LBH Peradi Profesional Minta Perkara Gabriel Dihentikan Demi Hukum, Penegakan Hukum Harus Proporsional dan Berkeadilan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum LBH Peradi Profesional yang diwakili Marulitua Rajagukguk, S.H

i

Tim Kuasa Hukum LBH Peradi Profesional yang diwakili Marulitua Rajagukguk, S.H

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing, alumni Diploma Universitas Sumatera Utara yang bekerja sebagai buruh di Cikarang, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ia diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Penangkapan terjadi pada 31 Mei 2026. Gabriel dijebak oleh oknum Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang berpura-pura sebagai pembeli tabung gas portable kecil hasil isi ulang dari LPG 3 kilogram dengan harga Rp15.000 per tabung. Ia ditangkap di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, saat mengantar barang kepada pembeli yang ternyata petugas kepolisian.

Saat ditangkap, Gabriel kebingungan dan tidak mengerti mengapa ia ditangkap. Setelah dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok, penyidik Satreskrim menjelaskan bahwa perbuatannya melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Gabriel pun langsung meminta maaf karena tidak mengetahui bahwa tindakannya merupakan tindak pidana.

Gabriel menjelaskan bahwa ia melakukan aktivitas tersebut karena hobi camping dan mendaki gunung. Ia sering melihat kegiatan isi ulang gas portable saat mendaki. Atas dasar itu, ia memulai aktivitas ini setelah melihat kebutuhan teman-temannya sesama pecinta alam. Ia mempelajari cara pengisian dari tutorial YouTube, kemudian menjualnya secara terbuka melalui platform marketplace digital, terutama kepada komunitas pecinta alam. Penjualan dilakukan secara transparan dan terbatas sebagai upaya menambah penghasilan di tengah tekanan ekonomi. Ia menganggap isi ulang gas portable untuk kegiatan mendaki bukan merupakan tindak pidana.

Tim kuasa hukum LBH Peradi Profesional yang mendampingi Gabriel menilai penerapan Pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi tidak tepat. Pasal tersebut dirancang untuk memberantas praktik mafia migas yang terorganisir dan merugikan negara dalam skala besar, bukan untuk mempidanakan rakyat kecil seperti Gabriel.

“Kalau ia benar-benar bagian dari jaringan ilegal yang ingin memperkaya diri secara masif, tentu ia tidak akan memasarkan dagangannya secara terbuka di platform umum dengan risiko tinggi terdeteksi,” kata perwakilan tim kuasa hukum LBH Peradi Profesional yang dipimpin Dr. (c) Bahrain, S.H., M.H, Jumat (3/7/2026)

Tim pembela menekankan bahwa Gabriel sama sekali tidak mengetahui adanya risiko hukum dari aktivitasnya. Sebagai warga biasa yang taat hukum dan tidak memiliki rekam jejak kriminal, ia tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi. Penjualan dilakukan murni untuk menambah penghasilan, bukan untuk merugikan negara secara signifikan. Nilai transaksi yang dipersoalkan penyidik hanya di bawah Rp500.000.

Ironisnya, dampak yang dialami Gabriel jauh lebih besar. Ia telah diberhentikan dari pekerjaannya di Cikarang akibat kasus ini. Sementara biaya proses hukum pidana yang ditanggung negara jauh lebih besar daripada nilai perkara tersebut. LBH Peradi Profesional berargumen bahwa daripada menghabiskan anggaran untuk memproses kasus kecil, lebih bermanfaat dilakukan pendekatan edukasi dan pembinaan agar masyarakat memahami regulasi tanpa merusak masa depan seseorang.

Kasus ini mengingatkan pada perkara serupa di Medan, di mana warga ditindak hanya karena membeli puluhan liter Pertalite menggunakan jerigen. Fenomena tersebut sering dikritik karena penegakan hukum dinilai kurang proporsional dan kurang memberikan kemanfaatan serta keadilan bagi masyarakat.

Tim Kuasa Hukum LBH Peradi Profesional yang diwakili Marulitua Rajagukguk, S.H. dan Irman Bunawolo, S.H. telah mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk mendorong penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif. Karena penyidik masih berat hati melakukan penghentian perkara sesuai Pasal 80 sampai 88 KUHAP, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

LBH Peradi Profesional akan mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Biro Pengawas Penyidik Bareskrim Polri serta menggugat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tujuannya agar perkara ini dihentikan demi hukum melalui keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam KUHAP.

LBH Peradi Profesional berharap aparat penegak hukum dapat melihat kasus ini secara utuh, sehingga penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga bijaksana dan bermanfaat bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih menunggu klarifikasi dari Polres Pelabuhan Tanjung Priuk.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo
Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya
Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng
CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri
CBA Desak Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Keuangan PT HSB Berau
Kabar OTT  KPK:  Bupati dan  Ketua  DPRD  Bogor  Serta  Petinggi  Gerindra  Hilang  Dari  Kegiatan  Resmi
CBA Soroti OJK, Dinilai Lamban Tangani Sengketa BCA dan Keluhan Nasabah
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:18 WIB

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:59 WIB

CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri

Berita Terbaru