TERASMEDIA.CO LEBAK – Terkait adanya informasi Somasi yang di layangkan oleh pihak Kuasa Hukum keluarga bayi lahir sungsang hingga meninggal yang tidak di lakukan oprasi cesar, oleh pihak puskesmas, akhirnya di jawab oleh pihak puskesmas maja dengan mengirimkan surat balasan somasi tersebut yang di layangkan kepada pihak Kuasa Hukum kelurga bayi. Hal itu di ungkapkan Agung Tahfidzul Iman, S. KM, selaku TU Puskesmas Maja saat di konfirmasi awak media melalui sambungan Whatsappnya pada 3/7/2026
Walaikumsalam, “Surat balasan somasi sudah dikirim ke kantor pengacara ya,”Balas Agung sapaan akrabnya
Adapun isi surat balasan somasi yang di berikan kepada tim Kuasa Hukum lebih kurang ada empat poin yang di sampaikan
1. Dapat kami sampaikan, bahwa petugas kami dalam menolong persalinan dari mulai pasien datang ke puskesmas maja tanggal 19 Jini 2026 pukul 21:00 Wib di antar oleh suami dan mertunya dengan tanda tanda persalinan yang sebelumnya di informasikan oleh bidan desa buyut mekar, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dengan hasil semua dalam batas normal, dilanjutkan dengan menolong persalinan dan penanganan bayi tidak bernapas spontan , sampai pemantauan pasca persalinan selama 24 Jam yang dilakukan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP) puskesmas maja
2. Pengobatan pasca persalinan sudah kami berikan melalui kunjungan rumah, kunjungan nifas pertama pada hari selasa tanggal 23 Kuni 2026, sekitar jam 15: 00 Wib, dengan Anamnesa pemeriksaan fisik secara komprehensif dan memberikan obat sesuai dengan keluhan dan hasil pemeriksaan serta dukungan moril, kunjungan nifas kedua pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 jam 09: 00 Wib, hasil Anamnesa dan pemeriksaan fisik tidak ada kelainan, Ibu di anjurkan untuk minum obat yang sudah diberikan sebelumnya serta memberi dukungan moril
3. Berdasarkan hasil pengkajian tim audit internal tim PONED, sudah memberikan pelayanan pertolongan persalinan bayi baru lagir dan nifas dengan SOP puskesmas maja
4. Kepala Puskesmas maja beserta tim dan Dinas Kesehatan Kab Lebak siap memberikan klarifikasi dan mengundang tim kuasa hukum Bpk Tahjdudin untuk dapat hadir.
Sesua waktu yang tercantum
Sementara itu, menanggapi surat balasan somasi dari Puskesmas maja tersebut, H. Rudi Hermanto, S. H, dari Kantor Law Firm Chakrabhinus, selaku Tim Kuasa Hukum, dirinya mengatakan tetap memproses persoalan tersebut sampai kliennya mendapatkan keadilan dan kepastian hukum
“Kami akan tetap menempuh jalur hukum, dan akan tetap memproses persoalna ini sampai klien kami memdapatkan keadilan dan kepastian hukum,”Ujarnya menegaskan












