Terasmedia.co Serang – Polda Banten melalui Polres Serang menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang diduga terjadi pada 2019 di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban saat itu dititipkan kepada salah seorang kerabat ibunya berinisial SA karena sang ibu bekerja di Timur Tengah sebagai pekerja migran.
“Seiring berjalannya waktu, korban menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada tetangga dan keluarganya. Informasi tersebut sempat disampaikan ke Polsek Tirtayasa, namun saat itu belum dibuat laporan polisi karena pihak keluarga masih mengurus hasil visum sehingga penyampaiannya masih sebatas informasi,” ujar Maruli, Jumat (3/7/2026).
Maruli menjelaskan, Polda Banten melalui Polres Serang kini memberikan pendampingan kepada keluarga korban agar dapat menempuh proses hukum.
“Kami memfasilitasi keluarga korban, dalam hal ini kakak korban, untuk membuat laporan polisi terkait dugaan persetubuhan terhadap anak dan dugaan pengancaman yang dilakukan pelaku kepada korban. Kami akan memberikan pelayanan terbaik serta melakukan penyelidikan dan mengumpulkan seluruh informasi yang diperlukan untuk mengungkap perkara ini,” katanya.
Sementara itu, kakak korban, Bunga Anggraeni, mengapresiasi langkah cepat jajaran kepolisian yang telah menerima laporannya serta memberikan pendampingan selama proses hukum.
“Saya datang hari ini untuk melaporkan kasus yang dialami adik saya pada tahun 2019. Terima kasih kepada bapak-bapak polisi yang sudah sigap membantu dan mendengarkan laporan saya. Harapan saya, pelakunya segera ditemukan dan dihukum seberat-beratnya,” ungkap Bunga.
Di akhir keterangannya, Maruli menegaskan bahwa Polda Banten akan menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara tersebut agar segera menyampaikannya kepada Polsek Tirtayasa, Polres Serang, maupun Polda Banten guna membantu proses penyelidikan.
Editor : David












