RSUD Puri Husada Pangkas Cuci Darah Jadi Sekali Seminggu, KPCDI: Ini Pembiaran Nyawa!

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengecam keras kebijakan sepihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan, Riau yang mengurangi jadwal hemodialisis (HD) pasien dari dua kali menjadi satu kali per minggu.

i

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengecam keras kebijakan sepihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan, Riau yang mengurangi jadwal hemodialisis (HD) pasien dari dua kali menjadi satu kali per minggu.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengecam keras kebijakan sepihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan, Riau yang mengurangi jadwal hemodialisis (HD) pasien dari dua kali menjadi satu kali per minggu. Kebijakan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak pasien untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak dan optimal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir menyatakan tindakan RSUD merupakan kelalaian sistemik dan ketidakmampuan manajerial dalam menjamin sarana dan prasarana medis, khususnya penyediaan Barang Medis Habis Pakai (BMHP) untuk HD, yang menjadi alasan utama di balik kebijakan ini. Akibatnya, sebanyak 97 pasien yang rutin menjalani HD terdampak langsung oleh krisis ini.

“Dampak buruk dari pengurangan frekuensi HD ini sangat signifikan bagi pasien ginjal kronik, di antaranya penurunan tajam kondisi klinis, sesak napas akibat kelebihan cairan, pembengkakan tubuh, dan peningkatan risiko kematian mendadak akibat akumulasi racun dalam tubuh,” kata Tony di Jakarta, Rabu (4/6).

Lebih lanjut, krisis pengurangan jadwal HD bermula sejak Maret 2025 di mana pihak rumah sakit memberlakukan kebijakan pengurangan jadwal HD menjadi satu kali seminggu. Kebijakan tersebut diberlakukan tanpa konsultasi medis atau persetujuan dari pasien maupun keluarga dan hingga saat ini kebijakan tersebut terus diberlakukan tanpa kejelasan batas waktu dan tanpa adanya evaluasi terbuka.

Berdasarkan laporan yang dihimpun, saat ini banyak dari pasien yang mengalami sesak napas berat hingga dirawat dan penurunan kualitas hidup akibat terjadinya penumpukan racun di dalam tubuh. Untuk mensiasatinya, banyak dari pasien menggunakan bantuan oksigen di rumah dan beberapa yang kondisi kesehatannya menurun saat ini sedang dalam perawatan intensif di rumah sakit.

Adapun dampak dari pengurangan jadwal HD ini tidaklah main-main. Di mana tekanan darah pasien menjadi tidak terkontrol dan meningkat drastis. Serta muncul risiko gagal jantung, uremia, dan penurunan kesadaran akibat toksin yang tidak terbuang.

“Akibatnya kualitas hidup pasien menurun secara signifikan dan berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan,” ujarnya.

Salah satu pasien terdampak, Muhammad Shaleh (59), yang telah menjalani HD sejak Januari 2024, menceritakan terakhir HD yang ia lakukan adalah pada 28 Mei dan seharusnya tanggal 2 Juni sudah HD lagi. Namun, sampai hari ini belum ada panggilan dari rumah sakit untuk melakukan HD

“Badan terasa sangat berat, sesak napas, dan kaki bengkak. Banyak teman sesak napas sampai harus memakai oksigen di rumah,” ujarnya.

Menyikapi hal ini, KPCDI akan mengambil langkah-langkah seperti membuat laporan kepada Ombudsman RI, Kementerian Kesehatan, dan stakeholder terkait. Juga mengkaji kemungkinan gugatan hukum atas kelalaian rumah sakit dalam pemenuhan pelayanan dasar pasien HD sesuai standar medis.

Selain itu, KPCDI akan menyampaikan surat keberatan kolektif dari pasien untuk disampaikan kepada manajemen rumah sakit. Pun, mengupayakan jalur komunikasi untuk memungkinkan rujukan pasien ke rumah sakit terdekat jika diperlukan.

“KPCDI tidak akan tinggal diam atas kebijakan yang mengancam keselamatan pasien ginjal kronik. Hemodialisis bukanlah terapi pilihan, melainkan terapi penunjang kehidupan. Menguranginya tanpa dasar medis adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kelalaian yang tidak dapat ditoleransi,” tegas Tony.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Deteksi Dini Penyakit, Lapas Bekasi Pastikan Hak Kesehatan Warga Binaan Terpenuhi Layak
6 mahasiswa sudah DO, KJMU Digantung, SIGAP Desak Gubernur Bertindak
 Desil Setan Ancam Putus Kuliah: Ratusan Anak Buruh Jakarta Kehilangan Beasiswa KJMU
Usai Evakuasi 8 Pendaki Wanita, KOPAJA Soroti Persiapan Pendakian
Pentingnya Teknologi bagi Para Kader Bela Negara
Pemkot Tangerang Masuk Daftar Khusus KPK, Ada Apa?
Data adalah Kompas Pembangunan, Adde Rosi: Akurasi adalah Harga Mati
Respon Cepat Kajati: Herlangga Wisnu Gantikan Kajari Karo yang Disorot DPR
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 06:37 WIB

Deteksi Dini Penyakit, Lapas Bekasi Pastikan Hak Kesehatan Warga Binaan Terpenuhi Layak

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:40 WIB

6 mahasiswa sudah DO, KJMU Digantung, SIGAP Desak Gubernur Bertindak

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:16 WIB

 Desil Setan Ancam Putus Kuliah: Ratusan Anak Buruh Jakarta Kehilangan Beasiswa KJMU

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:54 WIB

Usai Evakuasi 8 Pendaki Wanita, KOPAJA Soroti Persiapan Pendakian

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:09 WIB

Pentingnya Teknologi bagi Para Kader Bela Negara

Berita Terbaru

Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) melontarkan kritik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),

Hukum dan Kriminal

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:33 WIB