Wawan Suami Airin Mangkir Saat Dipanggil Kejati, Begini Kata Egi Aktivis DPN Gema

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 23 November 2024 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co, Serang | Saksi Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, suami dari calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany dan Fahmi Hakim mangkir dalam Pemanggilan Oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Adapun surat dengan Nomor: PR-47/03/M.6.3/Kph.3/11/2024 tertanggal 20 November 2024.

“Seharusnya saudara TCW dan FH Bisa Hadir memenuhi Panggilan Dari Kejati Banten, Ini jadi catatan kami bahwa Kejati harus Bisa Mengusut Tuntas Kasus Ini dan Bersikap Tegas demi tegaknya Hukum ditanah jawara” Ujar Egi Hendrawan.

TCW dan FH sedianya menghadiri pemanggilan penyidik Kejati Banten pada Jumat (22/11/2024) di Kantor Kejati Banten. Namun, Wawan tidak bisa memenuhi panggilan pertama dari penyidik Kejati Banten tersebut.

“Kita optimistis, kasus pembebasan lahan Sport Center di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang ini bakal tuntas Ketika TCW Bisa hadir pemanggilan dari Kejati banten, kami meyakini bahwa Kejati Banten telah memegang sejumlah bukti dari tindak pidana kasus tersebut, ada bukti baru”tegas Egi Hendrawan.

“Kasus ini di Kejati Banten sudah naik ke tahap penyidikan, dan Pemanggilan Saksi TCW dan FH sesuai Pasal 112 ayat 2 KUHAP mengatur bahwa orang yang dapat dijemput secara paksa adalah tersangka atau saksi. Pasal tersebut berbunyi: “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya” Karena itu, tersangka maupun saksi yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali akan dijemput secara paksa, ya kita Lihat nanti”.

Tubagus Chaeri Wardana adalah adik dari mantan gubernur Banten Ratu Atut yang pernah terjerat kasus korupsi. Wawan juga adalah suami dari Airin Rachmi Diany. Pada September 2022, ia menjadi salah satu dari 23 napi korupsi yang mendapatkan bebas bersyarat dari Ditjen PAS.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Deteksi Dini Penyakit, Lapas Bekasi Pastikan Hak Kesehatan Warga Binaan Terpenuhi Layak
6 mahasiswa sudah DO, KJMU Digantung, SIGAP Desak Gubernur Bertindak
 Desil Setan Ancam Putus Kuliah: Ratusan Anak Buruh Jakarta Kehilangan Beasiswa KJMU
Usai Evakuasi 8 Pendaki Wanita, KOPAJA Soroti Persiapan Pendakian
Pentingnya Teknologi bagi Para Kader Bela Negara
Pemkot Tangerang Masuk Daftar Khusus KPK, Ada Apa?
Data adalah Kompas Pembangunan, Adde Rosi: Akurasi adalah Harga Mati
Respon Cepat Kajati: Herlangga Wisnu Gantikan Kajari Karo yang Disorot DPR
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 06:37 WIB

Deteksi Dini Penyakit, Lapas Bekasi Pastikan Hak Kesehatan Warga Binaan Terpenuhi Layak

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:40 WIB

6 mahasiswa sudah DO, KJMU Digantung, SIGAP Desak Gubernur Bertindak

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:16 WIB

 Desil Setan Ancam Putus Kuliah: Ratusan Anak Buruh Jakarta Kehilangan Beasiswa KJMU

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:54 WIB

Usai Evakuasi 8 Pendaki Wanita, KOPAJA Soroti Persiapan Pendakian

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:09 WIB

Pentingnya Teknologi bagi Para Kader Bela Negara

Berita Terbaru