Relawan Desak Polisi Gebuk Kades Tilep Bansos di Lebak

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 6 April 2023 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Wakil Ketua I Bara JP Provinsi Banten, Yusuf Reza Soleman bersama Adian Napitupulu, Kamis (7/4/2023)

i

Keterangan foto : Wakil Ketua I Bara JP Provinsi Banten, Yusuf Reza Soleman bersama Adian Napitupulu, Kamis (7/4/2023)

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co Jakarta – Barisan Relawan Juang Jokowi Presiden (Bara JP) Provinsi Banten buka suara tentang adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Sukaraja, Kecamatan Warunggunung yang menggunakan anggaran bantuan sosial. Menurut Bara JP, Polres Lebak harus segera melakukan penyelidikan terhadap Kepala Desa yang gegabah tersebut.

“Sudah jelas arahan dari Presiden Jokowi dan Kapolri mereka yang melakukan penyimpangan anggaran unruk Bantuan Sosial atau Bansos harus di Gebuk, jadi Polres Lebak harus menggebuk dan menahannya,” kata Wakil Ketua 1 Bara JP Provinsi Banten, Yusuf Reza Soleman melalui sambungan teleponya, Kamis (6/4/2023).

Menurut Yures, pihaknya telah mengintruksikan semua kader yang ada di Lebak untuk mengawal proses hukum Kades di Sukaraja. Bahkan, kata Yures, Kades tersebut layal diberhentikan jika memang terbukti bersalah.

“Saya sudah lihat foto surat selebaran di whatsap, bahwa masyarakat melaporkan oknum kepala desa di Warunggunung. Saya sangat menyayangkan oknum kepala Desa tersebut,” tutur Yures.

Sementara itu, Kepala Desa Sukaraja Nurman saat dikonfirmasi pihaknya sedang menjadwalkan ketemu untuk membahas persoalan yang ada di Desanya.

“Kapan ada waktu, nanti kita ngobrol ketemu kekeluargaan aja, sambil ngopi-ngopi,” ucap Nurman.
.
Sebelumnya beredar surat laporan masyarakat ke Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lebak terkait adanya dugaan anggaran penilepan bantuan sosial oleh Kepala Desa Sukaraja, Warunggunung. Dimana dalam isi surat tersebut dituliskan anggaran oeprasional Kepala Desa senilai Rp 9,866,000 juta rupiah.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru