Diamputasi Polri

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 5 April 2023 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir, Rabu (5/4/2023)

i

Keterangan foto : Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir, Rabu (5/4/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Terkait maraknya pemberitaan dugaan tambang batu bara ilegal di Kutai Barat Kalimantan Timur (Kalitim). Hal tersebut membuat MataHukum buka suara, menurutnya, penyidik Polri harus serius buktikan penindajan hukum terhadap tambang ilegal.

“Jadi jangan sampai penindakan hukum hanga menyentuh kepada pekerja di lapangan saja. Tapi harus diungkap oleh penyidik Mabes Polri pemodal-pemodal tambang ilegal,” kata Sekjen MataHukum Mukhsin Nasir melalui pesan WhatsAapnya, Rabu (5/4/2023).

Lebih lanjut Mukhsin menjelaskan pengungkapan kasus tersebut harus bisa memotong peluang para pebisnis tambang illegal. Sehingga, kata Mukshin itu tidak berkelanjutan bermain tambang secara illegal.

“itu yang saya maksud ada manfaat hukumnya, tidak hanya sekedar menegakan hukum model tindakannya,” jelas pria yang hoby ngopi di Kantin Kejaksaan Agung tersebut.

Dikatakan Mukhsin, tetapi sebaliknya bila penyidik mabes polri yang turun ke Kaltim soal tambang illegal tidak mampu menyeret para pemodal tambang illegal. Maka pihaknya meyakini penyidik mabes polri akan meninggalkan rasa kecewa terhadap masyarakat setempat.

“Sebab tidak mungkin marak tambang illegal kalau tidak ada pemodalnya, nah pemodalnya itulah yang harus diamputasi olh penyidik mabes polri agar hasil dari tim itu yang turun jelas keberhasilan penindakan hukumnya,artinya ini bisa membawa citra kepolisian kembali mendapat kepercayaan masyarakat,” tegas pria berbadan mungil tersebut.

Menurut Mukhsin, persoalan tambang ilegal di Kalimantan Timur itu sudah merupakan cerita lama, tapi tambang illegal ini mulai marak ceritanya apa lagi setelah tim mabes polri kembali turun menyikapi soal tambang illegal dengann berbagai dampak soasialnya.

“Bukan sekedar melihat maraknya tambang illegal dengan beragam dampaknya,tapi yang saya ingin liat apa hasil tim dari mabes polri yang sudah turun apakah bisa membuktikan degan penindakan hukumnya terhadap siapapun pelaku tambang illegal.” Ucap Mukhsin.

Itu yang bisa diseret oleh penyidik dalam penindakan hukumnya agar masyarakat punya kepercayaan kepada penyidik polri terhadap penindakan pelaku tambang illegal agar ada asas manfaat penegakan hukumnya yang jelas. Jadi soal tambang illegal ini siapun jangan kita main-main. Mari kita serius bersama dlm penindakan hukum krn ini menyangkut kekayaan sumberdaya alam kita hrs dikelola dengan baik bila kita serius menyelamatkan dan mengelolah sumber alam negara kita.”tambah Mukhsin.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban
Disebut Jadi Penghubung Pengusaha dan Pejabat, CBA Minta KPK Periksa Nyoman Adhi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:35 WIB

CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar

Berita Terbaru