PN Jakarta Barat Sosialisasi Perma Tentang Sidang Online Bersama Aparatur Penegak Hukum

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 5 Juni 2024 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dibawah komando Dr. Dahlan Tarigan menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) bersama aparatur penegak hukum Kota Jakarta Barat, di ruang Sidang Utama, pada Selasa (4/6/2024).

i

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dibawah komando Dr. Dahlan Tarigan menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) bersama aparatur penegak hukum Kota Jakarta Barat, di ruang Sidang Utama, pada Selasa (4/6/2024).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dibawah komando Dr. Dahlan Tarigan menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) bersama aparatur penegak hukum Kota Jakarta Barat, di ruang Sidang Utama, pada Selasa (4/6/2024).

Sosialiasi Perma ini, terkait penerapan Peradilan ataupun Persidangan secara online dan perkara pidana berdasarkan Restorative Justice (RJ). Dalam sosialisasi tersebut, tampak dihadiri oleh pihak terkait seperti dari Kejari Jakbar, Kepolisian, Pihak Rutan ataupun Lapas dan para Advokat.

Ketua PN Jakarta Barat, Dr Dahlan SH MH mengatakan bahwa PN Jakarta Barat telah 100 persen menerapkan peradilan elektronik, baik untuk perkara perdata, pidana ataupun upaya-upaya hukum lainnya.

“Untuk perdata sudah 100 persen di sini, yang pidana 100 persen juga,” ujar Dahlan diruang kerjanya kepada wartawan usai acara sosialisasi Perma tersebut.

Menurut Putra Karo Marga Tarigan ini, lingkup peradilan elektronik meliputi proses pendaftaran, pembayaran, pemanggilan dan persidangan yang dilakukan melalui saluran elektronik.

Penerapan 100 persen peradilan elektronik di PN Jakbar, kata Dahlan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 8 tahun 2022 l, tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik.

“Dari awal sudah dibuat cetak biru bahwa pada 2030 Mahkamah Agung itu harus sebagai peradilan yang agung, itu sudah disebutkan dalam PERMA nomor 8 tahun 2022,” katanya.

Lebih lanjut, Dahlan mengungkapkan bahwa penerapan peradilan elektronik tersebut untuk mencegah interaksi antara aparat peradilan dengan pihak yang berperkara. Tunjuannya untuk meminimalisir terjadinya tindakan yang melanggar hukum.

“Sebetulnya ini juga untuk mencegah adanya interaksi antara semua aparat peradilan dengan semua pihak yang berperkara, di samping untuk mewujudkan peradilan yang agung tadi, lewat peradilan elektronik. Jadi, mewujudkan lingkungan peradilan yang bebas korupsi gitu,” ungkapnya.

Menurut Dahlan peradilan elektronik mulai diterapkan sejak masa pandemi Covid-19. Namun peradilan elektronik tetap diteruskan hingga sekarang, karena sudah mulai efektif.

“Waktu itu covid, dimulai peradilan elektronik itu, insidental. Ketika itu dimulai, Mahkamah Agung tak akan mundur lagi karena ada parameternya peradilan yang berbasis elektronik ini ternyata efektif. Jadi, semua pengadilan di Indonesia sudah melakukan monitoring dan evaluasi tentang persidangan elektronik ini,” jelasnya.

Kendati demikian, lanjut Dahlan, beberapa tahapan peradilan masih dilakukan secara tatap muka. Hal itu untuk memastikan keabsahan dokumen dan lainnya.

“Ketika pemanggilan pihak dilakukan di sini (PN) untuk menentukan pihak yang berperkara lengkap. Setelah pihaknya lengkap, baru diberikan akun masing-masing untuk ikut, setelah itu jawab-menjawab melalui daring saja, mereka unggah jawaban berikut bukti-buktinya, terus untuk fotokopi dokumen yang ada materai aslinya juga,” tandasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Deteksi Dini Penyakit, Lapas Bekasi Pastikan Hak Kesehatan Warga Binaan Terpenuhi Layak
6 mahasiswa sudah DO, KJMU Digantung, SIGAP Desak Gubernur Bertindak
 Desil Setan Ancam Putus Kuliah: Ratusan Anak Buruh Jakarta Kehilangan Beasiswa KJMU
Usai Evakuasi 8 Pendaki Wanita, KOPAJA Soroti Persiapan Pendakian
Pentingnya Teknologi bagi Para Kader Bela Negara
Pemkot Tangerang Masuk Daftar Khusus KPK, Ada Apa?
Data adalah Kompas Pembangunan, Adde Rosi: Akurasi adalah Harga Mati
Respon Cepat Kajati: Herlangga Wisnu Gantikan Kajari Karo yang Disorot DPR
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 06:37 WIB

Deteksi Dini Penyakit, Lapas Bekasi Pastikan Hak Kesehatan Warga Binaan Terpenuhi Layak

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:40 WIB

6 mahasiswa sudah DO, KJMU Digantung, SIGAP Desak Gubernur Bertindak

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:16 WIB

 Desil Setan Ancam Putus Kuliah: Ratusan Anak Buruh Jakarta Kehilangan Beasiswa KJMU

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:54 WIB

Usai Evakuasi 8 Pendaki Wanita, KOPAJA Soroti Persiapan Pendakian

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:09 WIB

Pentingnya Teknologi bagi Para Kader Bela Negara

Berita Terbaru

Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) melontarkan kritik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),

Hukum dan Kriminal

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:33 WIB